Sah! – Di masa ini, dunia terus menerus mengalami perkembangan yang begitu cepat dan perkembangan yang terus berjalan itu juga menjadikan hadirnya macam-macam tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah tantangan ekonomi global.
Tantangan ekonomi global tersebut memberikan berbagai ketidakpastian yang kehadirannya dapat mempengaruhi banyak sektor ekonomi. Krisis finansial, perang harga dan perang dagang, dan hal lainnya yang dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi, termasuk pada perekonomian Indonesia.
Untuk mencari bantuan terkait hal yang dapat menopang perekonomian suatu negara, pada umumnya beberapa pihak lebih memilih untuk fokus pada keberhasilan perusahaan besar dan/atau perusahaan industri multinasional.
Namun, diketahui terdapat juga kekuatan ekonomi lain yang memiliki peran yang sama pentingnya dengan perusahaan-perusahaan tersebut dalam membantu keberlanjutan ekonomi lokal, yang dikenal sebagai koperasi.
Diketahui bahwa koperasi merupakan sebuah organisasi usaha yang pada kegiatan operasionalnya dijalankan oleh orang-orang yang merupakan anggotanya dan dijalankan demi kepentingan bersama.
Koperasi hadir dan memiliki peran sebagai salah satu pilar perekonomian, termasuk di Indonesia. Dan, koperasi hadir bukan sekadar sebagai badan usaha atau organisasi ekonomi biasa, melainkan kehadirannya diharapkan dapat memberikan perbaikan terhadap nasib perekonomian anggotanya dan juga masyarakat luas.
Dengan prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan pada setiap perjalanan operasionalnya, yang diantaranya adalah prinsip kekeluargaan, gotong royong, dan keadilan, menjadikan koperasi telah memberikan banyak manfaat, baik untuk anggotanya atau masyarakat luas.
Dengan artikel ini, maka akan dijelaskan lebih lanjut terkait apa yang dimaksud dengan koperasi secara lebih luas dan juga apa saja manfaatnya bagi para anggota koperasi di dalamnya dan juga manfaatnya terhadap masyarakat luas.
Pengertian Koperasi
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasiaan, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Selain hal yang dijelaskan di atas, tentu untuk mencapai sebuah keberhasilan dalam mengelola koperasi, koperasi untuk mencapai tujuannya, menerapkan beberapa prinsip. Prinsip-prinsip koperasi itu diantaranya adalah:
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
- Pelaksanaan kegiatan koperasi dan pengawasannya dijalankan secara demokratis
- Pembagian hasil keuntungan dari koperasi dibagikan secara adil berdasarkan pada porsi keaktifan partisipasi anggotanya.
- Pemberian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia.
- Koperasi dijalankan secara mandiri atau independen, yang artinya bahwa setiap anggota memiliki peran, tugas, dan wewenangnya masing-masing atas setiap usaha itu sendiri dan dalam menjalankan koperasi tidak ada intervensi dari pihak luar
- Koperasi memberikan pendidikan dan bekal kemampuan bekerja kepada para anggota, pengawas, dan karyawan serta memberikan jati diri kegiatan dan pemanfaatan koperasi.
- Kopeasi dalam menjalankan kegiatannyanya melayani anggotanya dengan prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
Dari penjelasan di atas, maka kehadiran koperasi pada dasarnya untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggota di dalamnya dan prnsip serta tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya ini tidak hilang dan berubah dari generasi ke generasi.
Koperasi sendiri merupakan salah satu badan usaha yang memiliki sifat kekeluargaan, gotong royong, dan kebersamaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Dari mindset koperasi yang positif itu memberikan kekuatan lebih untuk koperasi dipercaya masyarakat sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Sebagai anggota, tentu koperasi akan memberikan manfaat atau benefit yang akan diberikan dan dapat dirasakan oleh seluruh anggotanya. Bahkan, karena seiring perkembangannya, manfaat tersebut juga melebar dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Berikut merupakan manfaat menjadi anggota koperasi dan juga manfaat koperasi terhadap masyarakat luas.
Manfaat Menjadi Anggota Koperasi
- Tempat Anggota Menyimpan Uang
Untuk anggota, koperasi dapat menjadi badan usaha tempat mereka menyimpan uang atau menabung. Ditambah, pihak koperasi memang memberikan bunga yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan bank konvensional lainnya.
Menabung pada sebuah koperasi juga menjadi alternatif yang aman bagi anggota karena koperasi merupakan badan usaha berbadan hukum dan memiliki aturan hukum yang jelas. Meskipun, tetap saja diperlukan lebih dulu pengecekan ulang terkait koperasi yang dipilih apa benar sudah terdaftar dan berbadan hukum atau belum
- Kemudahan dalam Mendapatkan Pinjaman
Seorang anggota koperasi memiliki hak untuk mengajukan sebuah pinjaman. Prosedur pengajuan peminjaman untuk anggota koperasi tidak sesulit apabilan mengajukannya kepada tempat lain.
Mengajukan pinjaman kepada koperasi tidak akan diberikan bunga kepada anggota. Sistem yang dilakukan oleh koperasi adalah sistem bagi hasil sesuai pada kesepakatan yang telah ada.
- Mendapatkan Laba Usaha Setiap Tahun
Keuntungan pada sebuah koperasi disebut sebagai sisa hasil usaha. Keuntungan diperoleh dari hasil tabungan anggota di koperasi atau usaha yang dilakukan oleh koperasi.
Dan koperasi membagikan sisa hasil usaha tersebut kepada anggota secara adil untuk setiap satu tahun sekali pada Rapat Anggota Tahunan.
- Anggota Dapat Memperoleh Harga Barang dan Jasa Jauh Lebih Murah
Sebuah koperasi tentu menjalankan macam-macam usaha, seperti menjalankan toko yang menjual kebutuhan masyarakat.
Dan, manfaat atau keuntungan yang didapat oleh anggota koperasi diantaranya adalah apabila anggota berbelanja pada toko yang dioperasikan oleh koperasi maka anggota akan mendapat harga yang jauh lebih murah apabila terdaftar menjadi anggota koperasi.
Atau, benefit lainnya setiap berbelanja maka anggota akan mendapatkan point khusus anggota yang nanti dapat ditukar dengan hadiah khusus.
- Memperluas Jaringan Usaha
Para anggota yang memiliki kemampuan untuk membuat suatu barang atau memiliki jasa untuk dijual, maka koperasi menyediakan wadah untuk menyalurkan atau menjual produk yang dihasilkan anggota melalui koperasi.
Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat
Nah, selain memberikan manfaat kepada anggota koperasi, kehadiran koperasi yang terus mengalami perkembangan juga pada akhrinya memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Manfaat tersebut diantaranya:
- Penciptaan Lapangan Pekerjaan
Koperasi dalam kegiatannya tentu saja mendirikan beberapa usaha dan dalam menjalankan usahanya tersebut tentu koperasi membutuhkan tenaga kerja. Maka, dengan hal tersebut menjadikan koperasi dapat membuka dan memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat.
- Menciptakan Kemandirian Kepada Masyarakat
Koperasi sebagai badan usaha juga memberikan pelatihan, pendidikan, akses pasar kepada para anggota sehingga dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam mengelola usaha. Hingga pada akhirnya masyarakat telah terlatih kemandiriannya dan mengurangi ketergantungan pada orang lain.
Hal tersebut juga menjadikan adanya peningkatan kualitas hidup dan daya saing masyarakat.
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Koperasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta berpartisipasi pada kegiatan ekonomi, pengambilan keputusan, dan juga pengelolaan usaha. Yang mana hal tersebut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Dan, pada umumnya, kehadiran koperasi bagi masyarakat juga membantu dan memperkuat tatanan perekonomian sosial dan menjadi salah satu hal penting bagi perekonomian bangsa yang harus terus dikembangkan dengan kegiatan usaha lain.
Nah, berikut di atas merupakan penjelasan terkait apa yang dimaksud dengan koperasi dan apa saja manfaatnya bagi para anggota dan masyarakat luas sehingga koperasi dapat dikatakan sebagai salah satu pilar perekonomian.
Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian