Sah! – Hak cipta merupakan salah satu upaya perlindungan hukum terhadap sebuah karya intelektual dengan memberikan hak eksklusif kepada penciptanya sehingga tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan hak tersebut tanpa seizin dari pemilik hak cipta
Namun, setiap perlindungan hak cipta terdapat aturan yang mencakup ketentuan pengecualian dan pembatasan terhadap hak eksklusif yang disebut dengan istilah fair use.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, dasar hukum dan penerapan doktrin fair use dalam hak cipta di Indonesia.
Dasar Hukum dan Penerapan Doktrin Fair Use di Indonesia
Fair use merupakan suatu doktrin dalam hak cipta yang memungkinkan penggunaan hak cipta tanpa persetujuan atau izin dari pemilik hak cipta selama penggunaan tersebut memenuhi kriteria dan syarat tertentu yang sah secara undang – undang.
Tujuan utama dari doktrin fair use ini adalah untuk menciptakan keseimbangan hak eksklusif pemilik hak cipta dengan kepentingan masyarakat atau masyarakat umum.
Meskipun pencipta memiliki hak penuh atas karyanya, bukan berarti ia dapat mempermainkan hak tersebut. Pencipta tidak diperbolehkan membatasi kepentingan umum demi keuntungan pribadi atau memperkaya pribadi.
Ketentuan doktrin fair use di Indonesia diatur dalam Pasal 43 sampai dengan pasal 51 Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pada Pasal 44 ayat 1 secara khusus diatur hal hal yang menjadi kriteria fair use, yaitu:
Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
- Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
- Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
Kesimpulan
Menggunakan hak cipta tanpa mendapat izin dari pencipta dapat diperbolehkan dengan syarat demi kepentingan umum, seperti untuk keperluan pendidikan, penelitian, kritik, komentar, pelaporan berita, atau penggunaan lain yang tidak bertujuan komersial atau menguntungkan diri sendiri.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa penggunaan tersebut memenuhi syarat fair use atau penggunaan secara wajar sesuai ketentuan Undang – Undang
Demikian artikel mengenai doktrin fair use dalam hak cipta. Terima kasih!
Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendaftarkan mengenai legalitas, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendaftaran merek dan perizinan legalitas usaha terlengkap di Indonesia. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.
Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
- Undang – Undang
- Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Internet
- https://media.neliti.com/media/publications/35328-ID-penerapan-prinsip-fair-use-dalam-hak-cipta-terkait-dengan-kebijakan-perbanyakan.pdf
- https://aa-lawoffice.com/prinsip-fair-use-dalam-hak-cipta/
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-44-ayat-1-uu-hak-cipta-tentang-fair-use-lt4f1523ec723aa/