Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Mengenal Lebih Jauh Profesi Kurator Dalam Sistem Hukum Indonesia Dan Peran AKPI Sebagai Wadah Kurator Berkompeten

Ilustrasi Profesi Kurator dan Peran AKPI

Sah! – Pada masyarakat awam sudah seyogyanya mengenal profesi advokat, jaksa, hakim, polisi. Kesemuanya  profesi tersebut memiliki ruang lingkup pekerjaan di bidang hukum.

Namun profesi yang bergerak di bidang hukum tidak hanya empat profesi tersebut melainkan banyak profesi lainnya yang tidak kenal oleh masyarakat umum bahkan kalangan mahasiswa hukum.

Salah satu profesi yang jarang diketahui adalah kurator. Kurator mempunyai tugas untuk melaksanakan eksekusi aset debitor yang dijatuhkan pailit.

Pailit sendiri dapat diartikan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

Berbeda dengan profesi advokat yang memiliki undang -undang tersendiri yang mengaturnya, profesi kurator banyak diatur dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 5 UUK-PKPU menyebutkan “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan guna mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas”.

Peran kurator dimulai ketika perusahaan yang tidak mampu membayar hutang kepada pemberi pinjaman (kreditor) dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga, secara otomatis kurator mulai memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan perusahaan tersebut 

Secara sederhana tugas kurator adalah menjadi pengatur harta kekayaan debitor untuk nantinya  memberikan pelunasan kepada kreditor secara proporsionalitas.

Menjadi kurator merupakan profesi yang berat mengingat tugas yang dilakukan banyak dan memiliki resiko yang tinggi apalagi kurator dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila salah dalam melakukan pengelolaan harta kekayaan debitor pailit 

Dalam artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai profesi kurator dalam sistem hukum indonesia Dan Peran AKPI Sebagai Wadah Kurator Berkompeten. Oleh karena itu dalam artikel ini akan membahas mengenai 

Tugas dan Kewenangan Kurator

Tugas kurator yang diatur dalam UUK-PKPU terbilang cukup berat dan mempunyai risiko yang tinggi dikarenakan apabila terdapat kesalahan/kelalaian oleh kurator sehingga menyebabkan harta debitor pailit mengalami kerugian maka kurator dapat diminta pertanggungjawabannya.

Pada prinsipnya tugas umum kurator adalah melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan tersebut sejak putusan pailit dijatuhkan bersamaan dengan diangkatnya kurator. 

Berlakunya putusan pailit tersebut mulai pukul 00.00 pada hari itu juga. Kurator dapat langsung melaksanakan eksekusi walaupun terdapat upaya hukum kasasi ke mahkamah agung

Secara garis besar tugas kurator dibagi atas dua tahap yaitu tahap pengurusan dan tahap pemberesan harta pailit yaitu 

1. Tahap Administrasi Pengurusan Harta Pailit 

a)  Kurator selama jangka waktu penahanan dapat melakukan penjualan harta pailit baik benda bergerak atau tidak bergerak yang berada dibawah pengawasannya dalam rangka kelangsungan usaha debitor 

b)  Melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dalam rangka meningkatkan harta pailit 

c) Kurator mempunyai wewenang penuh untuk bertindak sendiri sepanjang dan selama tindakannya dalam batas ruang lingkup tugasnya yang ditentukan UUK-PKPU 

d) Membuka semua surat yang ditujukan kepada debitor yang berkaitan dengan harta debitor pailit

2. Tahap Pemberesan Harta Pailit

Kurator tanpa harus memerlukan persetujuan terlebih dahulu baik dari kreditor dan debitor dapat melaksanakan pemberesan harta pailit sebagai berikut

1. Kurator memulai pemberesan seketika setelah kepailitan dibuka

2. Menjual harta pailit dan barang barang yang tidak diperlukan untuk kelangsungan usaha debitor

3. Kurator menyerahkan semua buku dan dokumen mengenai harta pailit kepada debitur dengan menerima tanda bukti penerimaan yang sah.

2. Syarat Syarat Pengangkatan Kurator 

Berdasarkan Pasal 70 ayat 2 UUK-PKPU yang dapat menjadi kurator yaitu 

a. Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan 

b) Terdaftar pada Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan Pasal 70 ayat 2 yang dimaksud dengan keahlian khusus adalah mereka yang mengikuti dan  lulus pendidikan kurator dan pengurus. Kemudian telah memenuhi syarat syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan anggota aktif organisasi profesi kurator dan pengurus.

Organisasi kurator yang ada di indonesia misalnya Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) atau Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia.

Berdasarkan  Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus, yaitu: 

1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

2.Berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia; 

3.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; 

4.Sehat jasmani dan rohani; 

5.Memiliki lisensi/tersertifikasi sebagai Advokat dan/atau Akuntan Publik. 

6.Telah mengikuti pelatihan Kurator dan Pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaian dilakukan oleh Komite Bersama yaitu perwakilan dari Mahkamah Agung, Kemenkumham, dan organisasi profesi kurator dan pengurus; 

7.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 

8.Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga; dan 

9.Membayar biaya penerimaan Negara Bukan Pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk dapat menjadi kurator bukan hanya harus memenuhi persyaratan diatas, tetapi juga harus memenuhi syarat-syarat pada UU Kepailitan dan PKPU.

Menurut pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, kurator yang diangkat harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari tiga perkara.

Prosedur Penunjukan Kurator oleh Pengadilan 

Kurator diangkat bersamaan dengan penjatuhan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga kepada debitor. Berdasarkan Pasal ayat 1 UUK-PKPU yang mengatur bahwa putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan

Bilamana para pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.

Setelah adanya penunjukan kurator berdasarkan perintah putusan pengadilan maka secara hukum kurator berwenang dalam melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit debitor. Biasanya dalam putusan pailit terdapat tiga orang yang diangkat menjadi kurator namun dapat lebih apabila karena pertimbangan rumitnya perkara.

Peran dan Tugas Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) 

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) didirikan pada tanggal 5 Agustus 1998. Pendiriannya diinisiasi oleh 14 tokoh dari kalangan advokat, konsultan hukum, dan akuntan publik.

Tujuan didirikannya AKPI untuk kehormatan profesi, membina moral dan integritas dan wadah untuk komunikasi, konsultasi dan koordinasi serta usaha-usaha lain yang perlu dilakukan untuk menciptakan suatu proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dapat dipertanggungjawabkan, terpercaya, transparan, efektif, dan efisien.

Tugas dan wewenang Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) meliputi: 

  1. Menyelenggarakan ujian dan menentukan kelulusan 
  2. Melaksanakan kebijakan umum Asosiasi Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan 
  3. Mengelola keuangan dan kekayaan Asosiasi 
  4. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Luar Biasa, dan Rapat Kerja Pengurus 
  5. Menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Profesi 
  6. Mengadakan Rapat Anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun 
  7. Mewakili Asosiasi di dalam maupun di luar pengadilan

Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pendirian perkumpulan atau perusahaan 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source : 

Peraturan Perundang-Undangan 

  1. Undang Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 

Website : 

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-profesi-kurator-dan-pengurus-lt633d646296eea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *