Sah! – Arti penting dan makna Pemilihan Umum dalam kaca ahli dan Hukum Nasional serta Hukum Internasional. Instrumen yang dapat digunakan untuk mengukur parameter demokratis suatu negara dalam pemerintahan demokrasi yakni melalui pemilihan umum.
Pemilu merupakan gambaran ideal bagi suatu pemerintahan demokrasi. Sistem politik para pembuat keputusan di negara demokrasi dipilih melalui pemilu yang adil, jujur, dan berkala.
Menurut Prof Jimly Asshidiqie bahwa urgensi pemilu sebagai wadah bagi aspirasi masyarakat yang berubah dari waktu ke waktu akibat adanya new votes yang berasal dari generasi baru, sehingga penting diadakan pemilu agar tidak terjadinya absolutisme atau kesewenang-wenangan.
Hal ini tentu sejalan dengan isi Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengundangkan bahwa pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu berdasarkan asas LUBER JURDIL sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan pemilu juga ditetapkan dalam Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017 yakni dapat ditafsirkan bertujuan untuk memperkuat sistem tata negara demokratis, mewujudkan pemilu adil, konsistensi pengaturan pemilu, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan pemilu efektif dan efisien.
Permasalahan Pemilihan Umum Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia
Sejalan dengan permasalahan tersebut maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat banyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak memberikan hak suaranya.
Termasuk halnya dengan Penyandang Disabilitas telah terdaftar dalam DPT tidak memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya terdaftar.
Hal itu, disebabkan karena penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih belum ramah penyandang disabilitas baik dari aspek lokasi TPS yang jauh, fasilitas yang kurang memadai dan berbagai jenis pemenuhan hak politik dalam pemilu bagi penyandang disabilitas.
Namun ditengah keterpurukan kondisi pemenuhan hak politik pemilu bagi penyandang disabilitas, terdapat salah satu desa yang berhasil menunjukkan kesuksesannya memenuhi hak politik pemilu.
Desa Bengkala sebagai salah satu desa yang turut melaksanakan pilkada serentak 2017 berlokasi di Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan data Tahun 2017, desa ini memiliki lebih dari 22 Kepala Keluarga (KK) yang menderita disabilitas bisu, tuli, bahkan hingga bisu dan tuli yang masyarakat Bali mengenalnya dengan penyebutan Kolok.
Hak Pemilih Penyandang Disabilitas dalam Hukum Nasional
Apresiasi besar diberikan kepada Desa Bengkala atas terpenuhinya semua kebutuhan hak politik pemilu bagi penyandang disabilitas.
Terdapat total sebanyak 72 orang yang terdaftar menjadi DPT tercatat telah menggunakan hak pilihnya di 5 TPS yang disediakan oleh panitia pelaksana pemilu di Desa Bengkala.
Hal itu menunjukkan bahwa Desa Bengkala telah berhasil melaksanakan Pilkada Serentak 2017 yang ramah terhadap penyandang disabilitas fisik dengan segala pemenuhan haknya.
Berbeda halnya dengan keberlangsungan Pilkada Serentak 2017 secara nasional yang dinilai masih belum mencapai nilai sempurna karena masih belum ramah terhadap penyandang disabilitas.
Kondisi Geografis dan Fakta Lingkungan Lokasi Desa Bengkala
Desa Bengkala atau dikenal dengan desa kolok merupakan salah satu Desa di Kecamatan Kubutambahan yang mempunyai luas wilayah mencapai 326.00 Ha.
Desa Bengkala berada pada ketinggian ± 300-400 dari permukaan laut dan curah hujan ± 200 mm, rata-rata suhu udara 30º – 32º celsius.
Total penduduk Desa Bengkala mencapai 3000 orang dengan sebanyak 42 orang penduduknya tuli atau akrab disebut warga setempat sebagai kolok. Ada berbagai jenis-jenis disabilitas yakni disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik.
Desa Bengkala mayoritas penduduknya mengalami jenis disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi panca inderanya yakni tuli.
Tidak ada perilaku diskriminasi yang dilakukan di Desa Bengkala terhadap warga kolok. Cara warga desa berkomunikasi dengan penyandang disabilitas tuli di desa tersebut menggunakan bahasa isyarat.
Faktor dan Cara yang ditempuh Pemerintah Desa Bengkala Mewujudkan Pemilu Inklusif dengan Sistem Partisipasi Deliberatif
Suksesnya pemilu hingga pemilukada di Desa Bengkala terjadi atas latar faktor partisipatif masyarakat desa setempat sebagai wujud implementasi good governance atau keberlangsungan tata sistem pemerintahan yang baik.
Sistem partisipasi masyarakat Desa Bengkala yaitu Sistem Partisipasi Deliberatif. Bentuk bentuk partisipasi deliberatif yang ada di Desa Bengkala antara lain:
- Inisiatif Masyarakat: inisiatif masyarakat ini sebagai bentuk partisipasinya dalam pemilu yang sangat antusias dan saling mendorong satu sama lain.
- Bentuk-Bentuk Konsultasi/ Musyawarah: adanya bentuk konsultasi dan keterlibatan dalam proses-proses yang ada di Desa Bengkala. seperti adanya Paruman atau rembug desa dimana proses ini di Desa Bengkala melibatkan seluruh masyarakat desa, baik masyarakat yang menyandang disabilitas maupun yang masyarakat normal.
- Pengambilan Keputusan: prosesnya di Desa Bengkala ini, mengikutsertakan masyarakat disabilitas sebagai pertimbangan dari berbagai bentuk keputusan yang dibuat di Desa Bengkala
Upaya yang dapat dilakukan pemerintah yakni dengan melaksanakan sistem partisipasi deliberatif secara nasional dengan menggunakan Desa Bengkala sebagai model.
Pemilu inklusif 2024 diharapkan dapat terlaksana yakni dengan adanya peluang yang sama antara seluruh kelompok masyarakat tidak terkecuali penyandang disabilitas dalam pemilu 2024. Hal itu, tentu juga memerlukan bantuan seluruh Warga Negara Indonesia.
Oleh karena itu, mari kita generasi muda sebagai Warga Negara Indonesia yang baik kita turut mendukung program pemerintah demi mewujudkan pemilu inklusif 2024.
Pemilu merupakan gambaran ideal bagi suatu pemerintahan demokrasi. Terdapat isu-isu yang menyelimuti sistem pemilu seperti perwakilan yang adil bagi seluruh warga negara seperti hak pemilih bagi penyandang disabilitas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia untuk mencatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tidak golput.
Termasuk halnya dengan Penyandang Disabilitas yang dimana banyak tidak memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya terdaftar.
Oleh karena itu, mari kita sebagai Warga Negara Indonesia khususnya generasi muda sebaiknya kita turut mendukung program pemerintah demi mewujudkan pemilu inklusif 2024.
Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id atau bisa hubungi WA 0851 7300 7406 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Source:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Asshiddiqqie, J. 2006. “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II”. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Badan Pusat Statistika Kabupaten Buleleng, (2016), “Buleleng Dalam Angka: Profil Umum Desa Bengkala, Kabupaten Buleleng”. https://bulelengkab.bps.go.id
Andika, R.F. Noak, P.A. Bandiyah. “Desa Bengkala dan Pemenuhan Hak Politik Dalam Pemilu (Studi Kasus Kaum Disabilitas Desa Bengkala Dalam Pemilukada 2017). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana. 2017. Hlm. 2
Website Desa Bengkala, (2023), “Statistik Berdasar Jenis Kelamin: Profil Desa Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali”, Website Desa Bengkala (bengkala-buleleng.desa.id)