Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Mengurai Klausul Krusial dan Potensi Sengketa Dalam Perjanjian CV

Ilustrasi Konflik Ikatan Notaris Indonesia

Sah! – Membangun bisnis melalui Persekutuan Komanditer (CV) memerlukan pemahaman yang dalam tentang perjanjian yang mengaturnya. 

Perjanjian CV, yang merupakan pondasi hukum utama dalam kerjasama, memuat berbagai klausul krusial yang berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak dibuat dengan cermat. 

Artikel ini  mengkaji beberapa ketentuan tersebut, potensi konflik yang mungkin timbul, dan landasan hukum yang mendasarinya.

Ketentuan penting dalam perjanjian pembukaan kembali mencakup identitas para pihak, ruang lingkup kerja sama, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Identitas para pihak harus dicantumkan dengan jelas untuk menghindari kebingungan di kemudian hari.

Ruang lingkup kerjasama harus dijelaskan secara rinci agar semua pihak memahami batas tanggung jawabnya. Hal ini penting untuk menghindari perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan konflik.

Pentingnya Kontrak Resume yang Komprehensif

Kontrak resume yang baik adalah kontrak yang komprehensif, jelas, dan tidak ambigu. Hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pengambilan keputusan, dan tata cara penyelesaian sengketa harus diatur secara rinci.

Ketiadaan atau ketidakjelasan ketentuan tertentu dapat menimbulkan perselisihan dan litigasi antara para pihak.

Klausul Krusial dan Potensi Sengketa

Berikut beberapa klausul krusial dalam perjanjian CV yang sering menjadi sumber perselisihan:

  1. Pembagian Modal dan Laba/Rugi
  • Klausul: Perjanjian harus secara jelas menyebutkan besarnya modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak (mitra) dan proporsi bagi hasil. Apakah pembagian keuntungan dan kerugian sebanding dengan penyertaan modal atau ada alternatif kesepakatan?
  • Potensi Sengketa: Ketidakjelasan pembagian keuntungan dan kerugian dapat menimbulkan konflik. Misalnya, jika terjadi kerugian, sekutu yang kontribusinya lebih kecil mungkin keberatan menanggung kerugian yang besar.
  • Dasar Hukum: Termuat dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur pembagian modal dan laba/rugi dalam CV.
  1. Otoritas dan Tanggung Jawab
  • Klausul: Perjanjian harus menentukan dengan sangat jelas otoritas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak, dengan fokus khusus perbedaan antara sekutu umum dan sekutu komanditer. Siapa yang berwenang untuk membuat keputusan strategis? Lebih jauh, bagaimana ketentuan dan mekanisme penggantian kesepakatan sampai terjadi pengambilan keputusan yang signifikan?
  • Potensi Perselisihan: Ambiguitas hubungan kerjasama dapat menyebabkan konflik sejak awal, seperti satu pihak yang membuat keputusan yang merugikan pihak lain tanpa persetujuan yang sama sesuai pada Pasal 18 UU PT.
  1. Lama Berlaku Perjanjian
  • Klausul: Seharusnya menetapkan jangka waktu terkait berlakunya perjanjian. Menurut jangka waktu apa perjanjian tersebut dilaksanakan, apakah selama jangka waktu tertentu atau justru tidak dibatasi? Lalu bagaimana mekanisme perpanjangan atau pemutusan perjanjian?
  • Potensi Sengketa: Ketiadaan klausul yang kurang jelas dapat mengakibatkan sengketa misalnya salah satu pihak tidak ingin melanjutkan kerjasama sebelum waktu yang disepakati di final.
  • Dasar Hukum: sesuai pada pasal 20 UU PT yang menjelaskan tentang lama berlaku perjanjian CV.
  1. Prosedur Penyelesaian Sengketa

Klausul Penyelesaian Sengketa yang ideal adalah pembahasan mendasar atas cara dan metode Konsorsium (suatu perjanjian, gabungan, atau kelompok (seperti perusahaan) yang dibentuk untuk menjalankan suatu usaha di luar sumber daya satu anggota) untuk menyelesaikan sengketa tanpa memasuki pengadilan atau peradilan lain. 

Dalam kebanyakan kasus, Konsorsium didenda secara finansial karena mereka memilih menggunakan Lembaga arbitrase atau cara lain untuk menyelesaikan Sengketa. Penyelesaian Sengketa bersifat opsional atau tidak diharuskan, tetapi pengadilan membawa biaya tambahan dan sengketa hukum juga dipandang kurang menguntungkan. 

Dasar hukum tersebut sesuai pada UU PT Pasal 21 yaitu mengatur penyelesaian sengketa dalam CV.

  1. Penggunaan Kekayaan CV
  • Klausul: Perjanjian hendaknya mencantumkan klausul yang menjelaskan penggunaan kekayaan CV. Apakah kedua pihak diberikan hak atas kekayaan CV ataukah kekayaan CV hanya untuk kepentingan bersama?
  • Potensi Sengketa: Penyalahgunaan kekayaan CV atau penggunaan kekayaan CV tanpa persetujuan dari satu pihak dapat menjadi sumber sengketa.
  • Dasar Hukum: Pasal 19 UU PT yang mengatur kekayaan CV.

Artikel ini menyoroti perlunya memasukkan klausul penyelesaian sengketa. Ketentuan ini harus jelas dan tidak ambigu serta memberikan pilihan antara litigasi dan arbitrase.

Kesalahan dalam penyusunan klausul penyelesaian sengketa seringkali menimbulkan permasalahan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, seperti terciptanya “klausul arbitrase yang tidak bermakna”.

Untuk meminimalkan potensi perselisihan tersebut, penting untuk melakukan konsultasi hukum dan menyusun perjanjian resume yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pastikan semua klausul dalam perjanjian dirumuskan jelas, singkat, dan mudah untuk dipahami oleh semua pihak. Komunikasi yang terbuka dan jujur antara para pihak diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman.

Dokumentasikan semua kesepakatan dan keputusan Anda secara tertulis. Ini berguna sebagai bukti di kemudian hari jika diperlukan.

Klausul lain yang tak kalah penting adalah mengenai keadaan kahar atau force majeure. Adapun klausul ini menjelaskan bagaimana perjanjian akan diperlakukan jika terjadi sesuatu di luar kemampuan para pihak, seperti bencana alam atau pandemi.

Dengan adanya klausul ini, para pihak lebih siap menghadapi kondisi yang tak terduga sehingga terganggunya pelaksanaan perjanjian dapat dicegah atau dikurangi.

Perjanjian CV adalah sebuah dokumen hukum sangat penting yang memperkuat kelangsungan bisnis. Perjanjian yang detail dengan mempertimbangkan secara menyeluruh klausul-klausul sangat penting guna menekan potensi konflik.

Pengacara terlibat secara lebih krusial karena penting bagi pendiri CV agar perjanjian tersebut bebas dari kemungkinan ambiguitas dan kerancuan-kerancuan konflik.

Perjanjian yang kuat diperlukan untuk membangun bisnis CV dan menghindari potensi perselisihan. Untuk memastikan kontrak resume Anda terhindar dari risiko dan meminimalkan potensi perselisihan di masa mendatang, jangan ragu untuk menghubungi tim hukum ahli kami.

Hubungi kami melalui WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang terpercaya.

Source:

Undang-Undang: 

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Pasal 19, 20, 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Internet:

  1. https://www.jurnal.id/id/blog/permodalan-dan-cara-pembagian-keuntungan-pada-sistem-bagi-hasil/
  2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanggung-jawab-sekutu-komanditer-dalam-cv-cl4560/
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-terhadap-cv-cl6822/
  4. https://lab-hukum.umm.ac.id/files/file/MODUL%20PLKH%202%20CV.doc
  5. https://www.merriam-webster.com/dictionary/consortium

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *