Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pelaku Usaha Pangan Olahan Perlu Tahu Hal Ini!

Ilustrasi Pelaku Usaha Pangan Olahan

Sah! – Setiap produsen pangan olahan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun produk impor yang dikemas dalam bentuk eceran, harus memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan yang diatur. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Izin edar untuk pangan olahan yang akan diperdagangkan di Indonesia dapat diperoleh melalui bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Aplikasi OSS atau Badan POM, tergantung pada jenis pangan dan tingkat risiko yang terkait.

Segala jenis pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan secara eceran harus disertai dengan izin edar. Namun, izin edar ini tidak diperlukan untuk beberapa jenis pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. 

Industri rumah tangga tersebut harus memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (dengan nomor PIRT).

Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terbagi menjadi dua kategori, yaitu BPOM RI MD (untuk makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (untuk makanan yang diproduksi di luar negeri). 

Persyaratan untuk mendapatkan izin edar tersebut telah dijelaskan dalam informasi yang diberikan oleh BPOM, yakni:

  1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dari rumah tangga);
  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT dan pasteurisasi;
  3. Jenis pangan:
  • Pangan yang diproduksi di dalam negeri/yang diimpor dijual dalam kemasan eceran;
  • Pangan fortifikasi;
  • Pangan wajib SNI;
  • Pangan program pemerintah;
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;
  • Bahan tambahan pangan (BTP).

Peraturan teknis: Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:

  • Jenis pangan;
  • Jenis kemasan;
  • Komposisi;
  • Desain label;
  • Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia;
  • Nama dan/atau alamat importir/distributor;
  • Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri.

Selanjutnya, langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui dua tahap, di antaranya registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi pangan olahan dilakukan dengan cara elektronik/berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id/

Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan atau diperhatikan dalam melakukan registrasi, yaitu:

  1. Registrasi Akun Perusahaan

Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD):

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika melalui jalur OSS;
  • Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU);
  • Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat;
  • Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat.

Persyaratan Produk Impor (ML):

  • NPWP;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol;
  • Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat;
  • Surat penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat.
  1. Registrasi Produk Pangan

Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan masa simpan/kadaluarsa;
  • Rancangan label;
  • Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil);
  • Spesifikasi bahan.

Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi:

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan masa simpan/kadaluarsa;
  • Rancangan label;
  • Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu);
  • Spesifikasi bahan.

Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP):

  • Komposisi;
  • Proses produksi;
  • Penjelasan kode produksi;
  • Penjelasan masa simpan/kadaluarsa;
  • Rancangan label;
  • Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa);
  • Spesifikasi bahan;
  • Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri).

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha pangan olahan. Apabila teman-teman ingin memulai usaha pangan olahan baru, segera urus legalitas usaha di Sah!, karena Sah! menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha PT atau UMKM.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan

https://indonesia.go.id/kategori/perdagangan/6963/alur-dan-syarat-pendaftaran-izin-edar-produk-pangan-olahan?lang=1#:~:text=dan%20tingkat%20risiko.-,Setiap%20pangan%20olahan%20yang%20diproduksi%20di%20dalam%20negeri%20atau%20yang,diproduksi%20oleh%20industri%20rumah%20tangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *