Sah! – Di era digital yang serba cepat, bisnis berbasis teknologi seperti startup dan e-commerce semakin menjamur dan menjadi pilihan utama banyak pengusaha muda. Meski dijalankan secara online, legalitas usaha digital tetap menjadi hal krusial yang tidak boleh diabaikan.
Tanpa pondasi hukum yang kuat, bisnis digital rentan terhadap berbagai risiko seperti sengketa konsumen, pelanggaran hak cipta, hingga tuntutan akibat pelanggaran data pribadi.
Artikel ini akan membahas berbagai aspek penting terkait perlindungan hukum bagi usaha digital, mulai dari perizinan, regulasi, hingga upaya menghindari risiko hukum di dunia maya.
Bisnis Digital: Perlukah Memiliki Legalitas?
Usaha berbasis digital, seperti startup dan e-commerce, tetap memerlukan legalitas untuk memastikan bahwa operasional bisnis berjalan secara sah di mata hukum.
Memiliki legalitas tidak hanya melindungi pemilik usaha dari potensi tuntutan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dari konsumen, mitra bisnis, dan investor.
Legalitas juga memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, seperti perlindungan kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa, serta kepatuhan terhadap pajak.
Di Indonesia, legalitas usaha digital dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.
Selain itu, bisnis e-commerce wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini mencakup aspek penting seperti perlindungan konsumen, kewajiban pencatatan transaksi, serta pelaporan dan pembayaran pajak.
Dengan demikian, legalitas menjadi pondasi penting bagi bisnis digital yang ingin tumbuh secara berkelanjutan dan aman secara hukum.
Izin dan Regulasi yang Wajib Dipatuhi oleh Startup dan E-commerce
Startup dan e-commerce di Indonesia wajib memenuhi sejumlah persyaratan hukum untuk memastikan operasional bisnis yang sah, tertib, dan terlindungi secara hukum. Berikut adalah langkah-langkah legalitas yang wajib dipenuhi oleh startup dan e-commerce di Indonesia:
- Pendaftaran Nama Perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM
Langkah awal adalah mendaftarkan nama usaha untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah. Nama perusahaan yang telah terdaftar tidak bisa digunakan oleh pihak lain dan menjadi identitas resmi usaha. - Pembuatan Akta Pendirian melalui Notaris
Akta ini berisi informasi penting seperti struktur kepemilikan, modal, dan kegiatan usaha. Dokumen ini wajib dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum. - Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, seperti pelaporan dan pembayaran PPh serta PPN. Tanpa NPWP, perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perpajakan secara legal. - Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
Sistem OSS (Online Single Submission) memungkinkan pelaku usaha mendapatkan NIB sebagai identitas usaha sekaligus izin operasional. NIB juga diperlukan untuk mengakses layanan perizinan lainnya seperti SIUPMSE dan BPJS. - Mengurus SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
SIUPMSE diwajibkan bagi penyelenggara e-commerce, marketplace, dan pelaku perdagangan elektronik lainnya. Izin ini menjamin bahwa bisnis digital beroperasi sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No. 80 Tahun 2019.
Tak kalah penting, pelaku bisnis digital juga wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini mengatur bagaimana data pribadi konsumen harus dikelola secara transparan, sah, dan aman.
Pelanggaran terhadap perlindungan data dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda besar dan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi startup dan e-commerce untuk membangun sistem keamanan data yang kuat serta memiliki kebijakan privasi yang jelas bagi pengguna layanan.
Legalitas usaha dan kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan konsumen dan pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Hak Konsumen dalam Transaksi Digital
Berikut penjabaran hak-hak konsumen dalam transaksi digital yang dijamin oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
- Hak atas Informasi Produk yang Jelas dan Akurat
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai barang atau jasa yang ditawarkan, termasuk spesifikasi, harga, fungsi, dan risiko penggunaannya. Penjual wajib mencantumkan detail produk secara transparan di platform digital agar konsumen bisa membuat keputusan dengan sadar. - Perlindungan dari Praktik Bisnis yang Curang atau Merugikan
Konsumen harus terlindungi dari segala bentuk penipuan, manipulasi, atau praktik usaha tidak adil seperti mark-up harga, klaim palsu, atau pemalsuan produk. Platform digital dan pelaku usaha wajib memastikan sistem transaksi berjalan secara jujur dan bertanggung jawab. - Hak untuk Mengembalikan Produk
Konsumen berhak mengajukan pengembalian atau penukaran barang jika produk yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi, rusak, cacat, atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Penjual wajib memiliki kebijakan pengembalian yang jelas dan mudah diakses agar konsumen merasa aman saat berbelanja. - Kewajiban Penjual untuk Menyediakan Informasi Transaksi
Selain deskripsi produk, penjual juga wajib memberikan rincian terkait syarat dan ketentuan pembelian, metode pembayaran, estimasi pengiriman, serta prosedur pengembalian barang. Informasi ini harus disampaikan secara tertulis, baik melalui laman produk maupun kontrak elektronik yang dapat diakses konsumen setiap saat.
Melindungi hak konsumen bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi kunci membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan dalam ekosistem bisnis digital.
Risiko Hukum dalam Bisnis Digital dan Cara Menghindarinya
Bisnis digital memiliki sejumlah risiko hukum yang perlu diwaspadai oleh pelaku usaha, terutama terkait sengketa transaksi, penipuan online, dan pelanggaran hak cipta. Sengketa transaksi, khususnya dalam perdagangan lintas negara, seringkali sulit diselesaikan karena perbedaan yurisdiksi hukum, sehingga diperlukan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) untuk penyelesaian yang cepat dan efisien.
Selain itu, penjual harus menjamin transparansi informasi dan kejujuran dalam proses transaksi untuk mencegah tuduhan penipuan, serta memastikan bahwa seluruh konten digital (seperti gambar, musik, atau teks) tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
Untuk menghindari risiko tersebut, pelaku usaha sebaiknya mematuhi regulasi yang berlaku, menyediakan kontrak elektronik yang sah, serta membangun sistem keamanan digital yang kuat guna menjaga integritas transaksi dan kepercayaan pelanggan.
Pentingnya Perlindungan Data dalam Bisnis Digital
Perlindungan data pribadi menjadi kewajiban utama bagi pelaku bisnis digital di era informasi saat ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), perusahaan wajib mengelola data konsumen dengan sistem keamanan yang memadai, serta memberikan transparansi mengenai bagaimana data digunakan dan disimpan.
Hal ini mencakup pemberitahuan kepada konsumen saat terjadi pengumpulan atau pemrosesan data pribadi, serta memberikan opsi bagi konsumen untuk menarik persetujuan kapan saja.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini bukan hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum, tetapi juga membangun citra bisnis yang bertanggung jawab dan dipercaya publik, terutama dalam industri digital yang sangat bergantung pada data.
Legalitas dan perlindungan hukum merupakan pondasi utama bagi keberlangsungan bisnis digital seperti startup dan e-commerce. Dengan memenuhi kewajiban perizinan, menjaga hak konsumen, serta mematuhi regulasi perlindungan data pribadi, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul.
Di era digital yang kompetitif dan cepat berubah, kepatuhan terhadap hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab, tetapi juga strategi penting untuk membangun kepercayaan pasar dan reputasi bisnis. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha digital harus proaktif dalam memahami dan menerapkan aspek hukum dalam operasionalnya agar dapat tumbuh secara berkelanjutan dan aman.
Sah! menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan layanan ini, Anda dapat menjalankan aktivitas lembaga atau usaha tanpa rasa khawatir.
Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
SOURCE
https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/4014
https://unfolded.venturra.com/a-guide-to-understanding-indonesias-startup-regulation
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/43307
https://www.cekindo.com/blog/startup-ecommerce-indonesia-requirements