Permendikti Saintek Nomor 9 Tahun 2026 merevolusi sistem akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia. Aturan ini menyederhanakan peringkat akreditasi menjadi empat tingkat dengan masa berlaku lima tahun. Perubahan ini penting dipahami oleh pengelola dan penerbit jurnal untuk menjaga kualitas dan status akreditasi.
Latar Belakang dan Tujuan Permendikti Saintek Nomor 9 Tahun 2026
Permendikti Saintek Nomor 9 Tahun 2026 resmi mencabut aturan akreditasi jurnal ilmiah sebelumnya. Diterbitkan pada 29 Juni 2026 dan diundangkan 7 Juli 2026, peraturan ini ditandatangani Menteri Brian Yuliarto.
Tujuan utama aturan ini adalah menyederhanakan sistem peringkat akreditasi jurnal. Sebelumnya ada enam peringkat, kini disederhanakan menjadi peringkat 1 hingga 4. Perubahan ini untuk memudahkan evaluasi dan meningkatkan kualitas jurnal ilmiah di Indonesia.
Selain itu, masa berlaku akreditasi diperpanjang menjadi lima tahun. Jurnal yang terakreditasi wajib mencantumkan peringkat dan masa berlaku di halaman jurnal. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 peraturan tersebut.
Pengajuan akreditasi ulang harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku berakhir. Jika terlambat, perpanjangan otomatis batal dan jurnal berstatus tidak terakreditasi. Aturan ini mendorong pengelola jurnal untuk lebih proaktif.
Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan akan sistem akreditasi yang lebih adaptif dan transparan. Dengan peringkat yang lebih sederhana, diharapkan jurnal ilmiah Indonesia semakin kompetitif di tingkat internasional.
Perubahan Utama dalam Sistem Akreditasi Jurnal Ilmiah
Permendikti Saintek Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan 29 Juni lalu menghadirkan penyederhanaan peringkat akreditasi. Sebelumnya ada enam strata, kini hanya tersisa peringkat 1 hingga 4.
Masa berlaku akreditasi diperpanjang menjadi lima tahun. Jurnal terakreditasi wajib mencantumkan peringkat dan masa berlaku di halaman situsnya.
Pengajuan akreditasi ulang harus dilakukan maksimal enam bulan sebelum masa berlaku habis. Keterlambatan membuat perpanjangan otomatis batal dan status jurnal turun.
Hasil penilaian hanya menghasilkan status Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Peringkat 1-4 diumumkan melalui sistem SINTA untuk transparansi publik.
Aturan baru ini mencabut Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018. Penerbit perlu memonitor tenggat dan menyiapkan dokumen ulang jauh-jauh hari agar tidak kehilangan akreditasi.
Mekanisme Penilaian dan Peringkat Akreditasi
Hasil akreditasi jurnal ilmiah kini hanya dua kemungkinan: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Ketentuan ini ada di Pasal 9 Permendikti Saintek Nomor 9 Tahun 2026.
Jika terakreditasi, jurnal mendapat peringkat 1 hingga 4. Peringkat ini langsung diumumkan dalam sistem SINTA, bukan lagi enam tingkat seperti aturan sebelumnya.
Masa berlaku peringkat akreditasi ditetapkan selama lima tahun. Pasal 10 mewajibkan jurnal mencantumkan peringkat dan masa berlaku di halaman jurnal agar pembaca mengetahui status terkini.
Penerbit jurnal bisa mengajukan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku habis. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 dan harus dipatuhi dengan cermat.
Keterlambatan pengajuan membuat perpanjangan otomatis batal. Jika proses belum selesai saat masa berlaku habis, diberikan perpanjangan sementara dengan peringkat terakhir hingga ada penetapan baru.
Namun, jika penerbit sama sekali tidak mengajukan ulang, status jurnal langsung berubah menjadi Tidak Terakreditasi. Konsekuensinya cukup serius bagi keberlanjutan jurnal di SINTA.
Perubahan paling mendasar adalah penyederhanaan peringkat dari enam menjadi empat. Mekanisme ini dirancang untuk memperjelas posisi mutu jurnal di mata akademisi dan regulator.
Penerbit jurnal wajib mencatat tenggat enam bulan sebelum masa berlaku berakhir. Satu keterlambatan bisa berakibat fatal terhadap status akreditasi yang sudah diraih.
Masa Berlaku dan Ketentuan Pencantuman Peringkat
Permendikti Saintek Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan masa berlaku akreditasi selama lima tahun. Aturan ini ditetapkan 29 Juni dan diundangkan 7 Juli 2026.
Hasil akreditasi berupa Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Peringkat 1 hingga 4 diberikan berdasarkan pemenuhan standar mutu.
Jurnal wajib mencantumkan peringkat dan masa berlaku di halamannya. Peringkat diumumkan melalui sistem SINTA.
Pengajuan akreditasi ulang bisa dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir. Ajukan langsung kepada Direktur Jenderal.
Jika proses belum tuntas saat masa berlaku habis, perpanjangan sementara diberikan. Peringkat terakhir tetap berlaku.
Keterlambatan mengajukan ulang membuat perpanjangan batal. Tidak mengajukan sama sekali berujung pada status Tidak Terakreditasi.
Aturan ini mencabut Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018. Sistem peringkat disederhanakan dari enam menjadi empat tingkat.
Penerbit jurnal disarankan mencatat masa berlaku dan mengajukan ulang tepat waktu. Jangan tunggu hingga mendekati batas akhir.
Prosedur Pengajuan Akreditasi Ulang
Penerbit jurnal harus mengajukan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku peringkat berakhir. Pengajuan ini ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal melalui sistem yang ditetapkan.
Jika proses akreditasi ulang belum rampung saat peringkat habis, jurnal mendapatkan perpanjangan sementara. Peringkat terakhir tetap berlaku hingga keputusan baru ditetapkan.
Keterlambatan pengajuan membuat perpanjangan sementara batal. Jurnal kehilangan status terakreditasi jika tidak mengajukan ulang tepat waktu.
Tidak mengajukan akreditasi ulang sama sekali berakibat status jurnal menjadi Tidak Terakreditasi. Ini berdampak langsung pada reputasi dan indeksasi jurnal di SINTA.
Pengelola jurnal harus memantau masa berlaku dan mengajukan ulang lebih awal. Langkah konkret ini menghindari risiko kehilangan akreditasi secara permanen.
Dampak Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Permendikti Saintek Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mencabut Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018. Langkah ini menghapus sistem akreditasi yang berlaku selama delapan tahun sebelumnya.
Salah satu dampak paling langsung adalah penyederhanaan peringkat akreditasi. Dari enam peringkat, kini hanya ada peringkat 1 hingga 4. Ini memangkas birokrasi yang sebelumnya memberatkan pengelola jurnal.
Masa berlaku akreditasi juga berubah drastis. Setiap peringkat kini berlaku tetap selama lima tahun. Sebelumnya, ketentuan ini tidak eksplisit dan sering menimbulkan kebingungan di lapangan.
Pengelola jurnal kini wajib mencantumkan peringkat dan masa berlaku di halaman utama. Aturan ini meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan peneliti memverifikasi status akreditasi.
Batas waktu pengajuan akreditasi ulang menjadi enam bulan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, status jurnal bisa langsung turun menjadi Tidak Terakreditasi tanpa peringatan.
Pencabutan peraturan lama memaksa pengelola jurnal untuk lebih disiplin. Mereka harus memantau masa berlaku dan mempersiapkan dokumen akreditasi ulang jauh-jauh hari.
Implikasi bagi Penerbit dan Pengelola Jurnal
Penerbit jurnal ilmiah kini harus beradaptasi dengan sistem peringkat yang lebih sederhana. Permendikti Saintek 2026 menyederhanakan peringkat dari enam menjadi empat level. Ini memudahkan pengelola jurnal untuk menargetkan peringkat tertentu. Fokus utama tetap pada pemenuhan standar mutu yang ketat.
Peringkat akreditasi sekarang berlaku selama lima tahun, lebih lama dari sebelumnya. Jurnal terakreditasi wajib mencantumkan peringkat dan masa berlaku di halaman jurnal. Pengelola harus memastikan informasi ini selalu terlihat jelas. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci kredibilitas.
Pengajuan akreditasi ulang harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku berakhir. Jika pengelola terlambat, perpanjangan sementara batal. Akibatnya, jurnal bisa kehilangan status terakreditasi. Ini membutuhkan perencanaan yang lebih matang dari penerbit.
Bagi pengelola jurnal, sistem baru ini mengurangi birokrasi. Proses akreditasi menjadi lebih terstruktur dengan periode yang jelas. Namun, konsekuensi keterlambatan bersifat final. Penerbit harus memiliki tim yang memonitor tenggat waktu akreditasi.
Data SINTA akan menjadi pusat pengumuman peringkat akreditasi. Pengelola jurnal perlu memastikan data jurnal mereka selalu terkini di sistem. SINTA memegang peranan penting dalam validasi status akreditasi. Ini memberikan transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Penerbit yang sebelumnya terbiasa dengan enam peringkat harus menyesuaikan diri. Perubahan ini mendorong efisiensi dalam proses evaluasi jurnal. Pengelola jurnal dapat fokus pada peningkatan kualitas substansi. Dampaknya, persaingan antar jurnal menjadi lebih sehat.
Akreditasi ulang yang tepat waktu menjadi penentu kelangsungan status jurnal. Penerbit dan pengelola harus menjadwalkan audit internal secara berkala. Dengan persiapan yang baik, peringkat akreditasi dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Langkah konkret seperti memperbarui data di SINTA harus segera dilakukan.
Langkah Strategis Menghadapi Regulasi Baru
Penerbit jurnal harus segera memetakan ulang strategi akreditasi mereka. Perubahan sistem peringkat dari 6 level menjadi hanya peringkat 1 hingga 4 membutuhkan penyesuaian target. Jurnal dengan peringkat lama perlu melihat bagaimana mereka masuk dalam skema baru ini.
Masa berlaku akreditasi yang kini 5 tahun memberikan stabilitas sekaligus tantangan. Pengelola jurnal harus merencanakan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Setiap tahun harus ada progres yang terukur untuk mempertahankan peringkat.
Pengajuan akreditasi ulang menjadi titik kritis dalam regulasi ini. Paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir, penerbit harus sudah mengirimkan dokumen ke Direktur Jenderal. Jika terlambat, perpanjangan sementara bisa batal dan status jurnal menjadi Tidak Terakreditasi.
SINTA akan mengumumkan peringkat akreditasi secara transparan. Jurnal terakreditasi wajib mencantumkan peringkat dan masa berlaku di halaman jurnal. Ini meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan evaluasi oleh pemangku kepentingan.
Langkah konkret yang bisa diambil adalah membentuk tim khusus untuk mengelola akreditasi. Tim ini harus memonitor tenggat waktu dan memastikan semua standar mutu terpenuhi. Kolaborasi dengan asosiasi ilmiah juga bisa memperkuat posisi jurnal.













