Sah! – Pemerintah Desa di seluruh Indonesia akhirnya memperoleh kepastian yang lama ditunggu mengenai regulasi penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025.
Pada 18 Desember 2024, Kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pedoman Operasional Fokus Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 secara resmi ditetapkan.
Pemberlakuan regulasi ini memberikan harapan baru bagi pemerintah desa yang sedang berfokus pada persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Namun, implementasi Permendes ini tak lepas dari tantangan dan dampak yang perlu dikaji secara mendalam.
Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 diproyeksikan akan signifikan pada tahun 2025.
Sistem pengelolaan keuangan desa yang lebih terstruktur dan terintegrasi akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meminimalisir penyimpangan dan korupsi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan partisipasi dalam pengawasan.
Transparansi tersebut akan menarik investor, membuka peluang ekonomi baru.
Mekanisme alokasi dana desa yang lebih jelas akan mendorong pertumbuhan UMKM desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menambah jumlah UMKM terdaftar dengan akses pembiayaan.
Alokasi dana yang terarah dan terencana akan meningkatkan kualitas infrastruktur desa, seperti jalan dan irigasi, memudahkan akses pasar, meningkatkan produktivitas, dan mendukung mobilitas ekonomi yang lebih efisien.
Dampak Sosial
Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 diproyeksikan akan memberikan dampak sosial positif pada tahun 2025.
Penegasan akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, melalui mekanisme musyawarah desa yang lebih terstruktur, akan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, serta kesadaran akan hak dan kewajiban mereka.
Transparansi dan partisipasi yang lebih besar akan memperkuat nilai-nilai demokrasi dan kegotongroyongan, menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan kemampuan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan bersama.
Sebagai konsekuensi dari peningkatan ekonomi dan partisipasi, kesejahteraan sosial masyarakat desa juga akan meningkat, dengan akses yang lebih mudah terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya, sehingga kualitas hidup meningkat dan indikator seperti angka kemiskinan dan kematian bayi diharapkan menurun di tahun 2025.
Analisis Pasal-Pasal Penting
Pasal 1: Definisi dan Ruang Lingkup
Pasal ini memberikan definisi mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti “dana desa” dan “program ketahanan pangan”.
Pasal 2: Alokasi Dana
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah alokasi minimal 20% dari dana desa untuk program ketahanan pangan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi melalui pengembangan lumbung pangan dan pertanian berkelanjutan.
Pasal 3: Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Peraturan ini juga mengatur penggunaan dana desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) guna mengurangi kemiskinan ekstrem. Dengan target keluarga penerima yang jelas, diharapkan program ini dapat memberikan bantuan langsung kepada yang paling membutuhkan.
Pasal 4: Pembangunan Infrastruktur Ramah Lingkungan
Desa didorong untuk mengembangkan infrastruktur yang adaptif terhadap perubahan iklim. Ini mencakup pembangunan sistem pengelolaan sumber daya air yang efisien, sehingga masyarakat dapat lebih siap menghadapi dampak perubahan iklim
Tantangan Yang Akan Dihadapi Masyarakat Desa
Masyarakat desa menghadapi berbagai tantangan dalam menerapkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 seperti Keterbatasan sumber daya manusia yang memahami dan mampu mengimplementasikan peraturan ini merupakan kendala utama.
Banyak perangkat desa belum terlatih dalam penggunaan teknologi dan sistem baru, seperti aplikasi pengelolaan keuangan desa.
Konektivitas internet yang buruk di banyak daerah juga menjadi penghalang signifikan, mempersulit pengelolaan data dan pelaporan, sehingga menghambat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa
Kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah pusat dan daerah menyebabkan banyak masyarakat desa tidak memahami mekanisme dan manfaat peraturan ini sepenuhnya, menghambat implementasi.
Peraturan nasional yang mungkin tidak sesuai dengan kondisi spesifik setiap desa, dengan karakteristik dan kebutuhan uniknya, mengurangi efektivitas penerapan.
Hambatan budaya dan sosial juga berperan, masyarakat yang terbiasa dengan cara tradisional dalam pengelolaan keuangan mungkin enggan beradaptasi dengan sistem baru.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan juga menjadi tantangan besar, mengurangi dukungan dan bahkan menimbulkan penolakan.
Potensi korupsi dan penyalahgunaan dana desa akibat kurangnya pengawasan dan kontrol internal merupakan ancaman serius yang merugikan masyarakat.
Contoh diatas merupakan salah satu fakta bahwa meskipun peraturan sudah diperbarui tapi banyak desa-desa di daerah tertentu tidak mendapatkan manfaat serta perlakuan yang sama atas berlakunya peraturan permendesa ini. Sumber dari Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Kesimpulan
Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 memiliki potensi besar untuk meningkatkan kehidupan masyarakat desa di berbagai aspek.
Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, aparatur desa, dan masyarakat.
Dengan adanya dukungan dan kerjasama yang baik, peraturan ini dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Ingin memastikan legalitas usaha Anda dan mematuhi peraturan pemerintah dalam menjalankan kegiatan di desa? Sah! Indonesia menyediakan layanan pengurusan perizinan dan legalitas usaha secara lengkap dan terpercaya.
Hubungi kami melalui WA 0851 7300 7406 atau kunjungi website kami di https://sah.co.id/ untuk informasi lebih lanjut.
Source:
Undang-Undang:
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Internet:
- Penetapan Regulasi Dana Desa 2025: Pedoman Baru untuk Pembangunan Berkelanjutan di Tingkat Desa – Desa Sambiroto
- Sosialisasi Peraturan Menteri Desa No 2 Tahun 2024 Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
- Pemerintah Desa Bancak Gelar Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2024 dan Sosialisasi APBDes 2025
- Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 | Website Resmi Desa N-4 Aek Nabara
- Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 – Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 | Cipta Desa