Berita Hukum Legalitas Terbaru

Para Pemula Wajib Tahu! NGO Sebagai Organisasi Masyarakat Apakah Perlu Berbadan Hukum?

man in blue dress shirt sitting on rolling chair inside room with monitors

Sah! – NGO atau yang dikenal sebagai Non-Governmental Organization menurut pandangan dari Riker dalam  merupakan organisasi yang berasal dari masyarakat dan bersifat mandiri. 

Selain itu terdapat pandangan lain menurut Investopedia NGO atau Non-Governmental Organization merupakan suatu organisasi nirlaba yang memiliki dasar kepentingan sosial dan juga lingkungan.

Saat ini sudah banyak NGO atau Non-Governmental Organization yang berdiri di sekitar kita banyak jenis maupun konsentrasi bidangnya, dari mengenai lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan masih banyak lagi. 

Yang mana secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ – organ negara.

Bagaimana perbedaan NGO atau Non-Governmental Organization dengan ORMAS atau Organisasi masyarakat?

Ormas menurut Pasal 1 angka 1 UU No 17 tahun 2013 adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan dengan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan memiliki tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara. 

Sedangkan, NGO atau Non-Governmental Organization dikenal juga dengan LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan organisasi yang didirikan oleh perorangan atau sekelompok. 

Tujuan pendirian NGO atau Non-Governmental Organization yang dikenal juga LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa memperoleh keuntungan dari kegiatannya. 

Peran NGO atau Non-Governmental Organization Dalam Proses Pembangunan Negara 

Dalam pembangunan sebuah negara NGO atau Non-Governmental Organization dikenal juga dengan LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki 3 (tiga) jenis peranan penting yaitu 

  1. Mendukung dan memberdayakan masyarakat pada tingkat “grassroots” yang mana dinilai sangat esensial dalam penanggulangan kemiskinan. 
  2. Meningkatkan pengaruh politik yang meluas melalui jaringan kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri. 
  3. Ikut serta dalam mengambil bagian dalam penentuan arah serta agenda dalam pembangunan. 

Apa dasar hukum dari pembentukan organisasi non pemerintah (NGO) atau LSM?

Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn dalam buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (halaman 33-34) perhimpunan atau perkumpulan dibagi menjadi 2 (dua) :

  1.  Perkumpulan biasa yang merupakan organisasi massa.

Perkumpulan ini merupakan organisasi massa (ormas) yang bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah sosial, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya. Dengan dasar hukum pendiriannya tertuang dalam :

  • Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)

2. Perkumpulan yang berbadan hukum

Perkumpulan ini menurut Staatsblad 1870 No. 64 merupakan perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur jendral. Dengan dasar hukum :

  • Staatsblad 1870 No 64
  • Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang yayasan dan telah diubah dengan Undang-Undang Mno. 28 Tahun 2004 (UU Yayasan)

NGO atau Non-Governmental Organization Berbentuk Yayasan 

Jika LSM atau NGO yang dibentuk berbentuk yayasan, maka dasar hukum pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan yang mana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.  

Sedangkan jika LSM tersebut berbentuk perkumpulan, maka harus diketahui terlebih dahulu, termasuk perkumpulan seperti apa yang akan didirikan.

Apabila LSM atau NGO berbentuk yayasan atau berbadan hukum saat ini haruslah terdaftar di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dengan tujuan agar pergerakannya lebih terpantau. 

Pendaftaran LSM atau NGO Berbentuk Yayasan 

Sebuah LSM atau NGO yang berbentuk yayasan atau dapat dikatakan sudah memiliki badan hukum haruslah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 mengenai pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.

Tata Cara Pendaftaran LSM atau NGO berbentuk Yayasan 

Berikut merupakan tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi Organisasi Kemasyarakatan : 

1. Pengajuan Permohonan SKT Ormas Baru 

Untuk mengajukan permohonan SKT Organisasi Masyarakat Baru harus memenuhi dan membawa persyaratan yang diantaranya Surat Permohonan SKT, AD/ART, Akta Pendirian, pas foto, Fotokopi E-KTP, NPWP, surat rekomendasi kementerian agama dan kementerian terkait dengan bidang Ormas Serta surat lainnya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pengajuan SKT Ormas Baru. 

2. Pengajuan Permohonan SKT Ormas Perubahan 

Apabila telah memiliki SKT Ormas sebelumnya dan ingin melakukan perubahan juga harus mengajukan SKT kembali dengan data yang sama seperti permohonan SKT Ormas Baru namun berisi file perubahan dan dilengkapi dengan bidang kegiatan ormas. 

3. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA https://ula.kemendagri.go.id/ 

Apabila telah mengikuti tata cara yang telah tertuang dan mengajukan ke SIOLA maka masa tunggu waktu kerja selama 7 (tujuh) hari kerja. Dan tidak dipungut biaya. 

Saat ini sudah banyak ditemukan lembaga swadaya masyarakat atau Non-Governmental Organization Namun masih ditemukan kebingungan untuk menentukan jenis badan hukum mana yang cocok untuk menunjang kegiatannya. 

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan, diharapkan menjadi suatu bentuk kepastian hukum bagi bentuk organisasi yang selama ini kadangkala disalahgunakan demi kepentingan pribadi. 

Dilansir dari hukumonline.com yayasan dinilai cocok sebagai bentuk badan hukum bagi LSM dikarenakan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kepentingan sosial kemasyarakatan. 

Namun masih terdapat beberapa pihak yang kontra mengenai hal tersebut hal dikarenakan status badan hukum yayasan baru dapat diperoleh setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman. 

Dan negara juga dapat membubarkan apabila dirasa mengganggu ketertiban umum.

Praktisi hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan bahwa sebenarnya pilihan jenis badan hukum LSM lebih kepada pilihan taktis dan strategis LSM tersebut. 

Adanya campur tangan negara dalam penentuan status badan hukum suatu organisasi merupakan suatu hal yang wajar karena sesungguhnya dalam konsep kedaulatan seutuhnya berada ditangan negara.

Suatu NGO atau LSM tidak harus memiliki badan hukum namun tergantung dengan jenis perkumpulan itu sendiri. Namun ada baiknya telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. 

Dan jenis badan hukum yang sekiranya cocok adalah yayasan.Dengan adanya UU yayasan, diharapkan menjadi suatu bentuk kepastian hukum bagi bentuk organisasi yang selama ini kadangkala disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Seperti itulah sekilas informasi mengenai NGO  dan badan hukum, semoga dapat menjawab kebingungan teman-teman ya! Sekian, Terima kasih. 

 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source 

  1. https://pbpp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JPB/article/view/4688/4450 
  2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pilihan-badan-hukum-untuk-organisasi-non-profit-lt569f74b8b755e/ 
  3. https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/89/75/422 
  4. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlukah-perkumpulan-dan-yayasan-berbadan-hukum-lt5c778b5dc213f/ 
  5. https://ula.kemendagri.go.id/downloads/syarat/03.pdf 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *