Berita Hukum Legalitas Terbaru

Memahami Kode IN011 dengan Subklasifikasi Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya pada SBU

Ilustrasi Memahami Kode IN011 dengan Subklasifikasi Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya pada SBU

Sah! – Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi telah memenuhi persyaratan tertentu dan layak untuk melakukan pekerjaan di bidang spesifik.

Salah satu kode yang terdapat dalam SBU adalah IN011, yang memiliki subklasifikasi Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang kode IN011, ruang lingkup pekerjaannya, dan cara mendapatkan SBU tersebut.

Apa itu Kode IN011?

Kode IN011 dalam SBU mengacu pada pekerjaan instalasi sistem sinyal dan rambu-rambu untuk jalan raya.

Instalasi ini mencakup berbagai jenis pekerjaan yang melibatkan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem sinyal lalu lintas dan rambu-rambu yang esensial untuk mengatur dan memastikan keselamatan lalu lintas di jalan raya.

Ruang Lingkup Pekerjaan

Subklasifikasi Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya mencakup berbagai jenis pekerjaan, antara lain:

  1. Instalasi Sinyal Lalu Lintas:
    • Pemasangan lampu lalu lintas di persimpangan jalan, zebra cross, dan area khusus.
    • Instalasi sistem kontrol sinyal lalu lintas yang terintegrasi dengan pusat pengendalian lalu lintas.
  2. Instalasi Rambu Lalu Lintas:
    • Pemasangan rambu-rambu lalu lintas seperti tanda berhenti, tanda peringatan, dan tanda arah.
    • Instalasi rambu-rambu khusus seperti rambu batas kecepatan, rambu larangan parkir, dan rambu petunjuk jalan.
  3. Sistem Penerangan Jalan:
    • Pemasangan lampu penerangan jalan untuk meningkatkan visibilitas dan keselamatan pada malam hari.
    • Instalasi sistem pencahayaan di area rawan kecelakaan dan persimpangan jalan.
  4. Sistem Informasi Lalu Lintas:
    • Pemasangan papan informasi digital untuk memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas.
    • Instalasi sistem deteksi kendaraan dan monitoring lalu lintas.
  5. Sistem Keselamatan Jalan:
    • Pemasangan pengaman jalan seperti barrier, guardrail, dan delineator.
    • Instalasi alat keselamatan tambahan seperti cermin tikungan dan markah jalan.

Kualifikasi yang Dibutuhkan

Untuk mendapatkan subklasifikasi IN011, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan:

  • Tenaga Ahli: Memiliki tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikasi dalam bidang instalasi sistem sinyal dan rambu-rambu jalan raya.
  • Peralatan: Memiliki peralatan yang memadai dan sesuai standar untuk melakukan pekerjaan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya.
  • Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman dalam proyek-proyek instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya yang relevan.

Standar dan Regulasi

Dalam menjalankan pekerjaan instalasi sistem sinyal dan rambu-rambu jalan raya, perusahaan harus mematuhi berbagai standar dan regulasi, antara lain:

  • Standar Nasional Indonesia (SNI): Mengikuti standar nasional yang ditetapkan untuk instalasi sistem sinyal dan rambu-rambu jalan raya.
  • Manual on Uniform Traffic Control Devices (MUTCD): Mematuhi standar internasional yang ditetapkan untuk perangkat kontrol lalu lintas.
  • Peraturan Keselamatan Kerja: Memastikan keselamatan kerja selama proses instalasi.

Cara Mendapatkan SBU dengan Subklasifikasi IN011

Untuk mendapatkan SBU dengan subklasifikasi IN011, perusahaan perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Registrasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK):
    • Perusahaan harus mendaftar di LPJK sebagai langkah awal untuk mendapatkan SBU.
  2. Mengajukan Permohonan:
    • Mengisi formulir permohonan SBU yang tersedia di LPJK.
    • Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, dan dokumen lain yang relevan.
  3. Memenuhi Persyaratan Teknis:
    • Menyertakan data tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikasi.
    • Menyertakan daftar peralatan yang dimiliki oleh perusahaan yang sesuai dengan pekerjaan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya.
    • Menyertakan bukti pengalaman kerja berupa laporan proyek yang pernah dikerjakan.
  4. Audit dan Verifikasi:
    • LPJK akan melakukan audit dan verifikasi terhadap dokumen dan data yang diajukan.
    • Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
  5. Penerbitan SBU:
    • Jika semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi dinyatakan lulus, LPJK akan menerbitkan SBU dengan subklasifikasi IN011.

Contoh Proyek Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya

Beberapa contoh proyek yang melibatkan instalasi sistem sinyal dan rambu-rambu jalan raya meliputi:

  • Proyek Perbaikan Jalan Raya: Pemasangan lampu lalu lintas dan rambu-rambu di sepanjang jalur perbaikan jalan.
  • Pembangunan Flyover dan Underpass: Instalasi sistem sinyal dan rambu-rambu di area persimpangan yang kompleks.
  • Peningkatan Jalan Perkotaan: Pemasangan sistem penerangan jalan dan rambu-rambu untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di kawasan perkotaan.

Kesimpulan

Subklasifikasi IN011 pada SBU adalah kategori yang mencakup pekerjaan instalasi sistem sinyal dan rambu-rambu jalan raya yang esensial dalam pengaturan dan keselamatan lalu lintas.

Memahami ruang lingkup, kualifikasi, dan standar yang berlaku adalah kunci untuk menjalankan proyek dengan sukses dan sesuai regulasi.

Dengan tenaga ahli yang kompeten dan peralatan yang memadai, perusahaan dapat memastikan bahwa instalasi sistem sinyal dan rambu-rambu jalan raya dilakukan dengan aman dan efisien, menjamin operasional yang handal dan berkelanjutan.

Proses mendapatkan SBU mungkin memerlukan waktu dan usaha, tetapi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar yang diperlukan untuk menjalankan proyek konstruksi dengan baik.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

WhatsApp us

Exit mobile version