Berita Hukum Legalitas Terbaru

Melalui Rencana Sistem Nutri-Level, BPOM Tunjukkan Komitmen Peduli Gizi Masyarakat

Ilustrasi Sistem Nutri-level BPOM
sumber foto: pexels.com

Sah! – Kabar menggembirakan datang karena nampaknya pemerintah Indonesia sudah berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran akan gizi pada makanan. Alasannya pemerintah Indonesia akan menetapkan suatu sistem mengenai data makanan.

Melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia tengah mempersiapkan penerapan sistem labelisasi gizi bernama “Nutri-Level”, yang terinspirasi dari sistem “Nutri-Grade” yang telah diterapkan di Singapura. 

Lewat sistem ini maka akan ada infromasi kepada konsumen mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan dan minuman olahan.

Hal ini tentu menjadi kabar baik terutama bagi mereka yang mengidap kondisi khusus sehingga memiliki pantangan atau batasan konsumsi pada kandungan makanan seperti harus mengurangi gula atau lemak.

Lewat sistem ini nantinya dapat membantu mencegah penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menargetkan sistem nutri-grade atau pelabelan makanan dan minuman ini akan diatur dalam peraturan perundang-undangan tahun ini. 

Taruna berkata saat ini berbagai kementerian sedang melakukan diskusi serta harmonisasi kepada pelaku industri. 

Ia turut memastikan bahwa proses diskusi ini juga akan melibatkan kementrian lain sebab diskusi yang sedang berjalan ini bersifat lintas kementerian. 

Beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam memproses sistem nutri-grade adalah Kementerian Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, juga Badan Pangan Nasional.

Taruna juga menyatakan bahwa draf aturan tentang nutri-grade sudah rampung. Namun semua kementerian dan lembaga yang sekarang terlibat belum mencapai kesepakatan. 

Nantinya, draf aturan tentang nutri-grade akan dikirimkan ke Kementerian Hukum sebelum disahkan akan tetapi karena belum mencapai kesepakatan maka belum bisa diteruskan.

Menurutnya, BPOM yang berwenang mengatur pelabelan makanan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. PP itu merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk melaksanakan sistem ini maka pemerintah membutuhkan kerja sama dari pihak perusahaan di industri produk makanan dan minuman. 

Diskusi ini tentu diperlukan karena pelabelan makanan dan minuman nantinya akan membutuhkan kerja sama dari pihak pengusaha produk makanan atau minuman. 

Dengan adanya pelabelan ini akan memberikan pengaruh terhadap produk dari para penguasaha makanan.

Taruna juga menyebut pemerintah mempertimbangkan besaran insentif yang akan diberikan kepada perusahaan dalam penyesuaian makanan berdasarkan Nutri-level. Pihaknya mengaku tidak ingin merugikan perusahaan terkait yang tentu akan melakukan reformulasi penyesuaian untuk pangan yang lebih sehat.

“Ini kita masih pikirkan apa insentif yang kita berikan kepada perusahaan-perusahaan sehingga karena kan ada reformulasi dan berbagai macam itu berdampak pada perusahaan kita tidak mau merugikan perusahaan,”

Taruna mengungkapkan para pengusaha memberi masukan tentang bentuk pelabelannya nanti, apakah dalam bentuk warna, komposisi, atau peringatan yang tertera pada kemasan.

Selain itu, perihal tenggang atau grace period juga akan didiskusikan. Alasannya karena setelah sistem pelabelan nutri-grade ditetapkan, para pengusaha harus melakukan penyesuaian dengan produk-produknya.

Apabila diterapkan dan diundangkan maka membutuhkan waktu sebab para pengusaha produk makanan dan minuman harus membuat reformulasi. Mereka juga masih mendiskusikan nanti berapa lama fase itu untuk berlaku 100 persen.

Sistem Nutri-grade ini selaras dengan milik negara tetangga, Singapura yang telah berlaku sejak 30 Desember 2022. Mengutip Badan Promosi Kesehatan (HPB) di bawah Kementerian Kesehatan Singapura, adanya pelabelan nutrisi merupakan hal yang wajib.

Dengan sistem Nutri-Grade maka pelabelan nutrisi yang bersifat wajib dicantumkan pada minuman yang dijual di Singapura. 

Minuman yang wajib dilabeli adalah dalam bentuk kemasan dan dari dispenser minuman otomatis karena biasanya dikonsumsi oleh masyarakat dan dijual di market terdekat. 

Untuk melabelkan produk maka Nutri-Grade memiliki empat tingkatan kode warna : 

  1. Tingkat A yang dilambangkan berwarna hijau gelap, menandakan ambang batas gula dan lemak jenuh terendah. Ketentuannya gula berada pada kurang dari 1 g per 100ml dan tidak ada pemanis serta lemak berada pada kurang dari 0.7 g per 100ml
  2. Tingkat B yang dilambangkan berwarna hijau terang, menandakan ambang batas gula dan lemak jenuh terendah kedua. Ketentuannya gula berada pada > 1-5 g per 100ml serta lemak berada pada kurang dari 0.7- 1.2 g per 100ml
  3. Tingkat C yang dilambangkan berwarna jingga, menandakan ambang batas gula dan lemak jenuh di tingkat sedang. Ketentuannya gula berada pada > 5-10 g per 100ml serta lemak berada pada > 1.2 – 2.8 g per 100ml
  4. Tingkat D yang dilambangkan berwarna merah, menandakan ambang batas gula dan lemak jenuh tertinggi. Ketentuannya gula berada pada > 10 g per 100ml serta lemak berada pada > 2.8 g per 100ml

Dengan sistem Nutri-Level di Indonesia harapannya dapat menurunkan angka kematian akibat Penyakit Tidak Menular (PTM) yang disebabkan oleh konsumsi Gula Garam Lemak (GGL)  berlebih. 

Data menunjukkan bahwa 73% kematian di Indonesia disebabkan oleh PTM yang terkait dengan pola makan tidak sehat. Dengan adanya labelisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih produk pangan yang lebih sehat dan rendah dalam GGL.

Dengan begitu dapat menurunkan risiko terkena PTM yang dimana banyak menjangkit masyarakat Indonesia karena konsumsi produk dengan GGL yang tinggi serta tidak diimbangi dengan aktivitas fisik yang cukup.

BPOM sebenarnya sebelum sebelum PP Nomor 28 Tahun 2024 ditetapkan telah ketentuan terkait label gizi melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. 

Beberapa kebijakan label gizi pada pangan olahan yang diatur adalah pencantuman tabel informasi nilai gizi yang bersifat wajib dan kebijakan pelabelan gizi pada bagian depan label (front of pack nutrition labelling/FOPNL).

Tujuannya agar memudahkan masyarakat dalam memahami kandungan gizi pada produk.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan dengan adanya informasi ini, masyarakat bisa menghitung kadar GGL yang dikonsumsinya.

Agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar mereka memahami arti dari label tersebut dan dapat membuat pilihan yang lebih sehat. 

Industri makanan dan minuman juga perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan ini, yang mungkin memerlukan reformulasi produk agar sesuai dengan standar Nutri-Level yang ditetapkan.

Adapun rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap batas konsumsi GGL per orang per hari, yaitu : 

  1. 50 gram atau empat sendok makan gula
  2. 2.000 miligram natrium atau 5 gram (satu sendok teh) garam
  3. 67 gram atau lima sendok makan minyak goreng untuk lemak. 

Meskipun kebijakan nutri-grade belum diterapkan sepenuhnya, Kemenkes gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih makanan bergizi seimbang.

Cek artikel menarik lainnya di Sah.co.id! Sah! juga menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha. Segera hubungi kami di WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi website Sah.co.id.

Source : 

https://www.pom.go.id/berita/bpom-dukung-penuh-pencantuman-nutri-level-pada-pangan-olahan-secara-bertahap?utm_source=chatgpt.com

https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/bpom-targetkan-sistem-nutri-grade-selesai-tahun-ini/ar-AA1AcOj1?ocid=BingNewsSerp

https://health.okezone.com/read/2025/03/04/483/3119344/bpom-sebut-regulasi-pelabelan-garam-gula-dan-lemak-di-kemasan-rampung-tahun-ini

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7555529/namanya-nutri-level-ini-gambaran-label-makanan-sehat-di-ri-ala-singapura

https://www.hpb.gov.sg/healthy-living/food-beverage/nutri-grade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *