Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Mau Bisnis Jastip, Ketahui Dulu Hal Ini!

Ilustrasi Jasa Titip dan Pajak
Sumber foto. Suara.com

Sah! – Kemudahan berbelanja online telah mengubah pola belanja, memungkinkan pembelian tanpa harus keluar rumah, termasuk untuk produk impor yang sulit ditemukan. Jastip, singkatan dari Jasa Titip, adalah bentuk bisnis yang semakin populer terutama di media sosial.

Bisnis ini memungkinkan pengalihan pengiriman barang dari pasar domestik kepada penyedia jasa, karena sulitnya akses dan harga lebih murah di luar negeri. Barang-barang seperti tas, sepatu, produk kecantikan, dan lainnya adalah yang biasa dipesan. 

Pelaku jastip memanfaatkan media sosial untuk berpromosi, dengan biaya jastip sekitar 5-15% dari harga barang tergantung pada kesulitan mendapatkannya. 

Untuk barang dalam negeri, biaya hanya mencakup produk, ongkos kirim, dan pengurusan, tetapi untuk produk internasional, perlu mempertimbangkan aspek pajak secara khusus.

Kewajiban Perpajakan Jasa Titip

Ada beberapa aspek terkait perpajakan yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha jasa titip, sebagai berikut:

  1. Pendaftaran NPWP

Bila Anda secara rutin melakukan kegiatan jasa titip dan memperoleh penghasilan dari itu, Anda harus didaftarkan oleh individu yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif untuk menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Memiliki NPWP sangatlah penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Lebih lanjut, tanpa NPWP, tarif pajak Penghasilan Dalam Negeri (PDRI) mungkin akan lebih tinggi.

  1. Bea Masuk dan Pajak Terkait Impor (PDRI)

Kegiatan impor jasa titip termasuk dalam lingkup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Impor dan Ekspor yang dilakukan oleh penumpang dan awak alat angkut. Barang jasa titip termasuk dalam definisi barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak kendaraan, namun tidak termasuk barang pribadi (non personal use).

Impor jasa titip harus diberitahukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean di bandara. Jika nilai pabean melebihi FOB USD 500, Anda juga harus membayar bea masuk atas barang impor tersebut.

Di atas jumlah tersebut, penyedia jasa titip akan mengenakan pajak impor sebesar 10% dari nilai pabean barang impor setelah dikurangi USD500. USD500 ini adalah pembebasan pajak impor nominal yang diberikan oleh pemerintah untuk mengimpor barang-barang pribadi penumpang. Selain itu, ada beberapa pajak yang dikenakan pada PDRI, seperti PPh 22 untuk PPnBM dan PPN. PPh 22 diterapkan sesuai dengan PMK No. 34 Tahun 2017 antara 0,5% dan 10% mulai tahun 2022.

Jika Anda tidak memiliki NPWP, biayanya akan 100% lebih tinggi. Selama barang tersebut termasuk barang kena pajak (BKP), Anda juga akan dikenakan PPN sebesar 11%. Terakhir, PPnBM dikenakan ketika barang jasa titip tergolong barang mewah berdasarkan Undang-Undang PPN dengan tarif pajak antara 10% dan 200%.

  1. Kewajiban PPh 25 dan 29

Jika Anda sudah memiliki NPWP dan memenuhi kriteria subjektif dan objektif PPh, Anda harus menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh. Menurut PP No 55 Tahun 2022, jika seorang penyedia jasa titip memiliki total omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta dan kurang dari Rp 4,8 miliar, maka tidak berhak atas PPh UMKM dengan tarif 0,5%. Total omzet yang melampaui Rp 4,8 miliar harus diperhitungkan sesuai dengan tarif pajak penghasilan progresif 5% sampai 35% atas penghasilan kena pajak.

  1. Pelaporan

Anda juga harus mematuhi persyaratan pelaporan. Kewajiban pelaporan yang utama adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, karena kegiatan jasa titip merupakan bentuk usaha, maka formulir SPT 1770 digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Wajib Pajak dapat mengurangi PPh 22 terhadap barang impor untuk menghitung PPh yang belum dibayar.

Ketentuan Pajak Jika Barang Impor Tanpa Sistem COD

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.044/2018 tentang Peraturan Impor Barang Kiriman yang tidak dikenakan bea masuk sesuai dengan Freight on Board (FoB) yang diterbitkan, FoB mencakup biaya pengangkutan barang dari luar negeri ke alat angkut ke Indonesia, biaya pemuatan alat angkut, dan harga barang.

Tidak ada pajak impor yang dikenakan jika nilai FOB tidak melebihi USD 75 dan kurang dari USD 1.500. Saat ini, Departemen Kepabeanan Kementerian Keuangan telah meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD) untuk melaporkan barang dari luar negeri dan memudahkan perusahaan jasa yang bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kewajiban Perpajakan Usaha Jasa Titip yang Dikelola Orang Pribadi

Kewajiban perpajakan termasuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, karena pendapatan berasal dari usaha jasa titipan. Berikut adalah perhitungan tarif pajak untuk individu yang menjalankan bisnis wali amanat. Jika pendapatan bruto dalam satu tahun pajak melebihi Rp 4.800.000, wajib dilakukan pembukuan dan tarif pajak progresif hingga 30% berlaku berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sebaliknya, jika jumlah pendapatan untuk tahun pajak kurang dari Rp 4.800.000, PPh final pemerintah dapat digunakan. Pajak penghasilan atas pendapatan dari perusahaan dengan pendapatan bruto tertentu dikenakan dengan tarif 0,5% dari pendapatan bruto. Setelah mengetahui tarif pajak dan menghitungnya, wajib pajak dapat membayar dan menyetor pajak yang belum dibayar.

Selain itu, wajib pajak harus melengkapi Formulir SPT (Surat Pemberitahuan) 1770 untuk SPT. Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memiliki pendapatan usaha yang dikenakan pajak penghasilan final atau pada dasarnya penghasilan usaha final dan memiliki pendapatan dalam atau luar negeri.

Dari artikel ini, teman-teman bisa membuat bisnis menjual barang luar negeri dengan menggunakan jastip. Bagi teman-teman yang tertarik, segera bikin bisnis melalui layanan Sah! karena kami siap membantu teman-teman kapan saja dan dimana saja.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Source:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Impor dan Ekspor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.044/2018 tentang Peraturan Impor Barang Kiriman

https://www.pajakku.com/read/25fb39cd-fd15-4cb9-a3ab-fb2b8545ca8a/Kegiatan-Jasa-Titip-Dikenakan-Pajak-Cari-Tahu-Di-Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *