Berita Hukum Legalitas Terbaru

Menjadi Direksi dalam Perseroan Terbatas (PT) Apakah Ada Batas Usia?

Ilustrasi Meminimalisir Rasa Takut Saat memulai Bisnis

Sah! – Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang banyak dipilih untuk mendirikan perusahaan di Indonesia.

Struktur organisasi PT terdiri dari beberapa organ, salah satunya adalah Direksi yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola operasional perusahaan sehari-hari. Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah ada batas usia maksimal bagi seseorang untuk menjabat sebagai anggota Direksi dalam PT.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas apakah ada batas usia maksimal menjadi Direksi dan bagaimana hal ini diatur dalam praktik dunia usaha di Indonesia.

1. Aturan Hukum yang Berlaku

Secara umum, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) tidak mengatur secara khusus mengenai batas usia maksimal untuk anggota Direksi. UUPT lebih memfokuskan pada hal-hal lain seperti persyaratan kualifikasi, tanggung jawab, serta kewajiban Direksi dalam menjalankan perusahaan, tanpa menyebutkan batas usia.

Beberapa persyaratan yang diatur oleh UUPT untuk menjadi Direksi antara lain:

  • Direksi harus warga negara Indonesia (untuk PT yang berbadan hukum Indonesia).
  • Direksi harus tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.
  • Direksi tidak boleh dinyatakan pailit atau terlibat dalam tindak pidana keuangan.

Namun, terkait batas usia, UUPT tidak mengatur secara eksplisit kapan seorang anggota Direksi harus pensiun atau tidak dapat menjabat lagi berdasarkan usia tertentu.

2. Kebijakan Perusahaan dan Anggaran Dasar

Meski tidak ada batas usia dalam UUPT, hal ini tidak berarti bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan batas usia bagi anggota Direksi mereka. Anggaran dasar sebuah PT bisa memuat ketentuan mengenai batas usia untuk Direksi. Beberapa perusahaan menentukan batas usia tertentu, seperti:

  • Anggota Direksi yang sudah mencapai usia 60, 65, atau 70 tahun akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipilih kembali dalam jabatan Direksi.
  • Beberapa perusahaan besar dan multinasional bahkan menetapkan kebijakan di mana Direksi wajib pensiun pada usia tertentu untuk memastikan regenerasi kepemimpinan yang sehat.

Keputusan mengenai batas usia ini adalah bagian dari kebijakan Good Corporate Governance (GCG) yang bertujuan untuk menjaga agar perusahaan dikelola oleh individu-individu yang masih memiliki kapasitas fisik dan mental yang cukup untuk menjalankan tugas manajerial yang kompleks.

3. Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Batas usia untuk Direksi juga dapat diterapkan dengan pertimbangan Good Corporate Governance (GCG). Prinsip GCG menekankan pada transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan dalam mengelola perusahaan. Salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam GCG adalah kepemimpinan yang efektif, yang melibatkan kemampuan dan kesegaran fisik serta mental anggota Direksi.

Beberapa alasan yang mendasari penerapan batas usia bagi Direksi antara lain:

  • Kepemimpinan yang segar dan inovatif
    Direksi dengan usia yang lebih muda mungkin dianggap lebih fleksibel, inovatif, dan mampu menghadapi perubahan cepat dalam dunia bisnis.
  • Kesehatan dan kemampuan fisik
    Usia lanjut bisa menjadi faktor yang memengaruhi kemampuan fisik dan mental seseorang untuk mengelola perusahaan, terutama perusahaan besar yang memerlukan pengambilan keputusan yang cepat dan teratur.
  • Regenerasi kepemimpinan
    Batas usia dapat membantu memastikan adanya regenerasi kepemimpinan yang sehat dalam perusahaan, dengan memberikan kesempatan bagi pemimpin baru yang lebih muda untuk membawa perubahan dan inovasi.

4. Praktek di Perusahaan Terbuka dan BUMN

Di sektor perusahaan terbuka (yang sahamnya terdaftar di bursa) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kebijakan mengenai batas usia Direksi seringkali lebih ketat dan jelas. Banyak perusahaan yang tercatat di bursa efek memiliki pedoman Corporate Governance yang mencantumkan batas usia untuk anggota Direksi, biasanya di sekitar usia 60 atau 65 tahun.

Sebagai contoh, beberapa BUMN menerapkan batas usia 60 atau 65 tahun untuk anggota Direksi, dengan alasan untuk memberikan kesempatan bagi generasi baru yang lebih muda dalam mengelola perusahaan dengan pendekatan yang lebih segar dan inovatif.

5. Kapan Direksi Harus Pensiun?

Meskipun tidak ada batas usia yang ditentukan dalam UUPT, banyak perusahaan yang secara internal menerapkan kebijakan pensiun bagi Direksi pada usia tertentu. Hal ini berlaku terutama bagi perusahaan besar yang ingin memastikan adanya rotasi dan regenerasi kepemimpinan yang sehat.

Praktik ini juga bertujuan untuk menghindari masalah yang berkaitan dengan kepemimpinan yang tidak lagi efektif karena faktor usia atau kondisi fisik.

Batas usia maksimal untuk pensiun dari jabatan Direksi biasanya bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan, tetapi batas usia 65 tahun adalah batas umum yang diterapkan oleh banyak perusahaan.

Secara hukum, tidak ada batas usia maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) terkait jabatan Direksi. Namun, perusahaan memiliki kebebasan untuk menetapkan kebijakan mengenai batas usia Direksi melalui anggaran dasar mereka.

Praktik ini seringkali didorong oleh prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengutamakan regenerasi kepemimpinan dan menjaga agar perusahaan tetap dikelola oleh individu yang memiliki kapasitas fisik dan mental yang baik.

Batas usia ini, meskipun tidak diwajibkan oleh undang-undang, menjadi bagian dari kebijakan yang bertujuan untuk memastikan perusahaan tetap dikelola dengan baik dan mampu beradaptasi dengan dinamika pasar yang terus berubah.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *