Sah! – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu elemen penting dalam menentukan kesuksesan suatu perusahaan.
Dalam pelaksanaanya, terdapat dua jenis Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa. Setiap bentuk RUPS tersebut tentunya memiliki pembahasan dan kepentingan yang berbeda.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan bentuk – bentuk RUPS dalam perusahaan di Indonesia.
Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum atau pertemuan yang diadakan oleh pemegang saham sebuah perusahaan Perseroan Terbatas (PT). RUPS memiliki fungsi sebagai organ tertinggi dalam struktur perusahaan, di mana para pemegang saham dapat mengambil keputusan strategis mengenai jalannya perusahaan.
Bentuk – Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Undang – Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, terdapat beberapa bentuk RUPS, yaitu:
1. RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan merupakan bentuk RUPS yang wajib diadakan atau diselenggarakan oleh sebuah perusahaan dalam waktu setiap tahun sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) sifat dan syarat RUPS tahunan, yaitu:
- sifatnya wajib diadakan setiap tahun
- syarat penyelenggaraan nya, diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir
Dalam RUPS Tahunan, direksi dan dewan komisaris akan memberikan dokumen – dokumen mengenai laporan keuangan perusahaan dan keadaan kepada para pemegang saham yang ada di RUPS.
Sesuai Pasal 78 ayat (3), dalam RUPS Tahunan Direksi harus mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2). yaitu :
- Laporan mengenai keuangan
- laporan mengenai kegiatan usaha Perseroan
- laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
- rincian masalah yang timbul selama satu tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan
- laporan tugas pengawasan yang dilaksanakan Dewan Komisaris
- nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- gaji dan tunjangan Direksi dan dewan Komisaris.
Selain itu, RUPS Tahunan juga memberikan kesempatan kepada para pemegang saham untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan masukan, pendapat, saran atau pertanyaan terkait perkembangan dan pertumbuhan perusahaan dalam kurun waktu setahun kedepan.
2. RUPS Luar Biasa
RUPS Lainnya merupakan bentuk RUPS yang dilakukan sewaktu – waktu jika memang ada hal yang diperlukan, seperti ada hal yang perlu disampaikan pada rapat tahunan, tetapi belum sempat dibahas.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (4), menyebut RUPS Lainnya, tetapi dalam praktik disebut dengan RUPS Luar Biasa, syaratnya :
- yang diadakan setiap waktu, dan
- digantungkan berdasar kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
RUPS Lainya ini dapat diselenggarakan kapan saja asalkan ada kepentingan mendesak, Direksi dapat menyelenggarakan RUPS lainya ini asal benar – benar perusahaan membutuhkannya.
Demikian artikel mengenai pengertian dan bentuk – bentuk RUPS dalam perusahaan di Indonesia. Terima kasih!
Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.
Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
- Undang undang
Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Buku
Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.