Sah! – Perkembangan dan kemajuan teknologi menyebabkan batas-batas dalam bertransaksi seolah menjadi hilang.
Berkat adanya internet interaksi antar individu lintas daerah bahkan negara dapat dilakukan dengan mudah, tidak terkecuali dalam industri perdagangan.
Perdagangan yang telah terintegrasi secara elektronik menjadikan munculnya Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PMSE menjadi terobosan yang sangat luar biasa dalam dunia perdagangan sehingga diminati banyak orang.
Indonesia sebagai negara pasar PMSE terbesar di Asia Tenggara merespon fenomena PMSE dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP No. 80/2019) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permen No. 50/2020).
Usaha yang banyak bertransisi dari konvensional menjadi terintegrasi dengan sistem elektronik adalah usaha mikro dan kecil. Pengertian Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- “Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
- “Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
Untuk dapat disebut sebagai Usaha Mikro dan Kecil, usaha tersebut harus memenuhi beberapa kriteria berdasarkan UU No. 20/2008 sebagai berikut:
1. Kriteria Usaha Mikro adalah:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Kriteria usaha kecil adalah:
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Lalu bagaimana izin usaha usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil dan apa manfaatnya?
Terdapat berbagai izin usaha yang dapat dimiliki oleh pelaku UMK, diantaranya adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Yang dimaksud dengan IUMK berdasarkan Perpres No. 98/2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil adalah:
“Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.”
Adapun manfaat dari adanya izin usaha dapat kita lihat dari beberapa perspektif diantaranya yaitu dari sudut pandang pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Dari sudut pandang pemerintah
- IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan dalam mengembangkan usahanya (Pasal 2 Permen No. 2/2019)
- mengetahui sumber pendapatan pemerintah dari pajak/bea, seperti pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak impor dan lain-lain.
- mengetahui perkembangan dunia usaha secara komprehensif.
- melakukan pengawasan/kontrol terhadap para pelaku usaha agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
- mencegah praktik usaha yang tidak jujur, seperti penggelapan pajak, penyelundupan dan persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau posisi dominan sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat.
2. Dari sudut pandang pelaku usaha
- izin usaha merupakan bentuk legalitas resmi yang mendapatkan pengakuan sah dari pihak yang berkepentingan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dimana menunjukkan kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku.
- mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
- mendapatkan kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha atau melakukan/mendapatkan investasi baru karena salah satu dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha baik di bank maupun non-bank adalah dokumen perizinan resmi.
- mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya baik mengenai permodalan maupun manajemen usaha
3. Dari sudut pandang masyarakat
- sarana perlindungan/kepastian hukum untuk menghindari dari praktik usaha yang tidak jujur.
- syarat dalam berbagai kegiatan peningkatan usaha/mengikuti tender/lelang.
- sarana untuk meningkatkan kredibilitas usaha dan ajang promosi.
Ayo segera daftarkan usaha kamu agar dapat menikmati berbagai manfaat di atas!
Itulah pembahasan terkait dengan Manfaat Izin Usaha yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.Untuk yang hendak mengurus legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis.
Author: Moh. Saman
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
- Arum Tarina. “Urgensi Izin Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Bagi Usaha Mikro Dan Kecil.” Jurnal Pelita Ilmu Vol. 14 No, no. 2 (2020): 90.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 98/2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik