Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Mengenal Lebih Jauh Konsep Post-Merger Notification dalam Hukum Persaingan Usaha

man and woman sitting on table

Sah! – Dalam dunia hukum persaingan usaha setiap aktivitas perusahaan pasti erat kaitannya dengan adanya konsep post-merger notification. Konsep ini adalah suatu upaya negara untuk mengawasi jalannya aktivitas perusahaan agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.

Post-merger notification merupakan tata cara menginformasikan kepada instansi yang berwenang di bidang pengadaan komersial dalam negeri tentang adanya kegiatan perseroan yang berupa merger, konsolidasi, atau akuisisi.

Post-merger adalah suatu pertanggungjawaban untuk entitas perusahaan tertentu setelah selesainya operasi bisnis. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi tindakan perusahaan dalam hal apakah mereka mematuhi hukum persaingan usaha.

Di Indonesia sendiri, post-merger notification harus dilaporkan ke Komisi Persaingan Usaha (KPPU). Sejauh ini ada tiga aturan yang menjadi dasar pengaturan mengenai post-merger, antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010); dan
  3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, Atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 3/2019). 

Kewajiban post-merger notification ini berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan usaha berupa merger, konsolidasi, atau akuisisi yang nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, yakni:

  • Nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau
  • Nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). 

Sementara itu, kegiatan usaha yang bergerak di sektor perbankan dengan nilai aset di atas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah) juga berlaku adanya sifat wajib dari post-merger notification.

Adapun Perhitungan nilai aset dan/atau nilai penjualan berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:

  • Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambil alih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambil alih; dan
  • Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambil alih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambil alih. 

Dalam hal ini, pelaku usaha yang memiliki kewajiban untuk melakukan notifikasi wajib atau post-merger notification kepada KPPU adalah: 

  1. Pelaku usaha yang menerima penggabungan;
  2. Pelaku usaha hasil peleburan;
  3. Pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan; atau
  4. Pelaku usaha yang menerima atau mengambil alih aset.

Dalam prosesnya post-merger dapat dilakukan oleh perusahaan dengan cara perwakilan melalui kuasa hukum atau pihak diberi wewenang. Kuasa hukumnya dapat bertindak sebagai pihak perwakilan dari korporasi atau pelaku usaha yang bersangkutan untuk menjalankan proses post-merger notification.

Proses post-merger notification harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal terjadinya merger, konsolidasi, atau akuisisi. Dimana Tanggal berlaku efektif secara yuridis ini terhitung 30 hari sejak:

  1. Tanggal Menteri Hukum dan HAM menyetujui atas kegiatan perubahan anggaran dasar dalam proses merger, konsolidasi atau akuisisi.
  2. Tanggal pemberitahuan diterima Menteri Hukum dan Ham baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UU 40/2007 maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; dan
  3. Pengesahan atas akta pendirian PT oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal terjadi merger, akuisisi atau konsolidasi.

Penilaian oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Kegiatan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau asset dari perusahaan dinilai oleh KPPU sesudah berkas pemberitahuan dan dokumen pendukungnya dinyatakan lengkap.

Penilaian KPPU tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dimana penilaian tersebut berisi rangkaian analisis yang sekurang-kurangnya berdasar pada:

  • Fokus pasar;
  • Hambatan masuk pasar;
  • Potensi perilaku anti persaingan;
  • Efisiensi; dan/atau
  • Kepailitan. 

Namun demikian, KPPU juga dapat melakukan evaluasi dengan menggunakan analisis-analisis yang tidak disebutkan di atas, seperti kebijakan untuk meningkatkan persaingan dan memperkuat industri nasional, memajukan teknologi dan inovasi, melindungi usaha kecil, kecil, dan menengah, meningkatkan dan/atau memperbaiki dampak terhadap lapangan kerja, serta pelaksanaan regulasi sebagai bentuk penegakan hukum.

Penetapan notifikasi dapat dilakukan oleh KPPU apabila semua proses seperti observasi dan penilaian telah selesai. Hasil penilaian dari KPPU dalam hal ini ditetapkan dalam bentuk pernyataan notifikasi berupa:

  • Proses merger, akuisisi atau konsolidasi tersebut didugaan bebas dari praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau
  • Terdeteksi adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Sanksi Tidak Melakukan Notifikasi

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa proses merger, akuisisi atau konsolidasi yang berimplikasi pada aset atau nilai penjualannya melampaui jumlah tertentu, harus dilaporkan oleh KPPU paling lambat 30 hari sejak terjadinya proses merger, akuisisi atau konsolidasi tersebut.

Sanksi akan diberikan bagi mereka yang tidak melaporkan pemberitahuan tertulis terkait kegiatan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut. Sanksi tersebut berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk keterlambatan setiap harinya, dengan batas maksimum sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Perkara Nomor 17/KPPU-M/2019 yang menyetujui PT Merdeka Umuringa Zahabu Tbk oleh KPPU adalah salah satu contoh kasus dalam hal ini. PT Pani Bersama Jaya secara hukum melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kewajiban Pernyataan Setelah Pendirian

Dimana mereka membuat Pernyataan tentang pengambilalihan saham yang ditunda. Itu sebabnya PT Merdeka Umura Zahabu Tbk. Ia harus membayar denda sebesar Rp1 miliar sebagai sanksi administratif yang dikenakan KPPU.

Pentingnya Post-Merger Notification

Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Indonesia Daniel Agustino mengatakan merger dan akuisisi sangat penting dalam perekonomian saat ini. 

Menurutnya, pengendalian merger dan akuisisi merupakan salah satu cara untuk mencegah praktik swasta dan/atau persaingan tidak sehat antar perusahaan di kemudian hari pasca legalisasi usaha. 

Pengawasan terhadap proses merger, akuisisi, atau konsolidasi merupakan salah satu komponen sistem ekonomi pasar, karena jika tidak diawasi, akibat dari kegiatan tersebut akan membantu investor meningkatkan kekuatannya di pasar.

Daniel Agustino melanjutkan bahwa proses kontrol terhadap kegiatan merger, akuisisi atau konsolidasi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan efektif terhadap kondisi pasar karena adanya proses post-merger notification.

Ini artinya post-merger notification memang sangat memegang fungsi krusial dalam terwujudnya kestabilan pasar melalui prinsip persaingan usaha yang sehat.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui terkait konsep post-merger notification. Kunjungi laman sah.co.id untuk mengakses lebih banyak artikel terkait. Sah! dapat menjadi teman legalitas Anda dalam melakukan legalisasi berbagai jenis perjanjian bisnis Anda.

Source:

https://bplawyers.co.id/2022/09/02/mengenal-konsep-post-merger-notification-di-indonesia/

https://kliklegal.com/pre-notifikasi-dan-post-notifikasi-dalam-aksi-korporasi-merger-dan-akuisisi/

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/176799/peraturan-kppu-no-3-tahun-2019

https://jatim.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/03/Tulisan-Hukum-BUMD-edit-binbangkum-net-koreksi-Infokum-010308.pdf

https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/PP-57-2010.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *