Sah! – Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang paling umum di Indonesia, yang sering digunakan oleh pengusaha untuk menjalankan kegiatan bisnis. Sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri, PT memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda dibandingkan dengan individu atau perorangan.
Berbagai jenis pajak dikenakan kepada PT berdasarkan aktivitas bisnis yang dijalankan, serta jenis dan skala usahanya. Pajak-pajak ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di bawah ini, kita akan membahas berbagai jenis pajak yang dikenakan kepada PT beserta dasar hukumnya.
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas. Pajak ini bersifat progresif dan dikenakan atas penghasilan bruto yang diperoleh PT, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang sah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Tarif PPh Badan untuk PT adalah sebesar 22% (berlaku mulai 2021), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, tarif ini adalah 25%, namun setelah perubahan undang-undang, tarifnya menjadi 22% untuk seluruh wajib pajak badan, termasuk PT.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh PT dalam kegiatan usahanya. PPN bersifat umum dan dikenakan pada setiap tahapan produksi dan distribusi barang atau jasa.
Sebagai contoh, jika PT menjual barang atau jasa kepada konsumen, maka mereka diwajibkan untuk memungut PPN dan menyetorkannya ke kas negara. PPN dihitung dengan tarif sebesar 11% sejak April 2022, berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Perhitungan dan Pelaporan PPN
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan pada PT yang memiliki tanah dan/atau bangunan, baik untuk tujuan tempat usaha atau kegiatan bisnis lainnya. PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tertera dalam Sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT).
PBB merupakan pajak yang dibayarkan setiap tahun dan dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga setiap PT yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan harus memenuhi kewajiban PBB sesuai dengan ketentuan daerah tempat usaha beroperasi.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Gaji Karyawan
PT yang mempekerjakan karyawan wajib untuk memungut dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. PPh 21 dikenakan pada setiap penghasilan karyawan, baik itu berupa gaji, tunjangan, maupun honorarium lainnya.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21
- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
PPh Pasal 22 dikenakan atas kegiatan perdagangan barang yang dianggap strategis, seperti impor, ekspor, dan penjualan barang tertentu yang dilakukan oleh badan usaha. Dalam banyak kasus, PT dikenakan PPh 22 saat melakukan transaksi dengan instansi pemerintah atau saat melakukan impor barang. Pajak ini bersifat sebagai pemungutan di muka atas penghasilan yang akan dikenakan pajak akhir tahun.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
- Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas Dividen dan Royalti
PT yang membayar dividen, bunga, atau royalti kepada pihak lain (baik individu maupun badan) wajib memotong PPh Pasal 23. Pajak ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan kepada pihak luar atas pendapatan yang diterima dari PT, seperti pembayaran dividen kepada pemegang saham atau royalti atas penggunaan hak cipta dan paten.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Badan dalam Negeri
- Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
PPh 25 adalah angsuran bulanan pajak penghasilan yang dibayarkan sendiri oleh PT berdasarkan estimasi penghasilan tahunan. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pembayaran pajak di akhir tahun. Besaran angsuran dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-19/PJ/2014
- Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
Jika PT melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri (subjek pajak luar negeri), seperti pembayaran royalti, bunga, dividen, atau jasa teknik, maka PT wajib memotong dan menyetorkan PPh 26. Tarifnya umumnya 20% dari bruto, kecuali terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara penerima.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Selain pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, PT juga dapat dikenakan pajak yang bersifat daerah dan retribusi daerah. Jenis pajak ini dikenakan atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan wilayah tertentu, seperti pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, dan sebagainya. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dan tarifnya dapat berbeda-beda antar daerah.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia dikenakan berbagai jenis pajak yang memiliki dasar hukum masing-masing. Pajak-pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT untuk mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, PT harus mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban perpajakan yang cukup luas, mencakup berbagai jenis pajak penghasilan maupun pajak lainnya yang berasal dari aktivitas bisnisnya. Pemahaman yang baik terhadap kewajiban perpajakan, termasuk PPh 21, 22, 23, 25, hingga PPh 26, sangat penting agar PT tidak terkena sanksi administratif maupun pidana.
Oleh karena itu, penting bagi setiap PT untuk memiliki sistem pencatatan dan pelaporan yang rapi, atau bahkan melibatkan konsultan pajak agar tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor dan Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 74/PMK.03/2012 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25.
Online-Pajak. n.d. “Jenis Pajak Perusahaan.” Online-Pajak. Diakses April 19, 2025. https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/jenis-pajak-perusahaan.
Adminkita. n.d. “Yuk Kenali 3 Jenis Pajak Perseroan Terbatas (PT).” Adminkita. Diakses April 19, 2025. https://adminkita.com/blog/yuk-kenali-3-jenis-pajak-perseroan-terbatas-pt/.
Mekari. n.d. “Jenis Pajak Perusahaan.” Mekari Blog. Diakses April 19, 2025. https://mekari.com/blog/jenis-pajak-perusahaan/.Alami Sharia. n.d. “Jenis Pajak Perusahaan.” Alami Sharia Blog. Diakses April 19, 2025. https://alamisharia.co.id/blogs/jenis-pajak-perusahaan/.