Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Jenis-Jenis Izin Industri dan Fungsi Utamanya dalam Dunia Bisnis

Ilustrasi Pendirian PT di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sah! – Izin industri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau otoritas terkait, yang
memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di sektor industri.

Izin ini merupakan bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan hukum, teknis, dan administratif yang berlaku untuk beroperasi secara sah.

Izin industri mencakup berbagai aspek, seperti izin usaha, izin lingkungan, izin pendirian fasilitas, dan izin lainnya yang terkait dengan operasional perusahaan. Kepemilikan izin ini menjadi syarat mutlak agar industri dapat menjalankan kegiatan usahanya tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.

Perizinan merupakan instrumen hukum yang sangat terkait dengan sektor industri. Izin usaha adalah bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang untuk menjalankan sebuah perusahaan.

 Bagi masyarakat, perizinan memberikan manfaat berupa kepastian hukum, perlindungan hak, dan kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas.

Untuk memastikan kelancaran aktivitas usaha, setiap pengusaha wajib mengurus dan memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidangnya. Izin Usaha Industri (IUI) adalah dokumen yang wajib dimiliki untuk mendirikan dan mengoperasikan perusahaan industri.

Apa fungsi Utama Izin Industri Dalam Dunia Bisnis?

1. memberikan kepatuhan hukum

Izin industri memastikan bahwa perusahaan menjalankan operasionalnya sesuai dengan semua peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang lingkungan, keselamatan kerja, dan standar produk. Hal ini memungkinkan perusahaan beroperasi tanpa terancam masalah hukum.

2. Mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab 

Izin industri mengharuskan perusahaan memenuhi berbagai standar, termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, agar kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain.

3. Mendukung Pengawasan dan Pengendalian

Pemerintah memanfaatkan izin industri sebagai alat untuk mengawasi dan mengatur aktivitas perusahaan. Langkah ini memastikan bahwa industri menjalankan operasionalnya secara etis dan tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.

Lalu apa sajakah jenis-jenis izin industri?

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    NIB adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha, baik individu, badan usaha, maupun badan hukum. Diterbitkan oleh Lembaga OSS, NIB berfungsi juga sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan akses kepabeanan.
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
    SKDU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, seperti kelurahan atau kecamatan, sebagai syarat pendirian usaha. Dokumen ini diperlukan untuk pengurusan NPWP, SIUP, TDP, dan sebagai bukti keberadaan usaha.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    NPWP adalah identitas pajak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk keperluan administrasi perpajakan.
  4. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
    SIUI adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di sektor industri, diterbitkan oleh Dinas Perindustrian setempat.
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    SIUP adalah izin yang diperlukan oleh perusahaan di sektor perdagangan, diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
  6. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
    SIUJK adalah izin bagi perusahaan jasa konstruksi, menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat untuk melaksanakan proyek konstruksi.
  7. Surat Izin Gangguan (HO)
    HO adalah dokumen yang menyatakan bahwa aktivitas usaha di lokasi tertentu tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar.
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    IMB adalah izin untuk membangun atau mengubah bangunan sesuai persyaratan teknis dan administratif.
  9. Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
    Izin BPOM memastikan produk makanan atau obat telah diuji dan memenuhi standar keamanan.
  10. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
    SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan dapat digunakan sesuai fungsinya.
  11. Izin Lingkungan
    Izin ini wajib dimiliki oleh usaha yang berdampak pada lingkungan hidup dan merupakan bagian dari persyaratan izin usaha.
  12. Izin Lokasi
    Izin ini memungkinkan pelaku usaha menggunakan lahan tertentu untuk investasi atau kegiatan usaha.

Sah! Menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin usaha industri Anda. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktifitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan Lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atay dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source: 

https://media.neliti.com/media/publications/26602-ID-penggunaan-perizinan-industri-sebagai-instrumen-untuk-meningkatkan-pertumbuhan-p.pdf

https://sbr-cpa.co.id/jenis-izin-usaha-yang-ada-di-indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *