Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Mitos dan Fakta Seputar Perjanjian Pengalihan Saham PT: Lindungi Investasi Anda!

Strategi Merger, Akuisis

Sah! – Berinvestasi di perusahaan terbatas (PT) menjanjikan potensi keuntungan yang besar, tetapi juga menyimpan risiko. Salah satu aspek krusial yang seringkali menimbulkan kebingungan adalah perjanjian pengalihan saham. 

Banyak mitos dan kesalahpahaman beredar di masyarakat, sehingga penting untuk memahami fakta-fakta sebenarnya agar investasi Anda terlindungi. Artikel ini akan mengupas mitos dan fakta seputar perjanjian pengalihan saham pada PT.

Jenis-Jenis Pengalihan Saham

Pengalihan saham PT dapat dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Penjualan Saham:  Ini adalah cara yang paling umum, di mana pemegang saham menjual sahamnya kepada pihak lain dengan imbalan uang.  Penjualan ini dapat dilakukan di pasar modal melalui bursa efek atau secara langsung (private placement).
  • Pemberian Saham:  Pemegang saham dapat memberikan sahamnya kepada pihak lain sebagai hadiah atau hibah.  Pemberian ini harus dilakukan dengan dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pewarisan Saham:  Saham dapat diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris.  Proses ini melibatkan pembuatan surat wasiat dan proses hukum pewarisan.
  • Penggabungan Perusahaan (Merger):  Dua atau lebih perusahaan dapat digabungkan menjadi satu perusahaan, dengan saham perusahaan yang digabungkan menjadi saham perusahaan baru.
  • Akuisisi:  Satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain dengan membeli seluruh atau sebagian sahamnya.

Mitos 1: Perjanjian Pengalihan Saham Tidak Perlu Formal

Fakta: Perjanjian pengalihan saham PT harus dibuat secara tertulis dan formal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan para pihak.
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian.
  3. Suatu objek tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.

Perjanjian pengalihan saham yang tidak tertulis atau informal rentan terhadap sengketa dan sulit untuk dibuktikan secara hukum. Dokumen tertulis yang lengkap dan terperinci sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Mitos 2: Cukup dengan Akta Jual Beli, Perjanjian Pengalihan Saham Sudah Lengkap

Fakta: Meskipun akta jual beli merupakan bagian penting, perjanjian pengalihan saham PT membutuhkan lebih dari sekadar akta jual beli. Perjanjian yang komprehensif harus mencakup hal-hal seperti:

  • Identitas Pihak: Identitas lengkap penjual dan pembeli saham, termasuk alamat dan nomor identitas.
  • Jumlah Saham: Jumlah saham yang akan dialihkan, beserta nominal dan persentasenya.
  • Harga Saham: Harga jual beli saham yang disepakati, beserta metode pembayaran.
  • Kondisi Pengalihan: Kondisi-kondisi yang harus dipenuhi sebelum pengalihan saham dapat dilakukan.
  • Jaminan dan Sanksi: Jaminan yang diberikan oleh penjual dan sanksi yang akan dikenakan jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
  • Tata Cara Pengalihan: Tata cara pengalihan saham, termasuk prosedur administrasi di notaris dan di Kementerian Hukum dan HAM.

Perjanjian yang komprehensif akan melindungi kepentingan kedua belah pihak dan mencegah timbulnya sengketa di masa mendatang.

Mitos 3: Notaris Hanya Diperlukan untuk Menyetujui Perjanjian

Fakta: Peran notaris dalam perjanjian pengalihan saham PT sangat penting. Notaris tidak hanya menyetujui perjanjian, tetapi juga:

  • Memastikan Keabsahan Perjanjian: Notaris akan memeriksa keabsahan perjanjian dan memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi.
  • Membuat Akta Otentik: Notaris akan membuat akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan perjanjian biasa.
  • Mencatat Perjanjian: Notaris akan mencatat perjanjian dalam buku register notaris, sehingga perjanjian tersebut tercatat secara resmi.

Akta otentik yang dibuat oleh notaris memberikan kepastian hukum dan bukti yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Mitos 4: Perubahan Anggaran Dasar PT Tidak Diperlukan Setelah Pengalihan Saham

Fakta: Setelah pengalihan saham terjadi, perubahan susunan pemegang saham harus dicatat dalam anggaran dasar PT. 

Hal tersebut membutuhkan proses perubahan anggaran dasar melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kegagalan untuk melakukan perubahan anggaran dasar dapat berdampak hukum dan administrasi.

Fakta Penting Lainnya:

  • Peraturan Perundang-Undangan: Perjanjian Pengalihan saham PT harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaanya.
  • Due Diligence: Sebelum melakukan pengalihan saham, sangat penting untuk melakukan due diligence atau penyelidikan kehati-hatian terhadap PT yang sahamnya akan dialihkan. Hal ini memastikan bahwa PT tersebut sehat secara finansial dan hukum. 
  • Konsultasi Hukum: Sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian pengalihan saham disusun secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh Kasus Perjanjian Pengalihan Saham yang Tidak Sah:

  • Perjanjian Tidak Tertulis: Andika menjual sahamnya di PT “Maju Bersama” kepada Budi. Namun, perjanjian tersebut hanya dilakukan secara lisan dan tidak ada dokumen tertulis. Ketika terjadi sengketa, Andika kesulitan untuk membuktikan bahwa telah terjadi pengalihan saham
  • Objek Perjanjian Tidak Jelas: Citra menandatangani perjanjian pengalihan saham dengan Dwi, namun dalam perjanjian tersebut disebutkan secara jelas jumlah saham yang akan dialihkan, nominalnya, dan presentasinya. Hal ini menimbulkan kebingungan dan potensi sengketa di kemudian hari. 
  • Harga Saham Tidak Disepakati: Eka dan Fajar sepakat untuk melakukan pengalihan saham, tetapi tidak mencantumkan harga jual beli saham dalam perjanjian. Hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dan perselisihan nantinya.
  • Perjanjian Tidak Disahkan Notaris: Gita menjual sahamnya di PT “Sejahtera” kepada Hani. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis, tetapi tidak disahkan oleh notaris. Akibatnya, perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan rentan terhadap sengketa.

Ingin mendirikan PT dan memastikan legalitas usaha Anda terjamin? Serahkan urusan perizinan dan legalitas perusahaan Anda kepada Sah! Indonesia. 

Hubungi kami melalui WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut. Lindungi investasi Anda dengan langkah yang tepat!

Source:

Undang-Undang:

  1. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

Internet:

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-pengalihan-saham-perusahaan-tambang-tembaga-lt632c136d61ca8/?f_link_type=f_linkinlinenote&need_sec_link=1&sec_link_scene=im
  2. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/pengalihan-saham?f_link_type=f_linkinlinenote&need_sec_link=1&sec_link_scene=im

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *