Sebelum mengenal lebih jauh mengenai PT. Terbuka lebih baik anda pahami terlebih dahulu pengertian dari PT. PT adalah salah satu badan usaha yang mempunyai badan hukum secara jelas. Untuk PT yang sudah mempunyai dasar hukum akan dibagi menjadi dua bagian yaitu PT. Terbuka dan PT. Tertutup
Pengertian PT Terbuka
PT Terbuka atau sering disebut dengan Perseroan Publik. Pada PT. Terbuka pemilik perusahaan akan memberikan penawaran terhadap kalangan masyarakat yang ingin ikut memberikan penanaman saham dengan menggunakan pasar modal.
Semua aturan pada PT. Terbuka sudah diatur dalam peraturan undang-undang dan para pendiri harus melakukan sesuai dengan aturan tersebut. Bahkan penanaman saham pun juga sudah di atur dalam peraturan tersebut.
Untuk kalangan masyarakat yang ingin memberikan saham pada PT. Terbuka setidaknya perlu memiliki modal sebesar Rp. 3 miliar. Sedangkan, untuk jumlah pemegang saham pada PT. Terbuka tidak boleh ketika hanya satu orang saja. Sesuai dengan aturan pemegang saham pada PT. Terbuka harus mencapai 300 orang.
Tentunya ketika anda sudah paham mengenai PT. Terbuka tidak adil ketika tidak memahami juga mengenai PT. Tertutup. Pada PT. Tertutup mempunyai perbedaan yang sangat jauh dengan PT. Terbuka.
Jika PT. Terbuka pada saat mendirikan harus mempunyai jumlah orang sangat banyak. Sedangkan untuk membuat PT. Tertutup hanya membutuhkan cukup 2 orang.
Jika permasalahan saham pada PT. Terbuka mempunyai saham yang semuanya sudah terdaftar pada bursa efek. Untuk PT. Tertutup semua saham di dalam nya belum terdaftar di busa efek.
Pada saat membicarakan mengenai PT. Terbuka maupun PT. Tertutup tentunya tidak bisa dijauhkan dengan RUPS. Untuk RUPS pada PT. Terbuka hanya bisa dilakukan pada tempat yang mempunyai kedudukan sama dengan perseroan tersebut dicatat. Sedangkan, untuk PT. Tertutup hanya bisa dilakukan di tempat kedudukan perseroan tersebut dengan anggaran yang sudah ditentukan.
PT. Terbuka pada setiap periode mempunyai kewajiban lapor pada OJK dan lebih rumit. PT. Tertutup tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan pada Bapepam. Nah, itu dia penjelasan dan perbedaan mengenai PT. Terbuka maupun PT. Tertutup.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!