Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Pasal 3 UU No 1 2023 KUHP Terbaru, Asas Retroaktif

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Sah! – Salam sejahtera, Bapak/Ibu pembaca yang budiman. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas Pasal 3 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal ini menghadirkan sebuah prinsip penting dalam hukum pidana yang dikenal sebagai “asas retroaktif.” Asas ini berperan penting dalam menjamin keadilan bagi tersangka, terdakwa, maupun terpidana, terutama dalam situasi di mana terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan pidana dilakukan.

Pengantar: Dinamika Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

Hukum di Indonesia, seperti halnya di negara lain, selalu berkembang mengikuti perubahan zaman. Perubahan peraturan perundang-undangan bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari perubahan nilai-nilai sosial, kemajuan teknologi, hingga penyesuaian terhadap standar internasional. Dalam konteks hukum pidana, perubahan ini bisa sangat berdampak pada seseorang yang telah atau sedang menjalani proses hukum.

Pasal 3 KUHP terbaru mengatur bagaimana perubahan peraturan perundang-undangan mempengaruhi proses hukum terhadap perbuatan pidana yang terjadi sebelum perubahan tersebut. Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 3:

  • Pasal 3
    1. Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
    2. Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
    3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
    4. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
    5. Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
    6. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
    7. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.

Prinsip Konten Bernilai: Menghadirkan Value dalam Pemahaman Hukum

Dalam membahas Pasal 3 ini, penting bagi kita untuk menghadirkan konten yang tidak hanya informatif, tetapi juga bernilai bagi pembaca. Value dalam konten hukum berarti memberikan wawasan yang dapat membantu pembaca, khususnya Bapak/Ibu, memahami implikasi hukum yang mungkin berdampak pada kehidupan sehari-hari atau pada pengambilan keputusan yang lebih bijak dalam konteks hukum.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai setiap ayat dalam Pasal 3 KUHP terbaru.

1. Asas Retroaktif dalam Hukum Pidana

Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa jika ada perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan pidana terjadi, maka peraturan yang baru akan diberlakukan. Namun, jika peraturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana, maka peraturan lama yang diterapkan. Prinsip ini dikenal sebagai asas retroaktif dalam hukum pidana.

Asas retroaktif bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka, terdakwa, atau terpidana agar tidak dirugikan oleh perubahan hukum yang lebih berat. Sebaliknya, jika perubahan hukum membawa manfaat, seperti pengurangan hukuman atau dekriminalisasi suatu perbuatan, maka perubahan tersebut akan diterapkan untuk kepentingan mereka.

2. Penghentian Proses Hukum jika Tindak Pidana Tidak Lagi Diatur

Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa jika suatu perbuatan yang terjadi tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. Hal ini merupakan bentuk keadilan dalam hukum pidana, di mana seseorang tidak lagi dapat dihukum untuk perbuatan yang tidak lagi dianggap melanggar hukum.

Contohnya, jika ada perubahan undang-undang yang menghapus sanksi pidana untuk perbuatan tertentu, maka setiap proses hukum yang sedang berjalan terkait perbuatan tersebut harus dihentikan. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk menghukum seseorang berdasarkan standar yang tidak lagi berlaku.

3. Pembebasan Tersangka atau Terdakwa yang Ditahan

Pasal 3 ayat (3) menegaskan bahwa jika perbuatan pidana yang didakwakan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana, tersangka atau terdakwa yang sedang ditahan harus segera dibebaskan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Langkah ini memastikan bahwa tidak ada orang yang terus ditahan untuk perbuatan yang tidak lagi melanggar hukum.

Pembebasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud konkret dari keadilan dalam hukum pidana. Hal ini penting untuk mencegah penahanan yang sewenang-wenang dan memastikan bahwa hukum selalu memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

4. Penghapusan Pelaksanaan Putusan Pidana

Pasal 3 ayat (4) mengatur bahwa jika perbuatan yang sudah mendapatkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap kemudian tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka pelaksanaan putusan pemidanaan tersebut harus dihapuskan. Ini berarti bahwa jika seseorang telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman, namun kemudian perbuatannya didekriminalisasi, maka hukuman tersebut harus dihentikan.

Penghapusan ini mencerminkan prinsip keadilan, di mana seseorang tidak boleh terus dihukum untuk perbuatan yang sudah tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana. Ini juga menunjukkan bahwa hukum pidana harus responsif terhadap perubahan sosial dan hukum yang terjadi di masyarakat.

5. Penyesuaian Hukuman Berdasarkan Peraturan yang Lebih Ringan

Pasal 3 ayat (7) menjelaskan bahwa jika setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap, ancaman hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan ternyata lebih ringan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru, maka pelaksanaan hukuman tersebut harus disesuaikan. Artinya, jika undang-undang baru menetapkan hukuman yang lebih ringan, maka hukuman yang sedang dijalani oleh terpidana harus dikurangi sesuai dengan peraturan yang baru.

Contoh praktisnya, jika seseorang divonis 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang lama, namun undang-undang baru menetapkan hukuman maksimal 5 tahun untuk tindak pidana yang sama, maka hukuman terpidana harus disesuaikan menjadi 5 tahun.

6. Pembebasan dan Klaim Ganti Rugi

Pasal 3 ayat (6) menegaskan bahwa pembebasan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dilakukan berdasarkan ayat (3) dan ayat (5) tidak memberikan hak kepada mereka untuk menuntut ganti rugi. Ini penting untuk dipahami, karena meskipun hukum memberi keadilan dengan membebaskan mereka, hukum juga mengatur bahwa pembebasan tersebut tidak serta merta membuka peluang untuk klaim ganti rugi atas penahanan yang terjadi sebelumnya.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 3 KUHP terbaru menggarisbawahi pentingnya asas keadilan dalam menghadapi perubahan hukum. Asas retroaktif yang diatur dalam pasal ini memastikan bahwa hukum pidana tidak hanya menghukum, tetapi juga melindungi hak-hak individu dalam situasi di mana terjadi perubahan hukum.

Dengan memahami Pasal 3 ini, kita dapat melihat bagaimana hukum pidana di Indonesia berupaya untuk selalu adil dan responsif terhadap perubahan peraturan yang terjadi. Ini adalah wujud nyata dari komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi setiap warga negara.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Semoga penjelasan ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami dinamika hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana hukum tersebut diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *