Sah!- Mendengar kata perusahaan mungkin akan terlintas di benak kita bangunan-bangunan menjulang tinggi, pekerja berpenampilan rapi yang sibuk bekerja dari pagi hingga sore hari.
Seiring berjalannya waktu, bekerja di perusahaan menjadi salah satu hal yang populer dilakukan. Baik itu perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara.
Pasca bergesernya periode agrikultural ke industrial, masyarakat berbondong-bondong meningkatkan kapasitas dan keterampilannya agar dapat bekerja sesuai dengan permintaan industri yang berkembang saat ini.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai definisi perusahaan secara singkat serta jenis-jenisnya di Indonesia khususnya perusahaan persekutuan serta bagaimana cara membangun persekutuan dengan mudah.
Pengertian perusahaan secara umum tertuang pada Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Menurut definisi dalam UU No 3 Tahun 1992, Perusahaan berarti setiap badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak baik dimiliki swasta maupun negara.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai jenis-jenis perusahaan, maka agaknya penting untuk mengetahui definisi persekutuan atau perseroan terlebih dahulu.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang dimaksud dengan perseroan atau persekutuan adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk memasukan sesuatu ke dalam perseroan untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian akan dibagi rata oleh para pihak.
Di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, persekutuan dijelaskan dalam 3 jenis yaitu Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer.
Perusahaan Bukan Berbadan Hukum
1. Persekutuan Perdata
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, Persekutuan perdata adalah persetujuan antara para pihak dalam menjalankan profesi secara terus menerus di mana setiap sekutu dapat memiliki hak untuk bertindak atas namanya sendiri dan juga bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Definisi lain mengenai persekutuan perdata (Maatschap) adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai kesamaan profesi yang bertujuan untuk berhimpun dan menggunakan nama yang sama.
2. Persekutuan Firma
Persekutuan firma manjadi salah satu persekutuan yang mungkin banyak dikenali masyarakat. Istilah firma sering dikaitkan dengan firma hukum, namun demikian jenis usaha firma tidak hanya terbatas pada sektor hukum saja.
Persekutuan firma dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) diartikan sebagai perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
Penjelasan lebih lanjut pada pasal 17 menyebutkan bahwa setiap sekutu kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, melakukan transaksi keuangan seperti mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan serta melakukan perikatan pada pihak ketiga.
Namun apabila suatu kegiatan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan atau usaha perseroan maka
Sedangkan pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, persekutuan firma didefinisikan sebagai suatu perseroan yang menjalankan usaha secara terus menerus di mana setiap sekutu dalam firma memiliki hak untuk bertindak atas nama persekutuan.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap)
Persekutuan Komanditer biasa disingkat CV didirikan oleh sekutu komanditer dan sekutu komplementer yang bertujuan untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Berbeda dengan persekutuan perdata yang tidak mengenal 2 (dua) bentuk sekutu, perbedaan peran sekutu menjadi sangat penting pada CV lantaran kedua sekutu memiliki hak dan tanggung jawab yang berbeda-beda
Sekutu komplementer, atas nama perusahaan atau CV, memiliki hak dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai dengan kekayaan pribadi.
Penjelasan mengenai CV juga terdapat dalam Pasal 19 KUHD. Persekutuan atau perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut perseroan komanditer, yang mana salah satu pihak berperan untuk meminjamkan uang atau modalnya untuk keperluan CV.
Selain 3 (tiga) bentuk persekutuan yang telah disebutkan sebelumnya yang mana merupakan jenis perusahaan bukan berbadan hukum, di bawah ini akan disebutkan beberapa perusahaan berbadan hukum, yakni:
Badan Usaha Berbadan Hukum
1. Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
PT terbentuk berdasarkan perjanjian yang modal dasarnya terbagi dalam saham. PT terdiri atas organ perseroan yang termasuk di dalamnya merupakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi dan dewan komisaris.
2. Koperasi
Pengaturan mengenai koperasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi merupakan badan usaha angeranggotakan orang ataupun badan hukum koperasi.
Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional demi masyarakat yang maju, adil dan makmur berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi memiliki prinsip-prinsip dalam menjalankan kegiatannya. Keanggotaan dalam koperasi memiliki sifat sukarela dan terbuka. Selain itu pengelolaan kegiatan dilakukan secara demokratis.
3. Yayasan
Yayasan biasa dikenal dengan organisasi non profit atau suatu badan hukum yang tidak memiliki fokus untuk mencari keuntungan. Namun demikian, yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai tujuannya.
Banyak perdebatan terkait status yayasan sebagai badan usaha. Ada yang mengatakan bahwa yayasan bukan merupakan badan usaha karena tidak berorientasi lada profit, melainkan hanya badan hukum saja.
Umumnya, yayasan memiliki tujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Selain daripada itu hasil kegiatan yang didapatkan oleh yayasan tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus ataupun Pengawas.
4. Badan usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara, di mana sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Beberapa perusahaan BUMN yang cukup populer di Indonesia seperti Pertamina, BNI, BRI, Telkom dan lain sebagainnya.
Pengaturan dan penjelasan lebih lanjut mengenai BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
5. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berkebalikan dengan BUMN, BUMS merupakan perusahaan yang sebagian atau keseluruhannya dikuasai oleh pihak swasta atau non pemerintah.
Beberapa contoh BUMS meliputi PT Indofood, PT Unilever Indonesia, PT Bank Central Asia, dan lain sebagainnya.
BUMS terbagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan kepemilikan usahanya, yakni BUMS Nasional dan BUMS Asing. Ciri khas lainnya dari BUMN adalah, perusahaan jenis ini sangat berorientasi pada keuntungan dan tidak bergerak pada sektor yang inti.
Secara umum baik badan usaha berbadan hukum dan juga badan usaha bukan badan hukum terletak pada kesamaannya dalam melaksanakan kegiatan usaha yang wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum terletak pada status badan usaha nya. Adanya status badan hukum menyebabkan posisi badan usaha yang memiliki peran sebagai subjek hukum.
Akibatnya apabila perusahaan melakukan kegiatan yang secara nyata dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain daripada itu, perusahaan berbadan hukum memisahkan antara harta pribadi dan harta perusahaan. Konsekuensi hukum yang terjadi tentu akan berbeda.
Apabila perusahaan melakukan permasalahan hukum yang menyebabkan aset perusahaan perlu disita oleh negara, maka yang tersita hanya aset milik perusahaan saja, sedangkan harta pribadi milik pengurus atau pengelola usaha tidak akan turut diambil atau dipertanggungjawabkan
Sah! Menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha, pendaftaran HAKI, serta pendaftaran hak cipta. Bagi para calon pelaku usaha yang hendak melakukan pengurusan legalitas usaha atau memiliki keinginan untuk membentuk badan usaha, bisa menghubungi kontak WhatsApp: 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id
Sources:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
https://legalitas.org/persekutuan-perdata#:~:text=Persekutuan%20Perdata%20atau%20Maatschap%2C%20adalah,berhimpun%20dengan%20menggunakan%20nama%20bersama.