Sah! – Merek bukan hanya sekadar sebuah nama atau logo bagi suatu perusahaan atau bagi para pelaku usaha. Merek yang telah berdiri dan memiliki nama yang kuat di mata konsumen dapat menjadi sebuah simbol keberhasilan suatu pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Merek hadir dan dapat dijadikan sebagai identitas diri dan representasi dari nilai, reputasi, dan kepercayaan yang telah dbangun dengan susah payah oleh para pelaku usaha.
Namun, seperti pada kata pepatah yang terkenal, semakin tinggi pohon maka semakin kencang juga angin yang menerpa. Yang mana, dalam hal ini semakin terkenalnya sebuah merek dan berhasilnya sebuah pelaku usaha menjalankan bisnisnya, tetap ada beberapa tantangan yang dihadapi.
Terdapat beberapa macam pelanggaran terhadap merek dagang yang jika terjadi akan menjadi salah satu tantangan dan hambatan yang harus dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya karena adanya pelanggaran tersebut dapat memberikan kerugian terhadap pelaku usaha sebagai pemilik merek.
Selain dari hal tersebut, beberapa pelanggaran terhadap merek dagang seseorang ini juga dapat memberikan kerugian seperti mengurangi kepercayaan dan loyalitas para konsumen.
Maka dari pada itu, pada artikel ini akan dijelaskan terkait macam-macam pelanggaran terhadap merek dagang dan apa saja sanksi hukumnya yang akan diberikan kepada para pelaku pelanggaran yang sudah memberikan kerugian kepada para pelaku usaha. Serta beberapa solusi bagi para pelaku usaha dalam menghindari hal tersebut.
Pengertian Merek
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang, bahwa yang maksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan baran dan/atau jasa.
Pelanggaran-Pelanggaran Terhadap Merek
Sebab kehadirannya yang powerfull, ditambah apabila sebuah merek telah memiliki nama di mata masyarakat dan sudah termasuk ke dalam merek besar, maka seringkali terdapat beberapa orang yang turut serta memanfaatkan merek besar yang dimiliki oleh orang lain tersebut untuk keuntungan pribadinya, dan tentu tidak ada izin dari pemilik merek.
Dalam dunia usaha, seringkali ditemukan beberapa jenis pelanggaran terhadap sebuah merek yang tentu hal tersebut sangat merugikan pelaku usaha.
Berikut merupakan beberapa jenis pelangaaran terhadap merek:
1. Pemalsuan Merek (Counterfeiting)
Pemalsuan merek merupakan salah satu perbuatan persaingan curang (unfair competition), yang di mana dalam praktiknya dilakukan dengan cara membuat atau memproduksi sama persis dengan merek terkenal yang sudah menjadi milik orang lain yang bukan merupakan haknya secara sah.
Pada masyarakat umum, kasus pelanggaran merek atau counterfeiting ini dikenal sebagai produk KW. Yang tentu, atas pelanggaran ini yang dirugikan bukan hanya pelaku usaha tetapi juga merugikan konsumen.
2. Penggunaan Merek yang Sama Untuk Produk Berbeda (Dilusi)
Dilusi merek merupakan sebuah kondisi dimana terjadi pelemahan kekuatan suatu merek dagang yang disebabkan karena adanya penggunaan merek pada produk yang tidak berkaitan.
Hal ini tentu menjadikan hilangnya nilai unik pada sebuah merek terkenal karena adanya penggunaan oleh pihak lain tanpa adanya perhitungan terhadap akibat adanya kebingungan dari konsumen.
3. Penggunaan Tanpa Izin (Unauthorized Used)
Hal ini merupakan suatu kondisi di mana suatu merek dagang atau merek jasa digunakan oleh orang lain tanpa adanya izin dari pemilik merek yang sesungguhnya untuk keuntungan pribadinya.
Penggunaan tanpa izin ini dapat mencakup suatu hal seperti digunakan untuk iklan, promosi, dan/atau distribusi suatu produk.
4. Peniruan Kemasan atau Penampilan (Trade Dress Infringement)
Hal ini merupakan suatu kondisi di mana seseorang meniru elemen visual produk atau kemasan yang dapat membingungkan konsumen terkait sumber asli produk yang ditirunya.
5. Pendaftaran Merek dengan Itikad Buruk
Hal ini merupakan suatu kondisi di mana seseorang melakukan pendaftaran merek dagang yang mirip dengan suatu merek terkenal dengan niat untuk menjualnya kembali atau menghalangi pemilik asli untuk menggunakan mereknya.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pelanggaran Merek
Pelaku usaha yang merasa dirugikan atas pelanggaran merek tersebut, dapat mengajukan upaya hukum dan dapat memilih jalur pidana maupun perdata.
1. Secara Perdata
Pelaku usaha sebagai pemegang dan pemilik merek yang merasa dirugikan atas terjadinya pelanggaran tersebut dapat mengajukan gugatan perdata dan mengajukannya kepada pengadilan niaga.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016, yang menyatakan bahwa: pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakna merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau pengehentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, maka pemilik merek atau lisensi dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentkan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan merek tersebut tanpa adanya hak.
2. Secara Pidana
Pelaku pelanggaran merek ini juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana oleh pemilik merek yang ia rugikan, hal tersebut tertutang sebagaimana di atur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2016, yaitu:
(1) setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00.
(2) Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihka lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah.
Upaya untuk Mencegah Pelanggaran Merek
Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan, khususnya bagi para pelaku usaha agar tidak terjadi sebuah pelanggaran merek, diantaranya adalah:
1. Mendaftarkan Merek
Hal ini dapat dilakukan sebagai salah satu usaha, agar merek mendapatkan perlindungan hukum dan apabila merek menjadi korban pelanggaran, maka pelaku usaha dapat mengajukan tuntutan atau gugatan dan dapat membuktikannya bahwa merek benar miliknya karena terdapat bukti pendaftaran kepada DJKI.
2. Memantau Penggunaan Merek
Pelaku usaha dapat melakukan pemantauan secara berkala untuk mendeteksi apakah terdapat sebuah pelanggaran terhadap haknya sebagai pemilik sebuah merek.
3. Mengambil Tindakan Hukum
Hal ini dapat dilakukan sebagai tindakan represif apabila pelaku usaha menemukan pelanggaran dan dapat mengajukan gugatan hukum untuk menuntut ganti rugi dan meminta penghentian penggunaan merek bagi pihak yang tidak memiliki hak tersebut.
Nah, berikut merupakan penjelasan terkait macam-macam pelanggaran terhadap merek, sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran, dan langkah yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha selaku pemilik merek.
Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/10169/9013/27903
https://obor.or.id/Perlindungan-Merek-Terkenal-Konsep-Dilusi-Merek-dari-Perspektif-Global