Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Pasal 1 KUHP Terbaru, Asas Legalitas Hukum Pidana di Indonesia

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Sah! – Salam sejahtera, Bapak/Ibu pembaca yang budiman. Pada kesempatan kali ini, mari kita menelaah lebih dalam mengenai Pasal 1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal ini memiliki peranan krusial dalam kerangka hukum pidana Indonesia, dan penting bagi kita untuk memahaminya secara mendalam.

Pengantar: Perubahan dalam KUHP Terbaru

KUHP Indonesia telah mengalami beberapa perubahan signifikan seiring berjalannya waktu. Salah satu perubahan tersebut adalah pembaruan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan hukum pidana Indonesia dengan perkembangan sosial, budaya, serta dinamika hukum yang terjadi dalam masyarakat.

Pasal 1 dalam KUHP terbaru ini mengatur mengenai asas legalitas, yang merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum pidana. Berikut adalah kutipan dari Pasal 1:

  • Pasal 1
    1. Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
    2. Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Pasal 1 KUHP: Landasan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Pasal 1 KUHP terbaru ini mengandung dua poin penting yang berkaitan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

Asas legalitas merupakan prinsip yang sangat penting dalam setiap sistem hukum pidana, termasuk di Indonesia.

1. Asas Legalitas dalam Perspektif Hukum

Asas legalitas adalah prinsip dasar yang mengatur bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali perbuatan tersebut telah diatur dalam undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan. Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana atas tindakan yang belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.

Asas ini melindungi hak-hak individu dari penerapan hukum yang sewenang-wenang. Dalam konteks Pasal 1 KUHP, asas legalitas ini diungkapkan melalui kalimat: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

2. Larangan Penggunaan Analogi dalam Penetapan Tindak Pidana

Poin kedua dalam Pasal 1 KUHP ini menegaskan bahwa dalam menetapkan adanya tindak pidana, tidak diperbolehkan menggunakan analogi. Artinya, dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan, hakim tidak boleh memperluas interpretasi hukum pidana dengan analogi.

Analoginya, jika suatu tindakan tidak secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang pidana sebagai tindak pidana, maka tindakan tersebut tidak dapat dikenai sanksi pidana meskipun terdapat tindakan serupa yang telah diatur. Ini sejalan dengan asas legalitas yang telah disebutkan sebelumnya.

Penjabaran Mendalam: Asas Legalitas sebagai Pilar Hukum Pidana

Asas legalitas adalah pilar utama dalam hukum pidana yang memiliki beberapa fungsi penting:

  1. Perlindungan Terhadap Hak-Hak Asasi Manusia: Asas legalitas menjamin bahwa seseorang hanya dapat dipidana atas tindakan yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana oleh undang-undang sebelumnya. Ini memberikan perlindungan terhadap penindakan hukum yang sewenang-wenang dan menjaga hak-hak asasi manusia.
  2. Menciptakan Kepastian Hukum: Dengan adanya asas legalitas, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti perbuatan apa yang dianggap sebagai tindak pidana dan perbuatan apa yang tidak. Kepastian hukum ini penting agar masyarakat dapat mengatur perilakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Menghindari Arbitrase: Asas legalitas juga mencegah terjadinya arbitrase atau tindakan sewenang-wenang dari pihak berwenang dalam menegakkan hukum pidana. Dengan adanya aturan yang jelas dan tertulis, penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ada, bukan berdasarkan interpretasi atau analogi yang bersifat subjektif.

Contoh Penerapan Asas Legalitas dalam Kasus Nyata

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh penerapan asas legalitas dalam kasus-kasus hukum pidana:

1. Kasus Kebijakan Pidana pada Perbuatan Baru

Bayangkan ada suatu tindakan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi, misalnya kejahatan siber tertentu yang belum diatur dalam undang-undang pidana. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut sebelum adanya undang-undang yang mengaturnya, maka orang tersebut tidak dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini karena pada saat tindakan dilakukan, belum ada peraturan pidana yang mengatur tentang kejahatan tersebut.

2. Larangan Penggunaan Analogi dalam Putusan Hakim

Dalam suatu kasus, seorang hakim tidak boleh menggunakan analogi untuk menghukum seseorang atas tindakan yang mirip dengan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Sebagai contoh, jika undang-undang hanya menyebutkan bahwa pencurian adalah tindak pidana yang dilakukan dengan mengambil barang milik orang lain secara diam-diam, maka hakim tidak boleh memperluas definisi ini untuk menghukum seseorang yang melakukan tindakan serupa dengan cara yang berbeda, misalnya dengan menggunakan teknologi baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Kritik dan Tantangan terhadap Asas Legalitas

Walaupun asas legalitas memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa kritik dan tantangan dalam penerapannya:

  1. Fleksibilitas dalam Menangani Kasus Baru: Salah satu kritik utama terhadap asas legalitas adalah kurangnya fleksibilitas dalam menghadapi kasus-kasus baru yang belum diatur dalam undang-undang. Ini dapat menjadi kendala dalam penegakan hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan teknologi.
  2. Potensi Kekosongan Hukum: Dalam beberapa situasi, undang-undang mungkin belum mengatur tindakan tertentu yang baru muncul. Kekosongan hukum ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan yang merugikan tanpa dapat dihukum karena tidak adanya peraturan yang mengatur tindakan tersebut.
  3. Kebutuhan Akan Pembaruan Hukum yang Cepat: Asas legalitas menuntut adanya undang-undang yang jelas dan tepat waktu. Oleh karena itu, sistem hukum harus mampu melakukan pembaruan secara cepat dan efektif untuk mengantisipasi perkembangan baru dalam masyarakat.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 1 KUHP terbaru, yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, mengukuhkan asas legalitas sebagai landasan hukum pidana di Indonesia. Asas ini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Namun demikian, asas legalitas juga menghadapi tantangan dalam penerapannya, terutama dalam konteks perkembangan sosial dan teknologi yang cepat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus memantau perkembangan hukum dan memastikan bahwa undang-undang dapat mengakomodasi perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai Pasal 1 KUHP dan pentingnya asas legalitas dalam sistem hukum pidana kita. Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca, dan semoga artikel ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu dalam memahami hukum pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *