Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Mengenal Pertamax Green 95, Si Ungu Bensin Ramah Lingkungan Produk Baru Pertamina 

a car is parked at a gas station

Sah! – Pertamax Green 95 merupakan bensin ramah lingkungan yang dirilis oleh PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading 

Hal ini diresmikan melalui akun instagram resmi @pertamina bahwa produk BBM Pertamax Green 95 sudah tersedia di beberapa titik 

Dengan warna dispenser BBM berwarna ungu, produk baru bensin yang diketahui menjadi usulan baik untuk mrningkatkan kualitas produk bahan bakar ramah lingkungan

Ilustrasi Pertamax Green 95

Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan memperluas jangkauan uji coba produk Pertamax Green 95

Pertamax Green 95 sendiri hadir sebagai salah satu bahan bakar yang berasal dari campuran Pertamax (RON92) dengan kandungan etil alkohol (EA) atau Bioetanol sebanyak 5%

Bioetanol sendiri adalah etanol atau senyawa alkohol yang berasal dari tumbuhan atau secara spesifik yaitu menggunakan tebu  

Bensin ramah lingkungan yang satu ini sebelumnya sudah dilakukan berbagai uji atau tes. Adapun uji tes yang dilakukan adalah sebagai berikut ;

  1. Tes Laboratorium
  2. Dyno test (dyno test ) atau tes yang dilakukan untuk mengukur gaya, torsi atau tenaga pada kendaraan yang akan digunakan umum
  3. Uji jalan (Road test) 

Dimana dalam tahap ini produk berarti telah diuji langsung dengan bahan bakar Pertamax Green 95 

Terbitnya produk Pertamax Green tak lain dengan tujuan untuk mendukung tercapainya target nasional untuk membantu bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 31% pada tahun 2050 mendatang serta tercapainya nol emisi karbon net zero emission (NZE) di Indonesia tahun 2060

Rencananya saat ini bahan bakar jenis Pertamax Green 95 ini baru akan dijual pada 5 SPBU di Jakarta dan 10 SPBU di wilayah Surabaya dan masih akan dikembangkan untuk mememnuhi kebutuhan baik di seluruh pulau Jawa maupun luar Jawa

Beberapa nama -nama SPBU tersebut dapat dilihat melalui tabel dibawah berikut ;

Dukungan terhadap pemasaran bensin ramah lingkungan ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023

Diketahui hasil keputusan dirjen migas ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) serta 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100)

Hasil ini sudah sesuai dengan standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin muri (E0) dengan angka oktan (RON) 95 seperti apa yang sebelumnya sudah tertera pada Lampiran II Keputusan Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022

Isi dari Keputusan ini yaitu memuat standar dan mutu BBM jenis bensin RON 91 dan RON 95 yang dipasarkan di dalam negeri

Dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) akan berencana memperluas sektor penjualan produk bensin ramah lingkungan yaitu Pertamax Green 95 dan terlihat dalam peta jalan swasembada gula dan penyediaan bioetanol didalam proses akhir untuk nantinya akan ditetapkan pemerintah

“Pararel, Kami sedang menyiapkan semuanya dan kami akan memperluas produk ini di SPBU wilayah Jakarta dan sekitarnya serta Surabaya sekitarnya” Ujar Sekertaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat wawancara pada hari kamis (15/2/2024) di Jakarta

Tambahan pendapat diungkapkan oleh Direktur Bioenergi Kementerian ESDM yakni Edi Wibowo dimana beliau menegaskan bahwa sepanjang tahun lalu, uji coba pasar telah dilakukan pada 17 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero)

“Fokus kita sekarang masih melanjutkan di market trial atau uji pasar 2024 guna menambahkan jumlah SPBU-nya” Ujar Edi saat berada di Kementerian ESDM di Jakarta pada Senin (5/2/2024)

Disamping itu, Edi juga menegaskan bahwa kementeriannya masih berkoordinasi dengan Badan Fiskal Ihwal terkait pembebasan bea cukai etanol untuk mendorong ekspansi ritel produk Bahan Bakar baru yaitu Pertamax Green 95 tersebut

Melihat angka peminat BBM jenis Pertamax Green 95 semakin bertambah yakni dengan adanya penyaluran sebanyak lebih dari 5000-6000 liter setiap harinya berdasarkan data dari saluran Surabaya, Jawa Timur dan DKI Jakarta

Maka Sekertaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting semakin mendukung produksi dan penyebarluasan produk tersebut

Dukungan terkait beacukai merupakan salah satu aspek yang juga perlu dibahas dalam peningkatan konsumsi BBM Pertamax Green 95 

PT Pertamina Patra Niaga sangat berharap terhadap kebijakan untuk penghapusan bea cukai untuk etanol yang menjadi bahan baku utama produk Pertamax Green sehingga Pertamina dapat memberikan harga jual yang murah dan sesuai kebutuhan masyarakat sebagai konsumen 

Kabar terbaru untuk harga jual Pertamax Green 95 di bulan februari sudah menyentuh angka Rp. 13.900 Per liter dan harga ini berlaku untuk produk Pertamax Green 95 yang sudah dijual di DKI Jakarta dan Jawa Timur

Diketahui bahwa semua jenis kadar termasuk etanol sudah resmi dikenakan pungutan cukai Rp.20.000 per liter tidak terkecuali produksi dalam maupun impor luar negeri

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol. 

Didalam peraturan ini, etanol yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan barang kena cukai (BKC) lainnya sama sekali tidak dipungut biaya

Namun, Etanol yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan barang hasil akhir yang bukan bahan kena cukai (BKC) bisa membuat pernyataan pembebasan cukai 

“Sehubungan dengan insentif cukai, hal ini sedang diurus pada tahap finalisasi” Ungkap Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga saat peresmian Produk di SPBU MT Haryono, Jakarta

Sang Direktur menegaskan bahwa pembebasan bea cukai etanol sebelumnya sudah disampaikan kepada pihak otoritas fiskal bahwa hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan dan meningkatkan bauran energi bersih yakni BBM dari bahan baku tetesan tebu yang diresmikan dengan nama ‘Pertamax Green 95’

Untuk kedepannya Pertamina berharap akan banyak kesempatan yang memberikan akses serta peluang untuk korporasi maupun masyarakat mengembangkan ide, gagasan dan harapan terhadap eneri bersih ditahun yang akan mendatang 

Menjamin legalitas bisnis maupun perusahaan anda segera konsultasi dan percayakan kebutuhan anda pada jasa kami PT. Solusi Administrasi Hukum 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Source : 

https://ekonomi.bisnis.com/read/20240205/44/1738514/uji-coba-pasar-pertamax-green-95-bakal-diperluas-tahun-ini 

https://mypertamina.id/pertamax-green-95 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *