Sah! – Perseroan Terbatas yang kerap kali disebut dengan perseroan merupakan badan hukum yang memiliki perseroan modal, dan didirikan berdasarkan dengan perjanjian dan melakukan kegiatan berdasarkan dengan Undang-Undang PT.
Nama sebagai sebuah identitas. Sebuah perseroan harus memiliki nama yang digunakan sebagai suatu identitas untuk membedakan dengan perseroan lainnya.
Dasar hukum penggunaan nama pada Perseroan Terbatas
Pengaturan mengenai penggunaan nama pada Perseroan Terbatas di Indonesia diatur pada
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Nama Perseroan
Berikut beberapa syarat penggunaan nama perseroan diantaranya :
1. Nama yang digunakan untuk perseroan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011;
2. Nama yang digunakan merupakan tanggung jawab dari pemohon.
3. Pemohon diwajibkan membaca Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Khususnya pada Pasal 5 dan Pasal 11 yang pada pokoknya berisi tentang
Pasal 5
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Pasal 11
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.
Prosedur Pengajuan Nama Perseroan
Tata cara pengajuan nama Perseroan Terbatas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 yang mana pokok isinya ialah sebagai berikut :
- Pengajuan nama PT harus disampaikan pemohon pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum perseroan tersebut didirikan atau sebelum adanya perubahan anggaran dasar mengenai nama perseroan tersebut dilakukan.
- Nama PT yang diajukan bisa disertai dengan singkatan nama perseroan.
- Pengajuan nama PT akan dilakukan secara elektronik melalui jasa teknologi informasi yaitu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui DITJEN AHU ONLINE – Perseroan.
- Untuk daerah tertentu yang masih belum tersedia jaringan elektronik atau tidak bisa digunakan, maka pengajuannya bisa dilakukan secara tertulis menggunakan surat tercatat
Pihak yang dimaksudkan sebagai pemohon diantaranya ialah :
- Pendiri bersama-sama
- Direksi perseroan yang telah memperoleh status badan hukum
- Kuasanya (yang pada umumnya ialah notaris)
Pencantuman Nama Perseroan dalam Akta Pendirian
Pencantuman nama perseroan pada akta Pendirian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011.
Jika nama perseroan yang telah diajukan mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maka wajib dicantumkan dalam :
- Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar
- Akta Perubahan anggaran dasar.
Nama Perseroan Terbatas wajib dicantumkan dalam akta pendirian paling lambat 60 hari sejak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan persetujuan atas pengajuan nama.
Nama Perseroan Terbatas yang Dilarang
Pentingnya untuk mengetahui bahwa terdapat beberapa nama Perseroan Terbatas yang tidak bisa sembarangan digunakan. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menjelaskan :
- Telah dipakai secara sah oleh perseroan lainnya atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lainnya.
- Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
- Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
- Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
- Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
- Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Sehingga apabila ingin membentuk sebuah Perseroan maka harus memperhatikan nama yang digunakan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nama Perseroan Terbatas Sama dengan Perseroan Lainnya.
Pada dasarnya dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menegaskan bahwa suatu PT tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lainnya.
Aturan tersebut dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Dalam pasal 5 ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 berbunyi
“Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lainnya.”
Pemaknaan “sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain” dapat dimaknai dengan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang menonjol di antara Nama Perseroan satu dengan yang lainnya.
Menteri Hukum dan HAM merupakan pihak yang akan memberikan persetujuan atau penolakan atas nama Perseroan yang diajukan oleh pemohon.
Pada hal ini pengajuan permohon dilakukan sebelum Perseroan didirikan untuk meminimalisir terjadinya kesamaan nama atau sebelum adanya perubahan Anggaran Dasar mengenai Perseroan dilakukan.
Namun apabila terjadi kesamaan nama Perseroan yang anda miliki dengan perseroan lainnya. Anda dapat melakukan perubahan nama Perseroan.
Perubahan Nama Perseroan
Perubahan nama Perseroan Terbatas tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas yang pada pokoknya berisi mengenai :
Pasal 21
- Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapatkan persetujuan menteri
- Perubahan anggaran dasar tertentu yang dimaksudkan pada ayat (1) meliputi :
- Nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan
- Besarnya modal dasar
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- Status perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya,
Bagi pengusaha pemula yang baru ingin membentuk Perseroan wajib memahami dan mengetahui aturan mengenai pencantuman nama bagi perseroan, hal ini guna untuk menghindari gugatan yang timbul dikemudian hari.
Sekian informasi singkat mengenai nama perseroan. Semoga bermanfaat.
Sekian terima kasih!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pendirian Perseroan Terbatas. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-penggunaan-nama-perseroan-terbatas-lt660506ba59938/
- https://ptp.ahu.go.id/syarat-ketentuan
- https://prolegal.id/nama-pt-tidak-boleh-sembarangan-catat-syaratnya/
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-nama-perusahaan-sama-dengan-perusahaan-lain-cl3586/
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-melakukan-perubahan-nama-pt-lt4bbd3c133e20d/