Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Dewan Pengawas Syariah dalam Perusahaan Perseroan!

Ilustrasi Pendirian PT Perorangan

Sah! – Dalam dunia bisnis yang berlandaskan syariah, prinsip prinsip syariah menjadi landasan utama dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan perseroan syariah.

Agar prinsip syariah tetap berjalan dan berlaku di perusahaan perseroan syariah, Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam menjamin agar suatu perusahaan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan prinsip syariah yang berlaku.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, peran, dan kedudukan Dewan Pengawas syariah (DPS) dalam perusahaan perseroan.

Apa Itu Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah lembaga atau badan yang bertugas untuk memastikan dan mengawasi kegiatan operasional sebuah perusahaan atau lembaga keuangan agar kegiatan operasionalnya berjalan sesuai dengan prinsip prinsip syariah Islam.

Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini ditunjuk langsung oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dewan Pengawas Syariah dalam Perseroan

Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) UUPT 2007, setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.  

Adapun tugas Dewan Pengawas Syariah dalam perseroan, yaitu 

  1. memberikan nasihat dan sasaran kepada Direksi agar kegiatan operasional dari perseroan sesuai dengan prinsip syariah serta
  2.  mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah

Kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perseroan sejajar dengan dewan komisaris yang sama sama berfungsi dan berwenang serta bertanggung jawab melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan.

Namun dalam pengawasan dan pemberian nasihat nya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) berfokus pada hal yang bersangkutan dengan bidang  syariah, sedangkan Dewan Komisaris berfokus pada pengurusan umum perseroan.

Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) UUPT 2007, Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dilakukan atas kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetapi pengangkatan tersebut boleh dari rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bersangkutan haruslah memahami prinsip prinsip fiqih muamalah atau memahami Hukum Ekonomi Islam. 

Demikian artikel mengenai pengertian, peran, dan kedudukan Dewan Pengawas syariah (DPS) dalam perusahaan perseroan. Terima kasih!

Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.

Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source :

  1. Undang undang
  2. Undang – Undang No. 40  Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  1. Buku
  2. Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  1. Internet
  2. https://www.ocbc.id/id/article/2021/09/16/dewan-pengawas-syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *