Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Lebih Dekat! Macam – Macam Persekutuan Usaha Yang Ada di Indonesia!

Ilustrasi Saham Perseroan Terbatas

Sah! – Dalam merencanakan sebuah bisnis tentunya perlu perencanaan yang matang dalam menentukan langkah awal memulai bisnis. Salah satunya dengan menentukan badan usaha mana yang akan digunakan dalam memulai bisnis yang akan dijalankan.

Di indonesia, terdapat beberapa pilihan bentuk usaha yang dapat dipilih dalam memulai suatu bisnis, yaitu Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Tentunya masing masing Persekutuan tersebut memiliki daya tarik dan karakteristik nya masing – masing sebagai badan usaha dalam memulai suatu bisnis.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Dengan memahami artikel ini Anda akan dapat mengetahui mana bentuk usaha yang  sesuai dengan bisnis anda.

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire vennootschap (CV)

Persekutuan Komanditer atau CV merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, pihak tersebut yaitu pihak yang menyediakan modal dan pihak yang menjalankan kegiatan bisnis perusahaan itu.

Dalam pasal 19 KUHD, Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga Persekutuan Komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang yang bertanggung jawab secara bersama sama untuk keseluruhanya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

Pihak dalam Persekutuan Komanditer dapat juga disebut sekutu aktif dan sekutu pasif, Sekutu aktif yaitu sebagai pihak yang menjalankan jalannya perusahaan sedangkan sekutu pasif yaitu sebagai pihak yang memiliki modal atau menyediakan modal.

Prosedur pendirian Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 sampai dengan pasal 20 KUHD.

Persekutuan Perdata 

Persekutuan Perdata merupakan suatu perkumpulan pihak pihak untuk memasukan sesuatu atau menghimpun sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud mendapat suatu keuntungan atau manfaat tertentu.

Pengertian Persekutuan Perdata dalam pasal 1618 KUH Perdata, menyebutkan  bahwa perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Berdasarkan pasal 1618 KUH Perdata tersebut, sesuatu yang dimaksudkan tersebut dapat berbentuk uang, barang, ataupun keahlian. dalam hal tersebut, keuntungan yang didapat oleh Persekutuan harus dibagi secara imbang dan tidak boleh jika hanya seorang saja yang mendapat keuntungan.

Adapun Jenis jenis Persekutuan Perdata, meliputi Persekutuan Perdata Umum, Persekutuan Perdata Khusus, dan Persekutuan Keuntungan.

Ketentuan mengenai persekutuan perdata ini diatur dalam Pasal pasal 1618 s.d 1652 KUH perdata. 

Persekutuan Firma

Persekutuan Firma merupakan sebuah persekutuan yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan satu nama bersama untuk memperoleh banyak keuntungan.  

Sesuai Pasal 16 KUHD, Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Selanjutnya dalam Pasal 18 KUHD, dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.

Terdapat beberapa Jenis jenis Persekutuan Firma, meliputi Firma dagang, Firma jasa atau non dagang, Firma umum, Firma terbatas, dan jenis Firma lainya.

Pihak dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam pihak, yaitu sekutu komplementer atau firmant. Sekutu komplementer atau firmant ini berperan untuk menjalankan sebuah perusahaan dan berperan dalam menjalankan kerja sama dengan pihak ketiga.

Demikian Artikel mengenai Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, semoga Anda dapat memahami artikel ini dengan baik. Terima kasih!

Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.

Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source :

  1. Undang undang
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata 
  2. Kitab Undang – Undang Hukum Dagang
  3. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
  1. Internet
  1. https://sugalilawyer.com/persekutuan-perdata-adalah/
  2. https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/dasar-hukum-persekutuan-komanditer/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *