Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Mengenal Apa Itu Business Judgment Rule Dalam Sebuah Badan Usaha

Ilustrasi Prinsip Business Judgement Rule

Sah! – Dalam menjalankan sebuah usaha, seorang pemimpin perusahaan harus membuat keputusan guna meneruskan keberlangsungan usahanya dan mendapatkan keuntungan untuk perusahaannya.

Dalam badan usaha yang berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), direksi adalah penggerak perusahaan. Ia adalah seseorang yang membuat keputusan yang dapat menentukan nasib perusahaan.

Perseroan Terbatas merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. 

Dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas, dapat kita temukan definisi dari direksi yakni seseorang yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 

Adapun syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: 

  1. dinyatakan pailit; 
  2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; 
  3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara

Dari penjelasan pasal tersebut dapat diketahui bahwa direksi bertanggung jawab kepada pengurusan usaha.

Untuk itu, ia terikat untuk membuat keputusan demi usahanya. Keputusan yang diambil direksi tersebut kadang dapat membawakan keuntungan, kadang pula malah membawakan kerugian.

Sebagai organ perusahaan, direksi tentu tidak ingin mendatangkan kerugian bagi perusahannya akan tetapi terkadang kerugian ada yang tidak dapat diprediksi karena faktor terduga.

Direksi yang membawa kerugian akan dianggap bertanggung jawab dalam membuat kerugian. Meskipun kerugian tersebut tidak menyangkut kekayaan pribadi si direksi akan tetapi keputusan yang berujung pada kerugian tetap dapat membuat takut.

Apalagi jika direksi tersebut sebenarnya tidak ada niat untuk membawakan kerugian, rencana yang ia kira sudah tepat nyatanya keliru. Apabila direksi tersebut langsung dituntut, pasti akan membuat ketakutan dalam bertindak sesuai tugasnya.

Dalam dunia bisnis juga terdapat istilah ‘high risk, high return’. 

Bisnis ada yang berisiko tinggi tapi membawa keuntungan pula,  jika gegabah dapat berbuntut perusahaan merugi maka tak menutup kemungkinan direksi diseret untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan berisiko tersebut.

Sebaliknya, direksi yang tak berani ambil risiko juga dapat menghambat perkembangan perusahaan. 

Jadi apakah Direksi, sebagai pihak yang mengambil keputusan dalam setiap aktivitas dan strategi perusahaan, dapat dianggap bersalah dan dimintai pertanggungjawaban atas kerugiaan dari keputusannya?

Dalam hal ini, dikenal doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang dimana dari doktrin tersebut maka memberikan perlindungan hukum kepada direksi dalam pembuatan keputusan terkait usahanya.

Pengertian Business Judgment Rule (BJR)

Business judgment rule adalah perlindungan terhadap direksi perusahan untuk tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu konsekuensi apabila tindakan direksi didasarkan pada itikad baik dan sifat hati-hati.

Agar penerapan business judgmet rule ini dapat berlaku maka harus memenuhi syarat, yaitu: 

  1. Keputusan yang dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku
  2. Dilakukan dengan itikad baik
  3. Dilakukan dengan tujuan yang benar (proper purpose)
  4. Keputusan berdasarkan dasar-dasar yang rasional (rational basis)
  5. Dilakukan dengan kehati-hatian (due care) 
  6. Dilakukan dengan cara yang layak dipercayainya (reasonable belief) sebagai yang terbaik (best interest) bagi perseroan

Dengan doktrin dari business judgment rule, maka semua kesalahan yang timbul membuat direksi mendapat pembebasan tanggung jawab secara pribadi bila terjadi kesalahan dalam keputusannya tersebut.

Pengaturan mengenai business judment rule dapat kita temukan dalam  Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang selengkapnya berbunyi:

Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Melansir dari hukumonline, keempat syarat tersebut di atas bersifat kumulatif yang berarti harus terpenuhi seluruhnya agar direksi dapat terbebas dari tanggung jawab pribadi.

Kemudian menurut Eri Hertiawan dalam hukumonline, syarat untuk dapat diterapkannya doktrin business judgement rule adalah apabila keputusan yang diambilnya tidak mengandung unsur-unsur: fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence.

Merujuk pada Pasal 97 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas pula, direksi tidak dapat menggunakan prinsip business judgment rule jika terjadinya unsur-unsur seperti yang sudah dikutip tadi. Adapun bunyinya sebagai berikut : 

Pasal 97 ayat (2) : Pengurusan perseroan oleh direksi wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. 

Pasal 97 ayat (3) :  Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dengan begitu sejatinya business judgment rule tidak lah selalu dapat memberikan perlindungan kepada direksi. Apabila nyatanya memang direksi tersebut sengaja membuat keputusan dengan itikad tidak baik maka dapat saja ia dikenakan tuntutan.

Bagaimana penerapan BJR dalam hukum perusahaan di negara lain

Prinsip business judgment rule sebenarnya merupakan doktrin yang berasal dari sistem hukum negara common law seperti Malaysia yang dimana berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas mereka, direksi wajib : 

  1. Melakukan tindakan berdasarkan itikad baik dan kepentingan untuk perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 132 (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Malaysia.
  2. Bertindak atas dasar kepentingan perseroan (proper purpose). Prinsip ini terdapat dalam Pasal 132 ayat 1.

Pada prinsipnya business judgement rule merupakan perlindungan hukum bagi direksi yang beriktikad baik agar dapat menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan leluasa. 

Dengan perlindungan hukum semacam ini akan membantu direktur untuk lebih merasa aman dalam membuat keputusan dan menghindari risiko ketakutan atas tuntutan hukum apabila membuat kesalahan yang sebenarnya didasari itikad baik.

Sebab jika direksi dapat dituntut tanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian bisnis yang timbul tanpa diberikan upaya pembelaan maka dapat menghambat pertumbuhan perseroan dan menjadikan diam di tempat.

Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas pada dasarnya bertujuan untuk mengejar keuntungan. 

Direksi sebagai organ perseroan diberi kewenangan tertentu untuk melakukan pengelolaan organisasi dan untuk mencapai hasil optimal dalam mengurus perusahaannya. 

Olehkarena itu Business Judgment Rule akan membantu direktur dalam menjalankan tugasnya.

Apabila kamu tertarik untuk mendirikan badan usaha seperti Perseroan Terbatas, Sah! merupakan platform konsultasi dan manajemen legalitas, untuk itu jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Sah! dengan mengunjungi laman Sah.co.id atau menghubungi WA 0851 7300 7406.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *