Sah! – Produk Kosmetik sudah menjadi kebutuhan sekunder dalam kehidupan manusia sehari-hari. Hal ini diperlukan tidak hanya untuk mempercantik penampilan seseorang, namun juga berfungsi untuk merawat kesehatan kulit.
Namun, dengan banyak nya permintaan kosmetik di pasaran, maka banyak juga produk yang diedarkan, hal ini menjadi keperluan penting bagi konsumen untuk memahami produk ini sudah aman dari penggunaan bahannya hingga prosesnya.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, mengapa izin dari BPOM sangat penting? Artikel ini akan membahas peran BPOM dan alasan pentingnya izin edar BPOM.
Pengertian BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan entitas pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan peredaran obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia.
Tugas utama BPOM meliputi evaluasi, pengujian, dan pemberian izin edar bagi produk-produk tersebut.
Selain itu, BPOM juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan post-market untuk memastikan produk yang telah beredar tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
Pengertian dari izin BPOM sendiri ialah sertifikasi resmi yang wajib dimiliki oleh pengusaha sebelum produk nya dapat diedarkan di pasar Indonesia.
Hal ini untuk menjaga kualitas dan keamanan dalam konsumsi produk yang digunakan oleh masyarakat Indonesia
Dasar Hukum BPOM
Pemberian izin BPOM tentunya tidak semata-mata langsung diberikan kepada pengusaha.
Pemberian izin ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang mengatur beberapa aspek mulai dari kualifikasi, proses pembuatan, prosedur pengurusan izin dan lainnya.
Keberadaan dan fungsi BPOM didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Dasar Hukum Pengedaran Kosmetik
Karena penggunaan kosmetik sudah menjadi sebuah kebutuhan sekunder di masyarakat Indonesia, sebuah kebutuhan hukum pun tercipta.
Hal ini membuat beberapa peraturan perundangan di Indonesia telah mengatur secara umum maupun khusus perihal pengedaran Kosmetik dan pengaturan terhadap bahan-bahannya.
Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut ialah:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
- Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Alasan Mengapa Produk Kosmetik Wajib Memiliki Izin Edar BPOM
Berikut beberapa alasan mengapa produk kosmetik wajib memiliki izin edar bpom:
- Jaminan Keamanan dan Kualitas Produk
Izin edar dari BPOM memastikan bahwa produk kosmetik telah melalui serangkaian uji laboratorium dan evaluasi yang ketat.
Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya dan aman digunakan oleh konsumen.
BPOM juga memeriksa proses produksi untuk memastikan bahwa produk diproduksi dengan standar yang baik sesuai dengan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Dengan demikian, konsumen mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka gunakan aman dan berkualitas.
- Perlindungan Hukum bagi Konsumen dan Produsen
Produk kosmetik yang memiliki izin edar BPOM memberikan perlindungan hukum bagi konsumen.
Jika terjadi masalah kesehatan akibat penggunaan produk, konsumen dapat mengajukan keluhan atau tuntutan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Bagi produsen, memiliki izin edar menjadi sebuah sertifikasi bahwa produk mereka sah secara hukum dan terhindar dari sanksi hukum yang dapat dikenakan jika mereka mengedarkan produk tanpa izin.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen cenderung lebih percaya dan merasa aman menggunakan produk yang telah memiliki izin edar BPOM.
Izin edar menjadi patokan utama standar legalitas maupun kelayakan sebuah produk dalam pasaran, hal ini membuat masyarakat mudah memilih produk yang aman tanpa perlu khawatir efek samping yang tidak diinginkan.
Kepercayaan ini dapat meningkatkan loyalitas konsumen dan reputasi produsen di pasaran dan membuat sebuah kegiatan usaha yang positif .
- Memenuhi Kewajiban Hukum
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap produk kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar dari lembaga negara.
Kepatuhan terhadap hukum ini menandakan bahwa produsen atau distributor menghormati hukum dan berkomitmen untuk menyediakan produk yang aman bagi masyarakat.
Dengan hal ini kedua pihak konsumen maupun produsen dapat terjaga secara hukum dengan memastikan kewajiban hukumnya.
Kesimpulan
Memiliki izin edar dari BPOM merupakan hal yang sangat penting bagi produk kosmetik yang beredar di Indonesia.
Izin ini memastikan bahwa produk telah diuji secara ilmiah dan dinyatakan aman untuk digunakan.
Selain itu, keberadaan izin edar memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan produsen, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk, serta menjamin bahwa kosmetik yang digunakan tidak mengandung bahan berbahaya.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendaftaran Hak Cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Konstitusi/article/download/398/614/2387
https://istanaumkm.pom.go.id/artikel-pangan/keuntungan-memiliki-izin-edar-bagi-pelaku-usaha-pangan
https://www.pom.go.id/berita/bpom-ajak-beauty-enthusiast-memahami-ketentuan-dan-persyaratan-kosmetik
https://www.pom.go.id/berita/bpom-ajak-beauty-enthusiast-memahami-ketentuan-dan-persyaratan-kosmetik