Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Mengenal Lebih Dekat Konsep Corporate Social Responsibility Pada Perseroan Terbatas

Ilustrasi Corporate Social Responsibility (CSR)
Sumber foto: istock

Sah! – Perseroan Terbatas memiliki peran yang sangat signifikan dalam memajukan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Disamping itu hadirnya Perseroan Terbatas akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Tentunya hal ini akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat 

Kehadiran Perseroan Terbatas harus mampu meningkatkan stabilitas perekonomian dan mengurangi tingkat pengangguran di daerah tersebut.

Dalam hal ini perusahaan tidak lagi hanya mengejar laba sebanyak-banyaknya namun perusahaan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungannya agar kehidupan masyarakat setempat lebih baik dengan kehadiran perusahaan di daerah mereka. 

Oleh karena itu terdapat suatu konsep pertanggungjawaban sosial yang dibebankan kepada perseroan terbatas. Dalam praktik disebut corporate social responsibility (tanggung jawab sosial). Di indonesia sendiri, istilah CSR dikenal juga dengan sebutan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).

CSR menjadi suatu gagasan yang menyita banyak perhatian kalangan misalnya kalangan akademik, lembaga swadaya masyarakat, lembaga ham/perlindungan lingkungan maupun pelaku bisnis itu sendiri. Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di indonesia salah satunya : Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 

Mengingat pentingnya CSR dalam hubungan antara pihak pemangku kepentingan, masyarakat maupun perusahaan itu sendiri demi menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu dibawah akan dibahas secara lebih lanjut mengenai konsep CSR pada perseroan terbatas meliputi : definisi CSR, dasar hukum CSR, manfaat/ tujuan CSR, implementasi CSR, tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan CSR.

Definisi Corporate Social Responsibility 

Pada tahun 1970 telah berkembang di masyarakat Eropa dan Amerika mengenai konsep CSR sehingga menjadi topik yang sering dibicarakan. Namun jika dilihat dari sejarahnya CSR pertama kali dikemukakan oleh Howard R. Bowen di tahun 1953 

Dalam bukunya “Social Responsibilities of the Businessman”, Howard mengungkapkan bahwa CSR adalah keputusan perusahaan untuk memberikan nilai-nilai positif kepada masyarakat.

Menurut The World Business Council for Sustainable Development, Bahwa CSR adalah sebagai sebuah komitmen dalam bisnis yang berkontribusi dalam mengembangkan ekonomi keberlanjutan, pekerja, komunitas lokal dan masyarakat umum dalam rangka untuk dapat memperbaiki kualitas hidup. 

Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat 3 UU Perseroan Terbatas mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Berangkat dari pengertian yang dikemukakan para ahli, lembaga internasional maupun peraturan perundang-undangan dapat diketahui pentingnya CSR. Oleh karena itu perseroan terbatas memang harus benar fokus dalam mengelola setiap kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 

Dasar Hukum CSR 

Ketentuan terkait dengan CSR tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan di indonesia yaitu 

  1. Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas.
  2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB. SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS.
  3. Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  5. Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dasar hukum utama untuk pemberlakuan CSR terdapat didalam Pasal 74 UU Perseroan terbatas yang mewajibkan perusahaan, terutama yang beroperasi di sektor yang memilki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tujuan dan Manfaat CSR 

  1. Tujuan CSR 

Corporate Social Responsibility ditujukan untuk keadilan bagi masyarakat dan lingkungan yang berpotensi terkena dampak karena akibat adanya aktivitas perusahaan. Oleh karena itu diperlukan pemberian hak tertentu kepada masyarakat, hal ini juga akan menjaga nama baik dan citra perusahaan.

Selain itu CSR juga bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pihak perusahaan, pemerintah maupun terutama masyarakat setempat. Dengan adanya hubungan harmonis ini akan lebih memudahkan perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Kemudian hal itu juga akan membawa branding yang baik kepada perusahaan di seluruh mitra kerja samanya. Perusahaan akan terlihat lebih dapat dipercaya dan bertanggung jawab atas tindakannya.

  1. Manfaat CSR 
  1. Bagi Masyarakat: Program CSR dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat apalagi jika program CSR tersebut berupa pelatihan kerja dan pengembangan keterampilan yang dapat menciptakan lapangan kerja baru. 
  2. Bagi Lingkungan : Program CSR dapat membantu memulihkan kondisi alam dan lingkungan sekitar misalnya program CSR yang ditujukan untuk pengolahan limbah, penanaman pohon, rehabilitasi hutan maupun konservasi habitat hewan liar.
  3. Bagi Pemerintah : Program CSR otomatis mendukung program-program terkait pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terutama terbukanya lapangan kerja.
  4. Bagi Perusahaan : Bilamana program CSR dapat berjalan dengan baik maka reputasi perusahaan akan baik di mata masyarakat dan mitra kerja. Tentunya hal ini akan berdampak juga terhadap hubungan perusahaan dengan pemerintah yang akan lebih harmonis dan positf sehingga dapat membantu aktivitas perusahaan.

Implementasi CSR Pada Perseroan Terbatas 

Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 74 ayat 1 UU Perseroan Terbatas CSR bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Oleh karena perusahaan harus memberikan program yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bilamana menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan agar program CSR oleh perusahaan harus selaras dengan prinsip sustainable development dan berwawasan lingkungan.

Sustainable development dapat diartikan sebagai pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.

Untuk melaksanakan CSR perseroan harus mengambil keputusan mengenai anggaran biaya yang akan dikeluarkan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran. Hal ini ditegaskan juga oleh Pasal 74 ayat 3 Undang Undang  Perseroan Terbatas.

Selain itu perusahaan harus menyusun kebijakan CSR yang baik agar program tersebut jelas dan nyata berdampak terutama kepada masyarakat dan lingkungan.

Dalam menyusun kebijakan tersebut perusahaan dapat berdiskusi dengan para stakeholder (pemangku kepentingan) misalnya : kalangan masyarakat setempat, akademisi, pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat. 

Program kegiatan CSR perusahaan dapat diarahkan kepada beberapa sektor yang bermanfaat mendukung pembangunan berkelanjutan misalnya : program sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pelatihan kerja bagi masyarakat 

Program sosial dapat diarahkan kepada penyelenggaraan kesejahteraan sosial, bantuan sosial, jaminan sosial. Sektor pendidikan dapat memberikan program beasiswa kepada anak di daerah setempat maupun perbaikan sarana/prasarana pendidikan 

Tak kalah penting program CSR dapat diarahkan kepada lini kesehatan misalnya : pembiayaan kesehatan; sumberdaya kesehatan; sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; serta pemberdayaan masyarakat. Sektor lingkungan dapat juga dijadikan sasaran pelaksanaan CSR melalui rehabilitasi alam, pengolahan limbah, konservasi kawasan hutan dan habitat hewan 

Pelatihan dan peningkatan kompetensi kerja bagi masyarakat juga dapat menjadi upaya alternatif dalam pelaksanaan CSR. Tentunya output dari program ini dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam bekerja yang akan membawa dampak terhadap kesejahteran masyarakat.

Keberhasilan dari CSR perusahaan dapat tercapai apabila setiap pemangku kepentingan dapat berdiskusi dan memperhatikan keadaan lingkungan dan masyarakat sekitar. Secara sederhana pelaksanaan CSR dapat dikatakan berhasil apabila memiliki dampak bagi masyarakat baik dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang. 

Sanksi Hukum Tidak Dilaksanakan CSR Oleh Perusahaan 

Dalam hal kewajiban CSR tersebut tidak dilaksanakan, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menetapkan bentuk sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan izin usaha. 

Begitu juga dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, CSR tidak hanya sekedar responsibility, melainkan telah menjadi liability. Selain itu, UU ini mewajibkan PT untuk melakukan tanggung jawab sosial serta lingkungan, Pasal 74 ayat (3) UU ini juga mengatur sanksi bagi PT yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Bahwa berdasarkan Pasal 7 PP menyatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bilamana kita menganalisis peraturan perundang-undangan diatas kita melihat terdapat suatu kekurangan yaitu tidak diaturnya secara eksplisit sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan CSR.

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius bagi para pembentuk undang-undang maupun pemerintah agar mengatur ketentuan sanksi CSR dikarenakan untuk menghindari penyelundupan hukum oleh perusahaan.

Tantangan dan Permasalahan dalam Pelaksanaan CSR 

Terdapat tantangan dan permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaksanaan CSR yaitu : 

  1. Keterbatasan anggaran : Tidak semua perusahaan memiliki anggaran besar untuk melaksanakan program CSR yang berdampak luas. Ini terutama menjadi tantangan bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
  2. Minimnya Dukungan Pemangku Kepentingan : Pelaksanaan CSR memerlukan peran penting seluruh pemangku kepentingan seperti yang disampaikan di awal bahwa diperlukan saran dan masukan dari kalangan masyarakat, akademisi, pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat. 
  3. Ketidaksesuaian dengan Kebutuhan Masyarakat : Program CSR terkadang tidak relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat setempat karena kurangnya riset atau dialog dengan komunitas target.
  4. Kurangnya Pemahaman dan Kesadaran : Banyak perusahaan menganggap CSR tidak penting tanpa memperdulikan kondisi masyarakat sekitar ditambah lagi masyarakat sekitar yang belum memiliki pengetahuan mengenai CSR dan Pemerintah Daerah yang tidak mengambil peran penyelesaian dalam permasalahan ini.
  5. Regulasi : Sanksi terhadap pelanggaran tidak melaksanakan CSR belum memiliki efektivitas yang nyata, hal inilah yang harus segera diatasi oleh pembentuk undang undang. 

Apabila anda  memerlukan konsultasi hukum terkait legalitas perusahaan atau permasalahan hukum yang dialami oleh perusahaan 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source : 

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas.

PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB. SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS.

Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hari Sutra Disemadi dan Paramita Prananingtyas, Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia, Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 4 | No. 1 | Maret 2020.

Carmellsela Rosari Assah, dkk, TINJAUAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI BERKELANJUTAN, Lex Privatum Vol.XI/No.5/jun/2023

Website : 

https://rcs.hukumonline.com/insights/kewajiban-csr-perusahaan

https://csr.jabarprov.go.id/page/tentang-csr

https://lindungihutan.com/blog/csr-adalah-jenis-tujuan-fungsi-manfaat-csr/

https://pelatihancsr.com/dasar-hukum-csr-di-indonesia/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *