Berita Hukum Legalitas Terbaru

Nama PT Tidak Boleh Pakai Bahasa Inggris atau Kata Asing Kecuali PMA

Ilustrasi Kemampuan atau Skill yang harus dimiliki oleh seorang Advokat

Sah! – Pemerintah Indonesia semakin memperketat aturan terkait penggunaan bahasa asing dalam penamaan Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan di dalam negeri.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam nama PT, kecuali bagi perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

Aturan ini bertujuan untuk menjaga identitas nasional sekaligus memastikan bahwa seluruh nama badan usaha yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia dan tidak boleh menggunakan istilah dalam bahasa asing, kecuali bagi perusahaan dengan status PMA.

Kebijakan ini ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Dalam aturan ini, perusahaan yang didirikan oleh warga negara Indonesia wajib menggunakan nama yang berbahasa Indonesia, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pembatasan penggunaan bahasa asing dalam nama PT didasarkan pada beberapa alasan utama. Salah satunya adalah untuk meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia dalam sektor ekonomi dan bisnis.

Pemerintah menilai bahwa banyaknya perusahaan dengan nama berbahasa asing dapat mengikis penggunaan bahasa Indonesia dalam dunia usaha.

Oleh karena itu, dengan mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam nama PT, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran terhadap pentingnya bahasa nasional dalam kehidupan ekonomi dan hukum.

Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat. Banyaknya perusahaan yang menggunakan nama dalam bahasa asing sering kali menyulitkan masyarakat dalam memahami bidang usaha yang dijalankan.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap bahwa masyarakat lebih mudah mengenali perusahaan yang beroperasi di dalam negeri dan memahami jenis layanan atau produk yang mereka tawarkan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). PMA tetap diperbolehkan menggunakan bahasa asing dalam nama perusahaannya, mengingat banyak dari perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan mitra bisnis dari luar negeri.

Fleksibilitas ini diberikan untuk mempermudah hubungan dagang dan investasi dengan entitas internasional. Meskipun demikian, PMA tetap diwajibkan untuk mencantumkan terjemahan nama perusahaan mereka dalam bahasa Indonesia dalam dokumen resmi yang berlaku di dalam negeri.

Bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT dengan nama berbahasa asing, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, mereka harus memastikan bahwa perusahaan mereka memiliki status PMA agar dapat menggunakan nama berbahasa asing.

Jika perusahaan sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, maka mereka harus memilih nama dalam bahasa Indonesia.

Kedua, meskipun menggunakan bahasa Indonesia, nama perusahaan tetap harus unik dan tidak boleh menyerupai atau meniru nama perusahaan lain yang telah terdaftar sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan dan potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, pemerintah juga memberikan panduan mengenai tata cara pemilihan nama PT agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Nama yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan moralitas, serta tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum atau norma sosial yang berlaku.

Penggunaan nama yang berkaitan dengan instansi pemerintah atau menyerupai nama lembaga negara juga tidak diperbolehkan, kecuali mendapatkan izin resmi dari pihak terkait.

Sejak diberlakukannya kebijakan ini, banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam menentukan nama PT mereka. Beberapa pengusaha yang telah terbiasa menggunakan istilah asing dalam dunia bisnis merasa bahwa aturan ini membatasi kreativitas mereka dalam membangun identitas merek.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berusaha, melainkan untuk memperkuat jati diri nasional dan mendorong penggunaan bahasa Indonesia dalam dunia bisnis.

Sebagai langkah solusi, pengusaha dapat berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum sebelum mendaftarkan nama PT mereka. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa nama yang diajukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memiliki peluang lebih besar untuk disetujui oleh Kemenkumham.

Selain itu, para pengusaha juga disarankan untuk menyiapkan beberapa alternatif nama, sehingga jika nama utama yang diajukan ditolak, mereka masih memiliki opsi lain tanpa harus mengulang proses pendaftaran dari awal.

Selain itu, bagi perusahaan yang ingin tetap memiliki identitas internasional meskipun menggunakan nama dalam bahasa Indonesia, ada beberapa strategi yang bisa diterapkan.

Misalnya, mereka bisa menggunakan kombinasi kata yang unik atau membuat akronim dari nama yang berbahasa Indonesia sehingga tetap terdengar modern dan profesional. Pendekatan ini telah digunakan oleh beberapa perusahaan besar di Indonesia yang ingin mempertahankan daya tarik internasional tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Dari perspektif hukum, aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dalam regulasi bisnis di Indonesia. Dengan adanya standar yang baku mengenai penggunaan bahasa dalam nama PT, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan tafsir yang bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Selain itu, regulasi ini juga memberikan perlindungan bagi perusahaan yang telah terdaftar agar tidak mengalami persaingan tidak sehat akibat penggunaan nama yang mirip oleh pihak lain.

Kebijakan larangan penggunaan bahasa asing dalam nama PT kecuali bagi PMA merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memperkuat penggunaan bahasa Indonesia dalam dunia usaha.

Meskipun kebijakan ini menimbulkan tantangan bagi sebagian pelaku usaha, namun di sisi lain juga memberikan manfaat dalam meningkatkan identitas nasional dan memberikan kejelasan hukum bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Oleh karena itu, bagi calon pendiri PT, penting untuk memahami regulasi ini dengan baik agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *