Sah! – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengevaluasi pelaksanaan pajak kripto ketika terjadinya transisi dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data dari Bappebti, terdapat 18,51 juta investor pada aset kripto di Indonesia pada tahun 2023, dengan jumlah tersebut kedudukan ini meningkat sebesar 9,8% sejak awal tahun 2024.
Transaksi aset kripto telah mencapai Rp149,25 triliun, tetapi angka ini justru menunjukkan penurunan yang sebelumnya pernah mencapai Rp306,4 triliun yoy pada tahun 2022. Walaupun begitu, industri keuangan ini tetap memperlihatkan potensi ekonomi yang cukup kuat.
Hingga kini terdapat 501 aset kripto yang telah terdaftar serta 33 calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar dan teregulasi.
Bappebti mengungkapkan bahwa akan menambah 49 aset kripto secara resmi yang akan diperdagangkan di Indonesia. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan juga bahwa para pelaku usaha juga mengusulkan aset baru lainnya.
Pada tahun 2023 terjadi pemulihan pasar kripto berupa peningkatan total kapitalisasi pasar sebesar 108% yang diakibatkan oleh kemajuan pada kuartal I dan IV dengan masing-masing peningkatan sebesar 48,3% dan 54,4%.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 yang hanya mencapai 54%.
Selain itu, pada tahun 2023 peningkatan ini juga didorong oleh perkembangan positif terhadap pasar kripto, seperti optimisme ETF Bitcoin Spot dan antisipasi terhadap Halving Bitcoin. Kondisi makro ekonomi yang stabil juga menjadi salah satu faktor peningkatan pada 2023.
Hal tersebut dapat terlihat pada adanya pertumbuhan PDB global secara konsisten yang beriringan dengan penurunan inflasi. Dengan beberapa faktor tersebut, kripto menjadi dominan sehingga menguasai 50,2% dari total kapilasi pasar.
Indonesia sendiri telah mengenakan pajak terhadap pasar kripto tersebut. Sejak Mei 2022, pemerintah mengenakan pajak terhadap kripto berupa PPN sejumlah 0,11% untuk seluruh transaksi kripto di Indonesia.
PPN tersebut berdasarkan nilai transaksi pada exchanges yang telah terdaftar di Bappebti, pajak ini juga dipungut dengan PPh sebesar 0,1%.
Pada bulan Januari 2024, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) mengungkapkan bahwa telah mengumpulkan Rp71,7 miliar dari pajak kripto serta usaha layanan teknologi pembiayaan atau financial technology (fintech).
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa pajak yang merupakan penerimaan negara tersebut berasal dari pajak kripto yang dikumpulkan mencapai Rp39,13 miliar, sementara fintech telah dikumpulkan mencapai Rp32,59 miliar.
Rincian dari pajak kripto berupa PPh sebesar Rp18,2 miliar, sedangkan PPN sebesar Rp20 miliar terhadap transaksi kripto sepanjang Januari 2024.
Sementara itu, pada tahun 2023, penerimaan negara berupa pajak kripto dan fitech mencapai Rp1,11 triliun, dengan rincian pengumpulan pajak kripto mencapai Rp647,53 miliar dan fintech mencapai Rp437,47 miliar hingga akhir tahun 2023.
Dirjen Pajak mengungkapkan bahwa total dari tahun 2022 hingga 2024 pajak kripto telah dikumpulkan sebesar Rp506,4 miliar.
Adanya pengalihan kewenangan terhadap pengimplementasian pasar kripto yang sebelumnya dari Bappebti ke OJK. Peralihan ini dengan Tim Transisi yang akan menyusun nota kesepahaman sebelum peralihan pengawasan transaksi aset kripto terjadi pada Januari 2025.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembanga Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, mengatakan bahwa nota kesepahaman tersebut disusun maksimal satu bulan sebelum berpindahnya pengawasan ke OJK.
Substansi nota kesepahaman tersebut memuat tugas yang dilakukan antara OJK, Bappebti, dan Bursa Kripto. Selain itu, nota ini juga berisikan perizinan, pengawasan, pendidikan, serta titik balik dari penyelesaian kasus yang terjadi pada masa transisi.
Peralihan ini berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK. Namun, peraturan pemerintah tersebut belum selesai pada proses pengesahan di Kemenkumham, padahal telah dibahas dua kali dan telah final.
Peraturan pemerintah tersebut setelah terbit akan menggerakkan tim transisi karena sudah ditegaskan dalam ketentuan tersebut bahwa maksimal satu bulan sebelum harus ada nota kesepahaman.
Beriringan dengan peningkatan pasar kripto dengan langkah dari pemerintah tersebut, menunjukkan bahwa adanya komitmen pemerintah terhadap penciptaan lingkungan perdagangan secara aman, adil, dan meningkatkan inovasi perekonomian.
Menurut Tirta, pengimplementasian pajak kripto di Indonesia merupakan suatu konsekuensi dari status kripto yang dianggap sebagai komoditas atau aset sehingga dengan peralihan Bappebti ke OJK, Kementerian Keuangan khususnya Dirjen Pajak dapat melakukan evaluasi pajak ini.
Menurutnya, nantinya, kripto akan bergerak di sektor keuangan sehingga perlu adanya komitmen dari Dirjen Pajak untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto ini. Pengenaan pajak kripto telah diatur pada Permen Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 pada 1 Mei 2022.
PMK ini mengatur bahwa PPN dan PPh terhadap transaksi kripto. Namun, peraturan ini telah berlaku selama lebih dari satu tahun sehingga perlu dievaluasi untuk kedepannya.
Ia menambahkan bahwa kripto merupakan industri yang masih baru sehingga sudah seharusnya untuk diberikan wadah dan ruang untuk bertumbuh. Maka dari itu, industri ini berkapabilitas untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak.
Tirta juga mengungkapkan bahwa pajak kripto berdampak pada nilai transaksi kripto di dalam negeri sehingga penambahan PPN dan PPh terhadap transaksi kripto mengakibatkan beberapa nasabah mengalihkan transaksinya ke exchange luar negeri.
Hal ini disebabkan oleh penambahan pajak tersebut menambahkan pula biaya kepada nasabah sehingga nasabah banyak bertransaksi di luar negeri. Menurut Tirta, pajak kripto seharusnya tidak direduksi, sekurang-kurangnya pengenaan pajak tersebut tidak lagi pada PPh dan PPN.
Walaupun begitu, Tirta juga mengakui bahwa pajak aset kripto tersebut berdampak besar terhadap penerimaan negara yang mencapai lebih dari 50% dari pajak fintech.
Dengan pengevalusian pajak ini, Bappebti berharap bahwa pajak kripto tidak memberatkan para investor dan investor hanya menanggung setengah dari total pajak yang dikenakan pada saat ini. Dengan hal ini, banyak investor yang tertarik di pasar kripto Indonesia.
Hal ini sebagai upaya untuk menjaga peluang dari pertumbuhan pasar kripto di Indonesia yang baru-baru ini berkembang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan bahwa setiap masukan dari pelaku usaha ataupun masyarakat akan dibahas secara internal.
Ia melanjutkan bahwa kripto telah memberikan secara terus-menerus penerimaan pajak, total pemungut pajak mencapai 33 exchangers aset kripto dari 2022 hingga Januari 2024.
Pajak yang dipungut bagi penjual kripto adalah PPh, sedangkan bagi pembeli aset kripto merupakan PPN.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa yang belum terdaftar di Bappebti pungutan pajaknya akan lebih tinggi, yaitu 0,2% untuk PPh dan 0,22% untuk PPN.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengharapkan bahwa pengenaan pajak terhadap aset kripto dapat dihilangkan untuk PPN sehingga hanya dikenakan PPh seperti halnya pada transaksi di pasar saham.
Menurutnya, perkembangan peraturan di Indonesia semakin baik khususnya pada aset kripto, tetapi alangkah lebih baiknya lagi PPN tidak perlu dikenakan terhadap aset kripto.
Ia menambahkan bahwa pajak ini perlu dievaluasi kembali dengan memberikan kesempatan untuk berkontribusi terhadap pemangku kepentingan termasuk para pelaku usaha supaya nominal pajak yang diimplementasikan nantinya akan sesuai dengan harapan para pihak.
Oscar juga mengungkapkan bahwa dengan menggunakan stablecoin seperti USDT, pengenaan pajak akan digandakan sehingga banyaknya jenis pengenaan pajak. Dari hal tersebut mengakibatkan pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi lebih mahal.
Hal ini berdampak pada peluang untuk mematikan pasar kripto di Indonesia. Menurutnya, pengenaan pajak yang tidak tepat khususnya pada PPN karena nantinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan sehingga diharapkan pajaknya menjadi 0,1%.
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) juga keberatan akan pengenaan pajak tersebut karena dinilai industri ini masih berkembang.
Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya termasuk para pelaku usaha pasar kripto.
Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id
Source:
https://bappebti.go.id/resources/docs/pojok_media_2024_02_28_v557j13y.pdf
https://news.ddtc.co.id/ada-peralihan-kewenangan-bappebti-minta-pajak-kripto-dievaluasi-1800898
https://finance.detik.com/fintech/d-7216853/bappebti-minta-pajak-kripto-dievaluasi-ini-kata-djp
https://market.bisnis.com/read/20240228/94/1744746/bappebti-minta-sri-mulyani-evaluasi-pajak-kripto
https://bappebti.go.id/resources/docs/pojok_media_2024_02_29_jfm7jm39.pdf
https://www.ssas.co.id/bappebti-minta-pajak-kripto-dievaluasi-ini-kata-djp/
https://coinfolks.id/berita/bappebti-sri-mulyani-harus-melakukan-evaluasi/