Sah! – Untuk menentukan masa depan yang baik bagi perusahaan, diperlukan suatu keputusan strategis yang tepat untuk kemajuan perusahaan. Pengambilan keputusan strategis tentunya sangat penting bagi perkembangan dan pertumbuhan suatu perusahaan.
Dalam perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh para pemegang saham melalui RUPS dan Circular Resolution. Melalui hal tersebut para pemegang saham dapat memberikan kontribusi nya dalam memberikan keputusan keputusan yang krusial dan efektif bagi sebuah perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai jenis RUPS, yaitu RUPS Fisik dan RUPS Elektronik serta Circular Resolution yang merupakan sebuah wadah pengambilan keputusan para pemegang saham untuk membantu mengelola perusahaan menjadi lebih baik.
RUPS Fisik, RUPS Elektronik, dan Circular Resolution
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Fisik
Rups Fisik atau Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan secara fisik merupakan pertemuan resmi pemegang saham perusahaan yang dimana para pemegang saham hadir secara langsung pada lokasi rapat yang telah ditentukan pada agenda rapat.
Dalam Pasal 76 ayat (1) dan (3) UU PT, menyebutkan bahwa RUPS dilakukan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sesuai yang ditentukan dalam anggaran dasar dan haruslah terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
\Di sisi lain, pada Perseroan Terbatas (PT) Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham dicatatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (2) UU PT.
Kelebihan melakukan RUPS fisik terdapat pada interaksi langsung bagi para pemegang saham secara tatap muka yang memungkinkan untuk pengambilan keputusan secara strategis dan terbuka.
2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Elektronik
RUPS Elektronik atau Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan secara elektronik, merupakan pertemuan resmi para pemegang saham yang dilakukan secara daring atau virtual melalui sebuah platform digital. Pertemuan resmi ini tidak dilakukan secara tatap muka.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU PT, RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
Bagi Perseroan Terbatas (PT) Terbuka sesuai Pasal 4 ayat (1) POJK 16/2020, Pelaksanaan RUPS secara elektronik dapat dilakukan dengan menggunakan:
- e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS; atau
- sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka
Pada dasarnya perbedaan antara RUPS fisik dan elektronik terdapat pada penyelenggaraan pertemuan nya saja yang berbeda, tetapi tujuan utama nya sama.
RUPS secara elektronik ini memiliki kelebihan, seperti menghemat biaya, jadwal yang fleksibel ,dan membantu para pemegang saham yang terkendala pada lokasi nya.
3. Keputusan Sirkuler atau Circular Resolution
Keputusan Sirkuler atau Circular Resolution merupakan sebuah keputusan para pemegang saham yang diambil di luar Rapat Umum Pemegang saham (RUPS).
Dalam Pasal 91 UU PT, Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa RUPS secara fisik maupun elektronik. Namun, keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Circular Resolution sama halnya dengan RUPS, yaitu memiliki keputusan yang mengikat atau kekuatan hukum yang sama.
Demikianlah artikel mengenai RUPS Fisik, RUPS Elektronik, dan Circular Resolution dalam Perseroan Terbatas. semoga Anda dapat memahami artikel ini dengan baik, Terima kasih.
Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.
Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
- Undang undang
- Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 16/POJK 04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Eleketronik
- Internet