Berita Hukum Legalitas Terbaru

Likuidasi sebagai Akhir Perusahaan

Likuidasi sebagai Akhir Perusahaan

Sah! – Likuidasi dan kepailitan, dua kata yang menunjukkan akhir dari suatu perusahaan.

Meskipun demikian likuidasi tidak bisa berdiri sendiri yang artinya tidak akan ada proses dimaksud tanpa kepailitan terlebih dulu.

Makna singkat likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai ujung perjalanannya secara pasti.

Alasan bahwa kepailitan tidak bisa mencabut operasional perusahaan secara keseluruhan adalah kondisi perusahaannya yang masih resmi berdiri dan terikat hukum meskipun proses kepailitan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah dilakukan.

Hal ini menjadikan proses finalisasi masih diperlukan atas nama likuidasi itu.

Likuidasi telah berdampak kepada perusahaan swasta maupun badan pemerintahan tertentu yang harus mengalami pembubarannya.

Beberapa tahun terakhir memberikan fakta menarik tentang implementasi likuidasi yang menimpa lima perusahaan dengan limpahan kasusnya diserahkan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Lima perusahaan dimaksud nyatanya sudah cukup besar dan berpengaruh kuat dalam lingkup bisnis tapi harus berakhir seperti yang terlihat atas nama PT Global Mediacom Tbk, PT Sentul City Tbk, PT Trans Retail Indonesia, PT Ace Hardware Indonesia Tbk, dan PT Hanson International Tbk.

Likuidasi perusahaan dilakukan berdasarkan kekuatan hukum tetap yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Niaga atas dasar harta perusahaan yang masih tidak cukup dalam membayar biaya kepailitannya.

Sebuah likuidasi bisa dilaksanakan oleh pihak yang disebut likuidator ataupun kurator sebagai pelaksana pailit di tahap sebelumnya dan keduanya ditunjuk oleh negara secara faktual melalui Pengadilan Niaga itu.

Tidak banyak lagi yang perusahaan bisa lakukan dalam masa likuidasi selain tindakan hukum tertentu yang terkait dengan penyelesaian kepentingan likuidasinya.

Pada satu sisi, likuidator berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal yang diantaranya pencatatan, pengumpulan kekayaan dan utang perusahaan, pembuatan pengumuman pada surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasinya, pembayaran kepada para kreditur dan pemegang saham sebagai pihak terkait, dan tindakan hukum lain yang dirasakan perlu eksekusi.

Sebagai pengusaha maupun pengamat hukum, masih ada beberapa dari kita yang tidak menyadari keterkaitan vital antara kepailitan dan likuidasi yang tidak bisa berdiri independen dan atau menganggap likuidasi sendiri bisa melampaui proses pailitnya.

Ketergantungan itu adalah hal utama yang ingin saya jelaskan disamping unsur-unsur dari proses likuidasinya juga yang perlu diketahui secara mendasar.

Banyak orang termasuk saya yang awalnya menganggap makna pailit dan likuidasi sama saja, lantas melalui penulisan ini telah mengatakan sebaliknya berdasarkan sisi hukum.

Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Author: Yosua Sebastian S.H.

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

Jurnal:

Nurul Hidayah, Amrie Firmansyah “Implementasi Likuidasi Korporasi di Indonesia: Kajian Akuntansi dan Yuridis” Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi Vol 15 No 2 (2020)

Peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Internet:

https://money.kompas.com/read/2020/10/11/183820726/sederet-kasus-perusahaan-yang-tersandung-pkpu-dan-kepailitan?page=all, (diakses pada tanggal 5 November 2022 pukul 9.40)

WhatsApp us

Exit mobile version