Sah! – Ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap gelaran konser musik ataupun event musik sangat antusias. Pasalnya, setiap gelaran konser musik selalu dipadati pengunjung sejak Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Sayangnya, beberapa program musik ini mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Semisal konser musik yang terlambat dalam pengurusan izinnya, ditangguhkan karena terdapat masalah teknis dari pihak manajerial event, dicabut atau dibubarkan karena bertentangan dengan ketentuan atau aturan tertentu.
Dalam hal ini, perizinan adalah salah satu hambatan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menggelar konser atau event musik.
Para promotor dan penyelenggara konser saat ini menghadapi tantangan besar terkait perizinan menurut Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI).
Untuk itu, perizinan apa saja yang dibutuhkan agar dapat menyelenggarakan konser musik di suatu tempat di Indonesia? Yuk simak penjelasannya!
Perlunya Izin Keramaian dalam Gelaran Konser Musik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik menetapkan aturan untuk izin keramaian.
Menurut PP tersebut, penyelenggara acara wajib mengajukan permohonan izin sebelum acara dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari atau 21 (dua puluh satu) hari jika berskala nasional, dan 30 (tiga puluh) hari jika berskala internasional.
Selain itu, Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat mengatur izin keramaian ini. Kegiatan yang dimaksud dalam Juklap tersebut adalah:
- Pentas musik band / dangdut;
- Wayang Kulit;
- Ketoprak; dan
- pertunjukan lain.
Kemudian, Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang diubah oleh UU Cipta Kerja, menegaskan kembali bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengatur pemberian izin dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
Adapun untuk persyaratannya dibagi menjadi dua yaitu:
a. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang:
- Surat Keterangan dari kelurahan setempat;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penyelenggara acara sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) milik penyelenggara acara sebanyak 1 ( satu ) lembar.
b. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang:
- Surat Permohonan Izin Keramaian;
- Proposal kegiatan;
- Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab;
- Izin Tempat berlangsungnya kegiatan.
1. Perizinan Tempat
Untuk memulai, promotor perlu mendapatkan izin dari pemilik tempat yang akan dijadikan tempat konser terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan surat izin tempat, promotor dapat melanjutkan dengan mengajukan surat permohonan lingkungan. Proses ini melibatkan RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
Selain itu, promotor harus mendapatkan surat permohonan rekomendasi dari Satpol PP berdasarkan pada tingkatannya yaitu kecamatan, kota, atau kabupaten.
Selanjutnya, promotor harus meminta surat rekomendasi dari TNI, Koramil, atau Kodim. Di samping itu, mereka juga harus meminta surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat termasuk dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Promotor juga harus mengajukan permohonan bantuan personel tim medis dan ambulans, pemadam kebakaran, dan pengamanan jalan raya dari Dinas Perhubungan untuk menjamin keselamatan dan keamanan semua orang yang hadir di konser.
2. Perizinan dari Pejabat atau Pihak Berwenang
Untuk selanjutnya, promotor meminta surat rekomendasi dari Polsek dan Polres. Setelah itu, promotor mengajukan permohonan bantuan pengamanan dari Polres, yang kemudian memberikan rekomendasi izin.
Selanjutnya, setelah surat dinyatakan lengkap, Polda yang akan mengeluarkan izin keramaian. Namun, jika promotor ingin mendatangkan musisi dari luar negeri, izin keramaian harus disampaikan hingga ke tingkat Mabes Polri.
Promotor acara atau konser biasanya diminta untuk menandatangani pakta integritas selain mengajukan surat permohonan perizinan keramaian.
Pakta integritas sebagai bentuk jaminan bahwa promotor akan memastikan acara akan terselenggara dengan baik, lancar, dan aman bagi semua orang. Lalu, proposal event dan fotokopi KTP penanggung jawab diserahkan kepada pihak bersangkutan.
Selain itu, Pasal 14 ayat (2) PP 60/2017 mengatur bahwa Pejabat Polri tetap berwenang mengawasi berlangsungnya kegiatan yang sudah menerima surat izin untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran perizinan atau timbulnya gangguan keamanan serta gangguan terhadap ketertiban umum. Jika terjadi pelanggaran, seperti melebihi kapasitas dari yang diizinkan, Pejabat Polri memiliki wewenang untuk membubarkan kegiatan.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Cara Pengajuan Izin dalam Menggelar Konser Musik, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
https://indonesiabaik.id/infografis/buat-acara-keramaian-ternyata-tidak-sembarangan-ya
https://advokatkonstitusi.com/seluk-beluk-kewajiban-penyelenggara-konser-musik/2/
https://hypeabis.id/read/18259/begini-alur-perizinan-promotor-untuk-gelar-konser-musik