Berita Hukum Legalitas Terbaru

Macam-macam Modal Perseroan Terbatas (PT) yang Harus Diketahui

Penting! Inilah Prosedur Membuat NIB Badan Usaha

Pada saat anda akan membuat usaha dengan berbentuk PT, tentunya harus memperhatikan perihal macam-macam jenis modal. Jenis modal PT sendiri dibagi menjadi tiga jenis. Untuk penjelasan lebih jelasnya bisa simak di bawah ini.

Modal PT

Tentunya para pemilik perusahaan sudah tidak asing lagi dengan modal PT. Bahkan, modal PT sendiri menjadi hal paling utama yang harus dipikirkan ketika akan membuat sebuah perusahaan.

  1. Modal Dasar

Untuk jenis modal yang pertama adalah dasar. Pada modal dasar harus menjelaskan sejumlah modal saham tersebut pada anggaran dasar. Sedangkan, untuk prinsip nya total dari jumlah saham tersebut juga akan diterbitkan oleh pihak perusahaan.

Melakukan kegiatan penerbitan modal dasar ini mempunyai satu tujuan yaitu supaya anggota di dalam perusahaan bisa mengerti perjalanan keuangannya. Selain itu, dengan menentukan jumlah saham juga menjadi modal paling utama untuk membuat anggaran dasar tersebut.

Dahulu untuk membuat Perusahaan harus mempunyai modal dasar hingga Rp.50 juta. Akan tetapi, untuk saat ini tidak ada jumlah nominal ketika akan membuat sebuah perusahaan.

  • Modal Ditempatkan

Pendiri atau pemegang saham yang mendirikan perusahaan tersebut wajib melunasi anggaran modal dasar yang sudah ditentukan. Hal tersebut tidak memandang sudah pernah membayar atau belum. Untuk jumlah saham yang sudah dianggap sanggup tersebut dijadikan sebagai modal ditempatkan.

  • Modal Disetor

Jenis modal yang paling akhir adalah jenis disetor. Pada modal disetor mempunyai definisi yaitu modal yang sudah di masukkan oleh pemegang saham bisa diambil ketika akan digunakan untuk melunasi maupun membayar.

Bahkan, untuk modal disetor ini sudah diatur di dalam undang-undang dan paling sedikit 25%. Modal dasar yang akan di tempatkan pada perusahaan ini sudah harus sepenuhnya di setor pada saat mendirikan sebuah PT.

Supaya lebih aman nya setiap perusahaan harus memiliki nomor rekening yang atas nama dari perusahaan tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi salah paham antara para anggota di dalamnya.

Sekian, penjelasan nya dan semoga dapat bermanfaat.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *