Sah!- Organisasi nirlaba yang dalam bahasa Inggris disebut Nonprofit Association atau nonprofit organization (NPO) adalah suatu organisasi yang melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat di mana tujuan utamanya bukan untuk mendapatkan profit.
Pengaturan lebih lanjut tentang yayasan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Berdasarkan Bab 1 Ketentuan Umum, pasal 1 UU Yayasan, yang dimaksud dengan yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terpisah dan diperuntukan demi mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap peran tersebut memiliki wewenang yang berbeda-beda. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai pembina ataupun pengawas.
Di Indonesia, organisasi nirlaba lebih sering dikenal dengan sebutan yayasan. Banyak orang yang masih salah mengartikan non-governmental organization (NGO) dan NPO. Namun demikian, secara prakteknya banyak NGO yang juga tidak berorientasi pada profit melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Maka dari itu, banyak yang menganggap sama antara NGO dan NPO. Makna NGO sendiri adalah suatu organisasi yang tidak memiliki afiliasi dengan pemerintah seperti contohnya adalah Greenpeace ataupun Save The Children.
Yayasan menjadi salah satu wadah yang cukup populer bagi para volunteer yang ingin mengabdikan diri kepada masyarakat tanpa berharap mendapatkan balasan. Selain itu, tergabung di yayasan dapat memberikan pengalaman berorganisasi yang bermanfaat.
Oleh karena yayasan bukan merupakan organisasi yang tertuju pada profit, maka dana yang dihasilkan oleh yayasan tidak boleh dibagikan kepada pendiri, pembina, pengawas, ataupun pengurus.
Terdapat pengecualian di mana pengurus bisa mendapatkan honorarium dari kegiatan yayasan asalkan pengurus tidak merangkap jabatan menjadi pembina ataupun pengawas.
Kedudukan yayasan sebagai badan hukum menandakan bahwa yayasan merupakan subjek hukum yang apabila dalam menjalankan kegiatannya bertentangan dengan Undang-Undang, maka yayasan dapat dikenakan sanksi pidana.
Meknisme pendirian yayasan
Secara garis besar, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, pendirian yayasan dibagi menjadi 2 tahap, yakni tahap permohonan pengajuan nama yayasan dan permohonan pengesahan badan hukum yayasan.
Namun demikian, setelah membaca sumber hukum lainnya, penulis menemukan tahapan lain pendirian yayasan yang juga membutuhkan kelengkapan dokumen-dokumen tertentu. Maka dari itu, pendirian yayasan dalam artikel ini akan dibagi menjadi 3 tahap sebagai berikut:
- Permohonan pengajuan nama yayasan:
Pemohon mengajukan pemakaian nama yayasan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengisi Format Pengajuan Nama Yayasan. Format tersebut berisikan nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama yayasan dari bank persepsi dan juga nama yayasan. Nama yayasan sendiri memiliki pengaturan lebih lanjut, yaitu:
- Menggunakan huruf latin.
- Minimal terdiri dari 3 kata.
- Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata.
- Tidak menggunakan angka dan tanda baca.
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama yayasan.
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
- Tidak mempunyai arti sebagai yayasan atau memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.
Setelah nama yayasan telah disetujui, maka Menteri memberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik yang berisikan nomor pemesanan nama, nama yayasan, tanggal pemesanan, tanggal kedaluarsa (selama 60 hari sejak nama yayasan disetujui), dan juga kode pembayaran.
- Permohonan pengesahan akta pendirian yayasan
- Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan terlebih dahulu memisahkan sebagian kekayaannya untuk dijadikan kekayaan awal yayasan.
- Memiliki modal awal minimal 10 juta rupiah bagi yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Yayasan yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan orang asing atau orang asing saja wajib memiliki kekayaan awal minimal 100 juta rupiah.
- Permohonan pengesahan akta pendirian yayasan dalam rangka memperoleh status badan hukum diajukan kepada menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Untuk mengajukan permohonan tersebut, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Salinan akta pendirian Yayasan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris.
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
- Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan.
- Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut.
- Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
- Akta pendirian dilengkapi dengan Anggaran Dasar yayasan yang memuat mengenai:
- Nama dan tempat kedudukan.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan.
- Jangka waktu pendirian.
- Jumlah kekayaan awal dalam bentuk uang atau benda.
- Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan.
- Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
- Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
- Tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan.
- Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
- Penggabungan dan pembubaran Yayasan.
- Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
- Permohonan pengesahan badan hukum yayasan
- Permohonan pengesahan badan hukum yayasan tidak jauh berbeda dengan permohonan pengajuan nama yayasan. Tahap ini dilakukan oleh pemohon, yaitu notaris, kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani dengan cara mengisi format pendirian.
- Sebelum mengisi format tersebut, pemohon diharuskan membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum melalui bank persepsi.
- Format pendirian juga wajib dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Salinan akta pendirian Yayasan.
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
- Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan.
- Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut.
- Bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan.
- Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
- Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
- Setelah semua dokumen terpenuhi, pemohon harus mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian setelahnya menteri dapat menyatakan tidak keberatan atas permohonan tersebut.
- Selanjutnya, menteri dapat menerbitkan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum yayasan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak pernyataan tidak berkeberatan dari menteri.
- Apabila ternyata dokumen yang disertakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka keputusan menteri tersebut dicabut.
- Selanjutnya, notaris dapat mencetak keputusan menteri tersebut dan ditandatangani serta dibubuhi cap jabatan notaris. Selain itu, dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan frasa yang menyatakan “keputusan menteri dicetak dari SABH”.
Sah! Menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha termasuk pendirian Yayasan, pendaftaran HAKI, serta pendaftaran hak cipta. Bagi para calon pelaku usaha yang hendak melakukan pengurusan legalitas usaha bisa menghubungi kontak WhatsApp: 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id
Source:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan