Perjanjian pra nikah yaitu satu bentuk pernyataan yang dibuat dengan dua pihak. Biasanya perjanjian pra nikah di buat sebelum pernikahan berlangsung. Untuk anda yang ingin membuat perjanjian ini tidak perlu bingung mengenai permasalahan hukum.
Hukum dari membuat perjanjian ini adalah boleh. Tentunya bisa dikatakan boleh selagi tidak menyeleweng dari beberapa asas hukum secara islam.
Beberapa Manfaat Perjanjian Pra Nkah
Pada saat anda sudah membuat perjanjian pra nikah akan mendapatkan beberapa manfaat. Untuk beberapa manfaat tersebut adalah:
- Sebagai alat untuk memisahkan antara harta kekayaan dari pihak suami dan istri.
- Apabila terjadi permasalahan hutang ketika sudah menjadi suami istri. Maka untuk tanggung jawab dibebankan secara masing-masing.
- Ketika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan. Maka, tidak perlu atau membutuhkan izin dari pasangan.
- Pada saat akan mengajukan kredit. Tidak perlu harus menunggu persetujuan dari pihak pasangan. Sehingga boleh-boleh saja ketika akan memberi jaminan harta kekayaannya.
- Membuat perjanjian ini akan memberikan perlindungan terhadap istri. Hal tersebut bisa dilakukan atau berlaku ketika pihak suami melakukan poligami.
Macam-Macam Hal yang Harus Diatur Dalamnya
Pada saat akan membuat perjanjian ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:
- Jumlah harta yang di bawa. Maksud dari jumlah harta yang dibawa adalah pasangan suami istri bebas dalam mencari harta mulai dari usaha atau warisan.
- Semua utang yang dimiliki oleh pihak suami maupun istri akan ditanggung secara sendiri-sendiri. Sehingga, tidak kedua pihak harus menanggung.
- Istri mempunyai kewenangan yang sangat tinggi dalam mengurus hartanya. Hal tersebut di lakukan supaya tidak membutuhkan bantuan atau pengalihan dari pihak kuasa suami.
- Istri mempunyai hak untuk mengurus harta yang dimiliki dar mana pun hasilnya. Sehingga, istri bebas untuk menikmati hasil yang didapatkan.
Untuk anda yang ingin membuat perjanjian pra nikah harus memikirkan dengan jangka panjang. Sekian, penjelasan mengenai perjanjian pra nikah. Semoga dapat memberikan banyak manfaat.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!