Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Lebih Dekat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sebagai Penegak Keadilan Di Indonesia

Ilustrasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Sumber foto: https://pro.kutaitimurkab.go.id/

Sah! – Sebelum mengetahui tentang perhimpunan advokat indonesia yang sering disebut PERADI, perlu kita ketahui tentang sejarah panjang  advokat atau pengacara sampai mendapat julukan officium nobile (profesi yang mulia).

Istilah advokat sudah ada sejak zaman Romawi  Patronus adalah orang yang pertama kali mempopulerkan pekerjaan advokat di dunia.

Pada zaman Romawi Patronus membela orang-orang yang membutuhkan keadilan dari kesewenangan kekaisaran Romawi saat itu.

Patronus lah yang menjadi cikal bakal peran advokat pertama di dunia. Saat itu patronus menjadi sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas semua sengketa yang terjadi.

Motivasi Patronus dalam menjalankan profesi advokat bukanlah untuk mengejar keuntungan melainkan membela rakyat jelata dan melawan kekuasaan kekaisaran Romawi. Sepeninggalan Patronus banyak rakyat Romawi yang meneruskan tujuan dari Patronus

Dinamika sosial yang terjadi pada kekaisaran Romawi saat itu membuat eksistensi dari profesi advokat kian meningkat. Selayaknya Patronus, Advocatus Romawi pada saat itu bekerja atas dasar kemanusiaan

Atas dasar tersebutlah muncul istilah officium nobile yang dilekatkan pada profesi advokat. Dalam bahasa latin, kata nobilis menunjuk pada orang terkemuka dan para bangsawan, Nobilis juga dapat diartikan mulia, luhur sedangkan officium berarti jasa, kesediaan menolong atau melayani.

Begitu pula dengan perjalanan profesi advokat di Indonesia tidak lepas dari keterkaitannya dengan perubahan sosial dan bekerja atas dasar kemanusiaan. Advokat di Indonesia memiliki kedudukan yang sama dengan jaksa, hakim dan polisi sebagai penegak hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat 

Hak dan kewajiban Advokat tunduk pada peraturan perundang- undangan yang ada di Indonesia, yaitu: 

1. Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat pada pasal 69 sampai dengan Pasal 74 

2. Undang Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat terdapat pada pasal 14 sampai dengan pasal 21. 

3. Undang Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum terdapat dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11

Pada tahun 2003 lahirlah UU Advokat yang menjadi landasan hukum bagi para advokat dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 28 UU Advokat diamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat yang kemudian lahirlah PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Kemudian seiring perkembangannya terjadi perpecahan di internal organisasi advokat itu sendiri sehingga muncul lagi organisasi advokat lain yaitu: KAI (Kongres Advokat Indonesia). Hal ini memiliki efek kepada penegakan hukum di Indonesia terutama dalam masyarakat kurang maksimal. 

Namun sejauh ini organisasi PERADI memiliki nilai eksistensi tinggi di masyarakat sebagai organisasi Advokat yang berkompeten dan banyak memberikan bantuan hukum kepada rakyat kecil. Oleh karena itu dalam artikel ini akan membahas mengenai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Sejarah Pembentukan Peradi 

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tanggal 7 april 2005 yang diselenggarakan di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sebelum adanya Pembentukan PERADI tugas dan wewenang organisasi Advokat dijalankan oleh beberapa organisasi advokat lain yaitu : Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Dalam menjalankan tugas advokat kedelapan organisasi diatas pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia untuk sementara. Pada akhirnya PERADI dapat terbentuk, sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota PERADI lewat keanggotaan mereka dalam delapan organisasi profesional yang tergabung dalam KKAI 

Setelah pembentukannya, PERADI telah menerapkan beberapa keputusan mendasar, yaitu merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia, Kedua, PERADI telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara di Jakarta 

Kemudian PERADI juga membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.

Peran PERADI dan Tugas Fungsi Advokat 

Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Advokat berbunyi : “Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”. Dalam menjalankan profesinya advokat harus memiliki berpegang kepada keadilan dan melindungi hak asasi manusia 

Hak dan Kewajiban Advokat diatur dalam BAB IV dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 UU Advokat. Advokat dalam menjalankan tugasnya dalam membela perkara harus berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan 

Sebagai organisasi advokat, PERADI memiliki tugas yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas advokat dan membela keadilan di masyarakat. Terdapat beberapa fungsi PERADI di antaranya adalah sebagai berikut : 

  1. Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat. 
  2. Menyelenggarakan ujian advokat. 
  3. Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat. 
  4. Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia. 
  5. Melakukan pengawasan terhadap advokat. 
  6. Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat. 
  7. Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi.

Adapun struktur organisasi PERADI adalah sebagai berikut: 

  1. Dewan Pimpinan Nasional Dewan Penasehat 
  2. Dewan Kehormatan Pusat 
  3. Komisi Pengawas 
  4. Dewan Pimpinan Cabang 
  5. Dewan Pimpinan Daerah 
  6. Dewan Kehormatan Daerah

Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pendirian perkumpulan atau perusahaan 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source : 

Peraturan Perundang-Undangan 

  1. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat 

Website : 

https://www.reqnews.com/read/the-other-side/1402/asal-muasal-kata-advokat

https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/1

https://tirto.id/sejarah-peradi-singkatan-peran-tugas-fungsi-advokat-grZs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *