Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Pasal 14 KUHP Terbaru: Pengecualian dalam Permufakatan Jahat Menurut UU No 1 Tahun 2023

Ilustrasi pasal KUHP

Sah !- “Volenti non fit injuria” — “Tidak ada kesalahan bagi yang menghendaki.” Pasal 14 KUHP terbaru memberikan pengecualian bagi pelaku permufakatan jahat untuk tidak dipidana jika mereka menarik diri dari kesepakatan atau mengambil tindakan yang patut untuk mencegah tindak pidana tersebut.

Pengantar: Pengecualian dalam Kasus Permufakatan Jahat

Dalam hukum pidana, ada situasi di mana seseorang yang terlibat dalam permufakatan jahat bisa terbebas dari hukuman jika mereka mengambil langkah-langkah tertentu untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Pasal 14 KUHP terbaru menjelaskan ketentuan ini, memberikan kesempatan bagi mereka yang telah terlibat dalam persekongkolan untuk menghindari hukuman dengan cara yang bertanggung jawab.

Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 14 KUHP terbaru:

  • Pasal 14: Pengecualian dalam Permufakatan Jahat
    • Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
      • a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
      • b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.

Penjelasan Mendalam: Pengecualian dalam Permufakatan Jahat

Pasal 14 KUHP terbaru memberikan pengecualian yang penting dalam hukum pidana, di mana pelaku permufakatan jahat dapat terbebas dari hukuman jika mereka mengambil tindakan yang tepat. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai ketentuan ini:

1. Menarik Diri dari Kesepakatan

Ayat (a) menyatakan bahwa seorang pelaku permufakatan jahat tidak akan dipidana jika mereka menarik diri dari kesepakatan sebelum tindak pidana dilakukan. Ini berarti bahwa seseorang yang awalnya terlibat dalam perencanaan suatu tindak pidana tetapi kemudian memutuskan untuk keluar dari kesepakatan tersebut, dapat terbebas dari tanggung jawab pidana.

Contoh: Jika seseorang awalnya bersepakat untuk melakukan perampokan tetapi kemudian memutuskan untuk tidak ikut serta dan memberitahukan niatnya kepada pihak lain sebelum perampokan terjadi, maka orang tersebut dapat dianggap tidak bersalah atas perampokan tersebut.

2. Mencegah Terjadinya Tindak Pidana

Ayat (b) menjelaskan bahwa pelaku permufakatan jahat juga dapat terbebas dari hukuman jika mereka melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Ini berarti bahwa jika seseorang tidak hanya menarik diri dari kesepakatan tetapi juga berusaha mencegah agar tindak pidana tersebut tidak terjadi, mereka dapat dianggap tidak bersalah.

Contoh: Jika seseorang yang terlibat dalam perencanaan tindak pidana kemudian melaporkan rencana tersebut kepada pihak berwenang atau melakukan tindakan lain yang efektif untuk mencegah tindak pidana terjadi, maka mereka dapat terbebas dari hukuman.

3. Tujuan dari Pengecualian Ini

Pengecualian ini bertujuan untuk mendorong individu yang terlibat dalam permufakatan jahat untuk berpikir ulang tentang tindakan mereka dan memberikan kesempatan untuk menghindari konsekuensi pidana dengan cara yang konstruktif. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana sebelum terjadi, dengan memberikan insentif bagi para pelaku untuk menarik diri atau mencegah kejahatan.

4. Konsistensi dengan Prinsip Hukum Pidana

Pasal 14 ini sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan moralitas dalam hukum pidana. Dengan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menghindari hukuman melalui tindakan yang bertanggung jawab, pasal ini memastikan bahwa hukum tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pencegahan dan rehabilitasi.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 14 KUHP terbaru memberikan pengecualian penting dalam kasus permufakatan jahat, di mana pelaku yang menarik diri dari kesepakatan atau mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah tindak pidana dapat terbebas dari hukuman.

Pengecualian ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk menghindari hukuman tetapi juga berfungsi sebagai alat pencegahan tindak pidana yang efektif.

Memahami pengecualian ini membantu kita melihat bagaimana hukum pidana bekerja untuk mendorong perilaku yang bertanggung jawab dan mencegah terjadinya kejahatan. Pasal 14 ini adalah elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hukuman dan pencegahan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami pentingnya pengecualian dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana konsep ini diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *