Sah !- “Ignorantia legis neminem excusat” — “Ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan dari hukuman.” Pasal 12 KUHP terbaru menetapkan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan, yang harus bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pengantar: Memahami Tindak Pidana dalam Hukum Indonesia
Dalam sistem hukum pidana, tindak pidana merupakan inti dari setiap pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. Pasal 12 KUHP terbaru mengatur secara rinci tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana, dan bagaimana suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk menilai dan mengadili perbuatan yang dianggap melanggar hukum.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 12 KUHP terbaru:
- Pasal 12: Tindak Pidana
- Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.
- Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
- Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Penjelasan Mendalam: Konsep Tindak Pidana dalam KUHP
Pasal 12 KUHP terbaru memperkenalkan definisi yang komprehensif tentang tindak pidana, yang mencakup beberapa elemen penting dalam hukum pidana. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai arti dan implikasi dari pasal ini:
1. Definisi Tindak Pidana
Ayat (1) menegaskan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan. Ini berarti bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana jika telah ditentukan secara jelas dalam undang-undang dan diancam dengan hukuman atau tindakan tertentu.
Contoh perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana termasuk pencurian, penipuan, pembunuhan, dan tindak kekerasan lainnya. Semua ini diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan dan disertai dengan ancaman hukuman.
2. Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana
Ayat (2) menjelaskan bahwa agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ini berarti bahwa perbuatan tersebut bukan hanya melanggar undang-undang tertulis, tetapi juga melanggar norma-norma atau hukum adat yang diakui dalam masyarakat.
Sebagai contoh, meskipun suatu tindakan mungkin tidak diatur secara spesifik dalam hukum tertulis, jika tindakan tersebut secara umum dianggap bertentangan dengan nilai-nilai keadilan atau norma sosial yang diakui, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana.
3. Sifat Melawan Hukum dan Alasan Pembenar
Ayat (3) menegaskan bahwa setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. Alasan pembenar adalah kondisi atau situasi tertentu yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dihukum sebagai tindak pidana.
Contoh dari alasan pembenar termasuk pembelaan diri (self-defense), di mana seseorang melakukan tindakan yang biasanya dianggap sebagai tindak pidana (misalnya, memukul orang lain) tetapi dilakukan untuk melindungi diri dari serangan yang mengancam nyawa. Dalam kasus ini, meskipun perbuatan tersebut melawan hukum, adanya alasan pembenar membuatnya tidak dapat dipidana.
4. Konsistensi dengan Prinsip Hukum Pidana
Pasal 12 KUHP terbaru konsisten dengan prinsip-prinsip dasar dalam hukum pidana, termasuk asas legalitas dan asas moralitas. Dengan menetapkan bahwa tindak pidana harus bersifat melawan hukum dan diatur oleh peraturan perundang-undangan, pasal ini memastikan bahwa hukum pidana tidak diterapkan secara sewenang-wenang, melainkan berdasarkan aturan yang jelas dan adil.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 12 KUHP terbaru memberikan definisi yang jelas dan terstruktur mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan menetapkan bahwa tindak pidana harus diancam dengan sanksi pidana dan bersifat melawan hukum, pasal ini menyediakan kerangka hukum yang kokoh untuk menilai dan mengadili perbuatan yang melanggar hukum.
Memahami konsep tindak pidana ini membantu kita melihat bagaimana hukum pidana bekerja untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Pasal 12 ini adalah elemen fundamental dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami pentingnya definisi dan karakteristik tindak pidana dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana konsep ini diterapkan dalam praktik sehari-hari.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.