Sah! – Perubahan badan usaha dari CV menjadi PT merupakan keputusan penting yang dapat membawa dampak signifikan bagi kelangsungan dan perkembangan bisnis. PT memiliki beberapa keunggulan dibandingkan CV, seperti:
- Kepercayaan dan kredibilitas yang lebih tinggi di mata investor dan konsumen.
- Kemudahan akses permodalan, seperti penerbitan saham dan obligasi.
- Kemampuan untuk melakukan ekspansi dan membuka cabang di luar negeri.
- Kejelasan tanggung jawab antara pemilik modal (pemegang saham) dan pengelola usaha (direksi).
Perubahan bentuk usaha dari Persekutuan Komanditer (CV) menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT) melalui proses yang berbeda berbeda dengan proses pendirian Perseroan Terbatas. Ada beberapa tahapan dalam proses yaitu:
Melakukan proses likuidasi hal ini melakukan pemberesan, yaitu tahap penghitungan atas harta kekayaan dan hutang-hutang milik CV, serta pembagian hasil saldo kepada para pemilik yang dituangkan dalam Neraca dan Laporan Keuangan CV
Pendirian PT baru diwajibkan untuk mencantumkan hasil penilaian (appraisal) atas aset-aset CV yang akan dimasukkan (inbreng) ke dalam Anggaran Dasar PT tersebut yang akan didirikan
Proses perubahan badan hukum dari CV menjadi PT yaitu memenuhi proses likuidasi Persekutuan Komanditer yang terdiri atas 2 (dua) macam, yaitu: Likuidasi secara formal dan Likuidasi secara materiil
Kemudian setelah dilakukan likuidasi, pihak sekutu meminta Notaris untuk melakukan cek nama atas nama CV dengan tujuan untuk mencegah adanya kesamaan antara CV dengan nama PT yang sudah terdaftar dalam Daftar Perseroan Terbatas
Berdasarkan pada pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), disebutkan bahwa waktu pengajuan nama perseroan untuk permohonan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM paling lambat dilakukan 60 hari sejak tanggal Akta Pendirian
Dalam Keputusan Menteri tersebut diisyaratkan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaan yang terdiri atas:
- Akta pendirian sesuai dengan pengesahan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM)
- Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), atau
- Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
Jika dilihat pada Pasal 13 Undang-Undang Perseroan Terbatas, setelah PT memperoleh status badan hukum, maka harus diselenggarakan RUPS paling lama 60 (enam puluh) hari.
RUPS untuk mengesahkan atas perbuatan perbuatan pendiri yang telah dilakukan oleh pendiri untuk dan atas nama perseroan, pada hal pada waktu itu perseroan belum memperoleh status badan hukum
RUPS pertama tidak diperlukan apabila perjanjian atau perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian perseroan, dalam hal ini adalah eks para sekutu dalam Persekutuan Komanditer.
Mengubah badan usaha dari CV menjadi PT merupakan proses yang cukup kompleks dan membutuhkan ketepatan dalam penyusunan dokumen.
Dengan bantuan Sah!, Anda tidak perlu merasa sendiri dalam menghadapi proses mengubah badan usaha. Kami menyediakan solusi lengkap untuk mengurus legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta.
Segera hubungi kami melalui WA di 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk memperoleh bantuan yang tepat dan melangkah maju dalam menjalankan lembaga/usaha Anda tanpa kekhawatiran!
Bersama kami, ubah CV Anda menjadi PT dan raih kesuksesan yang lebih besar!.
Source:
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Perseroan Terbatas.”
Bahari, A. (2010). Prosedur Cepat Mendirikan Perseroan Terbatas. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/43754/20779