Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Sekutu Aktif dan Pasif dalam perusahaan CV: Apa perbedaan dan masing-masing perannya?

Ilustrasi Perusahaan Social Enterprise

Sah! – Indonesia sebagai sebuah negara melakukan berbagai upaya agar terus meningkatkan perekonomian negaranya. Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan mendirikan berbagai badan usaha.

Badan usaha di Indonesia hadir untuk membantu mendorong perekonomian Indonesia dengan cara membantu aktivitas produksi dalam usahanya membantu meningkatkan lapangan pekerjaan dan kemakmuran masyarakat.

Di Indonesia, terdapat banyak jenis badan usaha, yang diantaranya adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha non badan hukum dan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap atau biasa dikenal dengan CV merupakan salah satu badan usaha non badan hukum di Indonesia.

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) berdasarkan pada Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) merupakan sebuah perusahaan yang didirikan atau dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung-renteng dan bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.

Beberapa pihak yang ingin mendirikan perusahaan atau badan usaha dan/atau baru saja mau terjun untuk memulai sebuah usaha, biasanya lebih memilih untuk membangun sebuah CV.

Membangun sebuah perusahaan CV biasanya dipilih bagi para pengusaha yang masih merintis atau pengusaha kecil ataupun sebuah startup yang masih dalam tahap perkembangan karena proses pendiriannya yang cenderung lebih mudah dan cepat.

Dibandingkan dengan pendirian PT, pendirian CV juga lebih memakan modal yang sedikit jadi menciptakan penghematan biaya sehingga cocok untuk pengusaha dengan modal yang terbatas.

Persekutuan Komanditer (CV) sebagai badan usaha non badan hukum dalam menjalankan usahanya dilakukan oleh 2 sekutu, diantaranya yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Dua sekutu tersebut harus ada dalam menjalankan sebuah perusahaan CV, tidak boleh hanya salah satu.

Lalu, apa yang dimaksud dengan sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer) sebagai pihak yang menjalankan CV?

Pengertian Sekutu Aktif (Komplementer) dan Sekutu Pasif (Komanditer)

Sekutu aktif atau sekutu komplementer merupakan sekutu yang menjalankan perusahaan tersebut serta pihak yang mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Dengan kata lain, bahwa sekutu aktif atau sekutu komplementer ini adalah pihak-pihak yang menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Pihak sekutu aktif memiliki tanggungjawab atas utang dan kekayaan perusahaan.

Sekutu pasif atau sekutu komanditer merupakan pihak sekutu yang tidak memiliki sebuah wewenang untuk menjalankan perusahaan. Tugas atau kewajiban dari seorang sekutu pasif atau komanditer adalah sebagai pihak yang memberikan modal kepada perusahaan.

Sekutu pasif ini dalam berbagai sumber dapat disebut sebagai dengan pihak atau seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, dan dirinya hanya menjalankan peran sebagi pihak yang hanya menunggu keuntungan.

Hubungan hukum antar para sekutu ini, yang mana yang dimaksud adalah sekutu aktif dan pasif, ialah hubungan di mana masing-masing pihak memiliki hubungan kerja sama untuk mencari dan membagi sebuah keuntungan.

Cara para sekutu (Aktif dan pasif) untuk mencari keuntungan ialah dengan cara memasukkan kekayaan pribadi untuk kegiatan usahanya.

Apa Saja Peran dan Wewenang Masing-Masing Sekutu?

  1. Peran dan Wewenang Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer

Sekutu aktif atau sekutu komplementer memiliki peran sebagai pihak yang mengurus segala urusan terkait perusahaan CV. Sekutu aktif yang berperan menjalankan operasional kegaitan CV.

Sekutu akif juga memiliki wewenang untuk bertindak dengan membawa nama perusahaan CV dan dapat mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga.

  1. Peran dan Wewenang Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer

Untuk sekutu pasif atau sekutu komanditer memiliki peran sebagai pihak yang memasok atau menyetorkan modal. Modal yang dimaksud itu dapat berupa uang atau benda.

Dan, sebagai pihak sekutu pasif, ia tidak memiliki wewenang untuk turut serta dalam menjalankan operasional perusahaan CV dan tidak memiliki wewenang untuk bertindak mewakili atas nama CV.

Bagaimana Tanggung Jawab Masing-Masing Sekutu?

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018, menyebutkan bahwa Sekutu aktif atau sekutu komplementer adalah pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama cv dan bertanggungjawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Misalnya, apabila perusahaan mengalami pailit, maka pihak yang bertanggungjawab untuk mengembalikan harta adalah pihak sekutu aktif karena sejak awal telah diketahui bahwa pihak sekutu aktiflah yang memiliki wewenang untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga dan menjalankan perusahaan.

Sementara, untuk pihak sekutu pasif atau sekutu komanditer, hanya bertanggung gugat sampai harta pribadi karena terbatasnya tanggung jawab yang pihak sekutu pasif miliki.

Sekutu pasif sebagai pihak yang memberi modal hanya bertanggungjawab sebagaimana sejumlah modal yang sekutu pasif berikan atau setorkan. Kecuali, pihak sekutu pasif  menyalahi ketentuan Pasal 20 KUHD.

Maka, misalnya, apabila perusahaan mengalami pailit, maka pihak sekutu pasif tidak memiliki tanggung jawab atas hal tersebut. Hal tersebut kembali pada pengertian bahwa pihak sekutu pasif hanya bertanggungjawab atas sebesar modal yang ia setorkan.

Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Sekutu?

  1. Kelebihan dan Kekurangan Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer

Karena sekutu aktif atau sekutu keomplementer memiliki peran dan wewenang untuk menjalankan perusahaan CV, maka kelebihan yang sekutu aktif dapatkan adalah ia dapat menjalankan dan mengembangkan perusahaannya tanpa harus ada intervensi dari pihak lain.

Sekutu aktif dalam hal tersebut juga menjadikannya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

Tetapi, kekurangannya, karena sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, maka ia pula harus bertanggungjawab secara penuh hingga harta pribadinya atas utang-piutang perusahaan CV, termasuk pada utang piutang yang dibuat oleh sekutu aktif lainnya.

  1. Kelebihan dan Kekurangan Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer

Untuk sekutu pasif atau sekutu komanditer sendiri sudah diketahui bahwa pihak-pihak tersebut memiliki peran hanya sebagai penyetor modal dan tidak bisa ikut serta dalam menjalan kan perusahaan. Maka dari hal tersebut, pihak sekutu pasif pun memiliki  kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan yang dimiliki sekutu pasif diantaranya ialah tanggung jawab yang dimiliki oleh sekutu pasif adalah tanggung jawab terbatas, jadi pihak sekutu pasif tidak bertanggungjawab secara mutlak terhadap utang perusahaan CV.

Tanggung jawab yang terbatas tersebut memberikan dampak positif di mana yang berarti pihak sekutu pasif mendapatkan perlindungan atas kekayaan pribadinya di luar modal yang disetorkan kepada perusahaan, jadi tidak terlibat dalam tanggung jawab perusahaan.

Kekurangannya, pihak sekutu pasif tidak bisa ikut campur dalam kegiatan operasional perusahaan dan tidak memiliki kontrol penuh atas bisnis yang dijalankan.

Nah, di atas merupakan penjelasan terkait apa yang dimaksud dengan sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer) beserta penjelasan terkait apa saja peran, wewenang, tangung jawab, hingga apa saja kelebihan dan kekurangan pihak-pihak tersebut dalam menjalankan CV.

Ingin memulai membangun bisnis dan perusahaan termasuk CV? Atau memerlukan konsultasi terkait legalitas bisnis? Sah! Indonesia menyediakan layanan untuk membantu anda mengurusi legalitas bisnis anda.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Peraturan Pemerintah

         Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018

Internet:

https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/2133

https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/3356/2657

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/107745/52050

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38426

https://www.hukumonline.com/berita/a/persekutuan-komanditer-lt61eaa31f481e3

https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-cv/2021/02/09/4-perbedaan-sekutu-aktif-dan-pasif-dalam-cv

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-cv/?srsltid=AfmBOorpMGUvxoJlt_Ls5PqDMJ6CEQlgQ29YgmGtHX-M3WedZIAB4ulo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *