Sah! – Salah satu badan usaha yang paling umum di Indonesia ialah Perseroan Terbatas, pada dasarnya PT merupakan entitas bisnis yang memiliki status badan hukum, diakui dan disahkan oleh Undang-Undang.
Sebagai badan hukum, sebuah PT juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menghindari sanksi hukum, PT juga dapat dikenai hukuman apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum.
PT sebagai badan usaha memiliki jenis – jenis yang beragam, lantas apa saja jenis – jenis PT di Indonesia? Mari kita kupas tuntas beserta dengan karakteristik masing – masing PT.
Jenis – Jenis Perseroan Terbatas
1. Perseroan Terbatas Terbuka
Perseroan Terbatas Terbuka mungkin kerap kita temukan disekitar kita, PT Terbuka merupakan tipe perusahaan yang sahamnya dapat diperdagangkan di pasar saham. Hal ini memungkinkan bagi masyarakat untuk membeli saham dan menjadi pemegang saham perusahaan.
PT Terbuka umumnya memiliki struktur organisasi yang lebih rumit dan diawasi oleh otoritas bursa efek untuk menjamin transparansi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
PT Terbuka harus menjalankan operasionalnya dengan tingkat keterbukaan informasi yang tinggi, memberikan laporan keuangan secara rutin dan juga mematuhi berbagai regulasi ketat demi melindungi kepentingan para investor.
Melihat karakteristik dari PT Terbuka di awali dengan kepemilikan Saham yang memungkinkan saham untuk diperdagangkan di bursa efek, sehingga masyarakat umum dapat menjadi pemegang saham.
Selanjutnya dari transparansi PT Terbuka, diwajibkan dengan publikasi laporan keuangan dan informasi penting lainnya kepada publik, regulasi PT Terbuka pun dilakukan oleh otoritas bursa efek untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan yang berlaku
Beberapa contoh PT Terbuka yang dapat ditemui di Indonesia ialah PT Bank Central Asia Tbk, PT Astra International Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Unilever Indonesia Tbk.
2. Perseroan Terbatas Tertutup
Berbeda dengan PT Terbuka, PT Tertutup adalah jenis perseroan terbatas yang tidak memperjual belikan sahamnya kepada masyarakat umum.
Modal untuk PT Tertutup diperoleh dari kalangan terbatas, seperti sahabat, keluarga, atau kerabat. Saham PT Tertutup dimiliki oleh sekelompok investor, yang umumnya merupakan anggota keluarga, teman dekat, atau individu yang memiliki hubungan bisnis yang erat.
Saham PT Tertutup tidak diperdagangkan di bursa efek, kepemilikan PT Tertutup terbatas dan eksklusif, memberikan kontrol dan privasi yang lebih besar kepada pemegang saham.
Karakteristik PT Tertutup dapat dilihat dari beberapa aspek. Mulai dari saham yang hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu dan tidak dijual di pasar publik. Kepengurusan PT Tertutup biasanya dilakukan oleh pemegang saham sendiri atau oleh manajer yang ditunjuk oleh mereka.
Privasi dan kerahasiaan informasi perusahaan juga dijaga dengan tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan PT Terbuka
Beberapa contoh PT Tertutup yang dapat ditemui di Indonesia ialah PT Kalbe Farma, PT Sido Muncul, PT Mayora Indah dan lainnya.
3. Perseroan Terbatas PMA
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan jenis PT yang didirikan dengan investasi dari pihak asing, baik dengan modal sepenuhnya asing maupun gabungan dengan investor lokal.
Sebelum investor asing dapat mendaftarkan PT PMA di Indonesia, perusahaan harus terlebih dahulu meneliti aktivitas bisnis perusahaan berdasarkan Daftar Negatif Investasi (DNI).
DNI mengatur batasan kepemilikan asing dalam berbagai sektor bisnis tertentu dan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Setelah PT PMA resmi berdiri, perusahan diwajibkan mengajukan Laporan Aktivitas Investasi (LAI) dan Laporan Pajak Bulanan (LPB), meski belum memiliki aktivitas operasional atau kewajiban pajak.
Karakteristik utama PT PMA ini memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan domestik. Operasi PT PMA terbatas pada satu area bisnis spesifik, dan harus memiliki minimal dua pemegang saham, baik individu maupun badan hukum.
Struktur perusahaan PT PMA minimal terdiri dari dua orang, yakni satu komisioner dan satu direktur. Rencana investasi yang diajukan minimal senilai Rp 10 miliar, PT PMA juga memiliki kewenangan untuk mensponsori karyawan luar negeri.
4. Perseroan Terbatas Kosong
PT Kosong adalah jenis Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum menjalankan kegiatan operasional apapun. PT Kosong sering kali didirikan tanpa adanya aktivitas bisnis atau aset yang dimiliki.
Pendirian PT Kosong bertujuan untuk mempertahankan nama atau merek dagang tertentu, atau untuk mengurangi biaya administrasi dan pajak, namun PT Kosong juga memiliki risiko tinggi karena rentan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang atau penggelapan.
5. Perseroan Terbatas Domestik
PT Domestik adalah jenis Perseroan Terbatas yang seluruhnya modal berasal dari warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Karakteristik utama dari PT Domestik ini memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan bidang usaha dan lokasi operasionalnya.
Contoh dari PT Domestik ialah PT Astra International Tbk, yang merupakan salah satu perusahaan terbesar di Indonesia dengan berbagai unit bisnis di sektor agribisnis dan juga infrastruktur.
Astra didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, menunjukkan karakteristik utama dari PT Domestik dalam mengelola bisnisnya dalam negeri.
6. Perseroan Terbatas Perseorangan
PT Perseorangan merupakan jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh satu orang saja. Dalam struktur ini, pemegang saham tunggal juga bertindak sebagai direktur perusahaan, memegang kekuasaan tunggal atas semua keputusan strategis dan mengelola RUPS.
Pendirian PT Perseorangan umumnya dilakukan oleh pengusaha individu yang ingin menjaga pemisahan antara aset pribadi dan aset usaha mereka.
PT Perseorangan memberikan keuntungan seperti perlindungan hukum terhadap tanggung jawab pribadi, kemudahan dalam urusan perpajakan dan memungkinkan untuk mendapat akses pinjaman modal lebih mudah.
Persyaratan yang diperlukan untuk membuat PT
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia ada sejumlah proses dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dengan teliti, hal ini meliputi
- Akte Pendirian PT (Akta Notaris)
Dokumen yang disusun oleh notaris berwenang, berisi informasi lengkap tentang perusahaan yang akan didirikan, seperti nama, alamat, tujuan, susunan pengurus, modal dasar dan juga hak istimewa pemegang saham - Pengesahan Kehadiran Pendiri dan Pengurus
Dokumen yang menegaskan kehadiran dan persetujuan para pendiri dan pengurus PT terhadap isi akta pendirian, biasanya ditandatangani di hadapan notaris. - Surat Pernyataan Domisili Perusahaan
Menyatakan bahwa perusahaan memiliki alamat resmi dan akan menempatkan kantor di lokasi tersebut, seringkali ditandatangani oleh pemilik atau pemilik properti yang menyewakan kantor - Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Utang
Komitmen dari pendiri atau pengurus perusahaan bahwa sanggup menanggung seluruh utang yang dikeluarkan oleh perusahaan, memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang berbisnis dengan perusahaan. - Pembayaran Modal Dasar
Membayar modal dasar perusahaan ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai syarat minimum pendirian PT. - Pengajuan Permohonan Nama PT
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan nama perusahaan yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. - Tanda Bukti Setoran Modal
Bukti dari bank bahwa modal dasar telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku - Surat Kuasa Khusus
Dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak tertentu seperti notaris atau kuasa hukum, untuk mengurus pendirian PT mengatasnamakan pendiri PT. - Pengajuan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Mengajukan permohonan kepada Kemenkumham untuk memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang persetujuan pendirian PT.
Dengan memenuhi segala persyaratan ini menjadi langkah yang matang dan siap bagi pendiri PT untuk memulai bisnis PT yang sah dan terdaftar.
Sah! Indonesia sebagai layanan jasa legalitas perizinan usaha, juga menyediakan bimbingan komprehensif dan profesional untuk membantu Anda dalam proses pendirian PT. Maka jangan ragu untuk memulai perusahaan dengan langkah yang tepat dan aman bersama Sah! Indonesia.
Source :