Sah! – Manusia pada dasarnya merupakan salah satu makhluk sosial yang senang hidup berkelompok dan merupakan makhluk sosial yang memiliki kebutuhan untuk melakukan interaksi dan saling berbagi.
Suatu hal yang dapat memenuhi atau mewujudkan hal tersebut diantaranya adalah dengan berkumpul dengan sesama individu lain. Para individu di masyarakat saling berinteraksi dan terhubung dan membuat suatu perkumpulan.
Perkumpulan dibentuk sebagai wadah untuk individu yang memiliki minat dan tujuan yang sama untuk saling berinteraksi.
Sebuah perkumpulan dapat diakui oleh pemerintah melalui sebuah proses pendirian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada artikel kali ini akan membahas lebih lanjut terkait apa itu yang dimaksud dengan perkumpulan, apa saja jenisnya, bagaimana ciri-cirinya, dan siapa saja organ pengurusnya.
Apa Itu Perkumpulan?
Perkumpulan merupakan suatu bentuk organisasi masyarakat yang dalam kegiatannya memiliki peran yang cukup penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
Perkumpulan dibuat oleh sekelompok individu di masyarakat yang memiliki tujuan dan/atau kepentingan yang ingin sama-sama mereka capai bersama.
Tujuan-tujuan atau kepentingan yang dimaksud itu memiliki berbagai macam jenis tujuan, yang diantaranya adalah seperti kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, seni, agama, atau profesi. Tujuan-tujuan itu dijelaskan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan.
Dasar dari keberadaan sebuah perkumpulan dapat dilihat pada Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa: selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.
Sebuah perkumpulan juga terdapat 2 jenis, yaitu perkumpulan non badan hukum dan perkumpulan berbadan hukum.
Apabila seseorang ingin mendirikan perkumpulan non badan hukum, maka perkumpulan tidak dapat melakukan tindakan perdata.
Yang maksudnya, pada saat perkumpulan membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga, maka seluruh anggota perkumpulan atau menunjuk salah satu orang untuk menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut mengikat seluruh anggota secara tanggung renteng.
Namun, apabila memilih untuk mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, maka perkumpulan akan memperoleh status persona standi in judictio, yang memiliki arti bahwa perkumpulan dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.
Yang artinya, perkumpulan yang berbadan hukum itu dapat melakukan tindakan perdata dan pada saat melakukan perjanjian, maka perjanjian mengikat perkumpulan sebagai badan hukum, bukan perorangan.
Adapun, sebagai sebuah organisasi, memiliki beberapa ciri-ciri atau karakteristik dasar. Lalu, apakah ciri-ciri dari sebuah perkumpulan tersebut?
Ciri-Ciri Perkumpulan
- Tujuan Bersama
Dilihat dari definisi terkait apa itu perkumpulan saja, menjadikan bahwa sebuah tujuan adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan dalam sebuah perkumpulan.
Perkumpulan ada dan dibentuk karena dari masing-masing individu yang ada pada sebuah perkumpulan ingin mencapai tujuan yang telah disepakati bersama oleh sesama anggotanya.
Tujuan tersebut ada dan telah diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan tersebut dan menjadi sebuah landasan dasar bagi kegiatan dan segala program yang akan dilakukan.
- Keanggotaan
Pada sebuah perkumpulan, terdapat anggota-anggota yang dengan sukarela bergabung dengan aturan yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Dan setiap anggota yang berada di perkumpulan tersebut memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk turut serta dalam pengelolaan perkumpulan serta memiliki hak untuk ikut turut berpastisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
- Kemandirian dan/atau Tidak Memiliki Modal Saham
Perkumpulan merupakan sebuah organisasi yang menjalankan dan mengatur kegiatannya sendiri dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sejatinya, pekumpulan tidak memiliki modal saham. Sehingga, untuk mendukung segala kegiatannya, biasanya sumber dana dikumpulkan dari iuran yang bersumber dari para anggota perkumpulan, sumbangan, atau sumber pendapatan lain yang sifatnya tidak komersial.
- Non-Profit
Pada umumnya, sebuah perkumpulan dalam melakukan kegiatannya tidak menargetkan pada mencapai sebuah keuntungan finansial.
Melainkan, yang hendak dicapai oleh perkumpulan adalah untuk melayani kepentingan para anggota atau mencapai tujuan sosial, keagamaan, budaya, atau lingkungan tertentu.
- Pengelolaan Demokratis
Pada sebuah perkumpulan, apabila dilakukannya sebuah kegiatan untuk mencapai sebuah tujuan tertentu, dalam prosesnya adalah dilakukan dengan melakukan musyawarah dengan para anggota perkumpulan.
Dalam mengambil sebuah keputusan, pada umumnya para anggora perkumpulan mengadakan sebuah rapat, dan masing-masing anggota memiliki hak suara yang sama untuk mengungkapkan pendapatnya.
- Legalitas
Sebuah perkumpulan, agar anggota dan segala kegiatan yang dijalankannya mendapatkan perlindungan hukum, maka sebuah perkumpulan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terdaftar pada kantor pemerintahan setempat, sebagaimana dengan peraturan yang berlaku.
- Kegiatan yang Dilakukan untuk Kepentingan Bersama
Setiap segala kegiatan yang dilakukan oleh perkumpulan, maka setidaknya harus memiliki manfaat untuk setiap anggotanya dan juga memiliki manfaat untuk kepentingan bersama anggota agar tujuan yang telah disepakati bersama dapat tercapai.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh para anggota perkumpulan diantaranya adalah penyuluhan, pelatihan, ataupun pengembangan yang mana hal tersebut dapat disesuaikan dengan tujuan perkumpulan di awal.
Nah, berikut di atas adalah ciri-ciri atau karakteristik dari sebuah perkumpulan.
Sebagai sebuah perkumpulan, dalam menjalankannya maka diperlukan struktur organisasi atau organ-organ di dalamnya agar segala kegiatan dapat dilakukan dengan semestinya.
Lalu, bagaimana struktur organ dalam sebuah perkumpulan?
Struktur atau Susunan Organ Perkumpulan
Diketahui bahwa susunan organ perkumpulan ini lebih sederhana daripada badan hukum lain, seperti badan hukum Perseroan Terbatas.
Susunan atau struktur organ perkumpulan ini pun pada umumnya sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan dan disesuaikan sesuai dengan tujuan atau kepentingan perkumpulan.
Dengan hal itu, maka berikut adalah susunan organ perkumpulan dan/atau beberapa posisi jabatan di dalamnya:
- Ketua
Berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa ketua adalah seseorang yang mengepalai atau memimpin (baik dalam memimpin sebuah rapat, dewan, perkumpulan, dan seterusnya).
Sama seperti organisasi dan/atau badan hukum lainnya, dalam perkumpulan juga terdapat posisi ketua dan merupakan pihak yang memiliki wewenang sebagai pimpinan tertinggi.
Ketua dalam perkumpulan memiliki tanggung jawab atas pengelolaan perkumpulan, koordinasi kegiatan, dan juga sebagai pihak perwakilan perkumpulan di hadapan pihak lain.
- Wakil Ketua
Sesuai dengan namanya, wakil ketua merupakan pihak yang membantu ketua dalam menjalankan sebuah kegiatan.
Seorang wakil ketua pada perkumpulan memiliki tanggung jawab untuk membantu ketua perkumpulan dalam mengkoordinasikan kegiatan dan menjalankan tugas ketua apabila ketua tidak dapat hadir.
- Sekretaris
Seperti tugas sekretaris pada umumnya, sekretaris perkumpulan memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan segala administrasi seputar perkumpulan.
Segala administrasi perkumpulan itu termasuk pada penyiapan agenda rapat, penulisan, dan distribusi surat-menyurat, serta pencatatan kegiatan dan dokumen-dokumen perkumpulan.
- Bendahara
Bendahara perkumpulan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perkumpulan, termasuk pada pencatatan pemasukan dan pengeluaran serta penyiapan laporan keuangan
- Pengawas
- Pendiri
Dalam perkumpulan, bukan hanya posisi-posisi yang telah dijelaskan di atas saja, tetapi terdapat beberapa posisi lain di dalamnya.
Posisi lain yang ada dalam perkumpulan diantaranya adalah koordinator bidang, divisi atau seksi, dan juga anggota biasa lainnya.
Nah, berikut di atas merupakan penjelasan terkait perkumpulan dan juga bagaimana ciri-ciri dari yang disebut perkumpulan tersebut dan apa saja susunan atau struktur organnya.
Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-asosiasi-sama-dengan-perkumpulan-lt55bc369230ac0
https://www.kompasiana.com/solusipro/65e6af13c57afb5b774b3592/penjelasan-dan-ciri-ciri-perkumpulan