Sah! – Merek memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik atau pencipta merek sehingga terhindar dari segala tindakan pemalsuan atau pelanggaran.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis merek yang diatur dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek, seperti merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Masing – masing jenis merek tersebut tentunya memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai beberapa macam jenis merek yang terdapat dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 tersebut.
Macam – Macam Jenis Merek
Berdasarkan Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat beberapa macam jenis merek di Indonesia, yaitu:
1. Merek Dagang
Sesuai pasal 1, merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek dagang ini memberikan hak eksklusif bagi para pemiliknya untuk menggunakan dan menguasai merek nya. Dengan mendaftarkan merek dagang, pemilik mempunyai perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain dalam meniru dan menggunakan merek yang sama tanpa izin pemilik merek dagang.
Merek dagang ini berkaitan dengan barang atau produk yang menjadi fokus utama dalam perlindungannya ,Contoh merek dagang yang sering kita jumpai yaitu, Nike, Adidas, atau Apple.
Dengan memiliki merek dagang tersebut pelaku usaha dapat mempunyai kepercayaan yang tinggi dari konsumen, meningkatkan keunggulan dalam persaingan dengan pihak lain, dan tentunya dapat melipatgandakan keuntungan penjualan.
2. Merek Jasa
Sesuai Pasal 1, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
TIdak seperti merek dagang yang berkaitan dengan barang atau produk, merek jasa ini lebih berfokus pada pelayanan atau jasa yang diberikan kepada konsumen. Contohnya, seperti Grab sebagai layanan ojek online dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai layanan keuangan.
Dengan adanya merek jasa, tentunya dapat menjadi sebuah pembeda dari pesaing lainya terkait layanan yang mereka tawarkan. selain itu, merek jasa dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek jasa tersebut.
3. Merek Kolektif
Sesuai Pasal 1, merek kolektif adalah adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan / atau jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif memberikan perlindungan hukum terhadap objek kekayaan intelektualnya yang dimiliki oleh sejumlah masyarakat atau sekelompok masyarakat. Merek kolektif ini dapat digunakan atau dimiliki oleh komunitas, koperasi, perkumpulan, asosiasi, dan lain sebagainya.
Terdapat ketentuan khusus mengenai merek kolektif yang diatur dalam Pasal 46 Undang – Undang No.20 Tahun 2016:
Penggunaan Merek Kolektif paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
- sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
- pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan
- sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif.
Contoh penggunaan merek kolektif ini, seperti Kopi Gayo dari Aceh yang biasanya merek ini dimiliki oleh kelompok petani di Aceh. selain itu, ada Batik Mega Mendung dari Jawa Barat yang biasanya merek ini digunakan oleh perajin batik dari Cirebon, Jawa Barat.
Demikian artikel mengenai beberapa macam jenis merek di indonesia. Terima kasih!
Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendaftarkan mengenai legalitas, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendaftaran merek dan perizinan legalitas usaha terlengkap di Indonesia. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.
Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
- Undang – Undang
- Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Internet
- https://www.hukumonline.com/berita/a/terlihat-sama–pahami-perbedaan-merek-kolektif-dan-indikasi-geografis-lt639bb6a41579b/?page=all