Berita Hukum Legalitas Terbaru

Legalitas Transaksi Penjualan Melalui Internet dalam Kaitannya dengan Jual Beli Konvensional

person using laptop computer holding card

Sah – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan era baru dalam perdagangan, yaitu perdagangan elektronik (e-commerce). Transaksi jual beli melalui internet kini menjadi semakin populer dan digemari karena menawarkan kemudahan, efisiensi, dan jangkauan yang luas.

Namun, munculnya e-commerce juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitasnya. Apakah transaksi jual beli online memiliki keabsahan hukum yang sama dengan jual beli konvensional? Artikel ini akan membahas legalitas transaksi penjualan melalui internet dalam kaitannya dengan jual beli secara konvensional.

Landasan Hukum

Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang e-commerce, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PSE)
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik

Prinsip Dasar Legalitas Transaksi Online

Secara umum, transaksi penjualan melalui internet memiliki keabsahan hukum yang sama dengan jual beli konvensional. Prinsip dasar legalitas transaksi online adalah sebagai berikut:

  • Kesepakatan para pihak: Transaksi online harus didasari oleh kesepakatan antara penjual dan pembeli, meskipun tidak dilakukan secara langsung.
  • Kecakapan hukum: Para pihak yang terlibat dalam transaksi online harus memiliki kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
  • Objek tertentu: Transaksi online harus memiliki objek tertentu yang diperjualbelikan.
  • Kausa yang halal: Transaksi online harus dilakukan dengan tujuan yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum.

Persyaratan Sahnya Perjanjian Jual Beli Online

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 syarat sahnya perjanjian jual beli online, yaitu:

  • Kesepakatan para pihak: Kesepakatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti email, chat, atau website.
  • Kecakapan hukum: Para pihak yang terlibat dalam transaksi online harus berusia minimal 17 tahun dan tidak sedang dalam pengampuan.
  • Objek tertentu: Barang yang diperjualbelikan harus jelas dan spesifik.
  • Kausa yang halal: Transaksi online harus dilakukan dengan tujuan yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum.

Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online

UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) juga berlaku untuk transaksi online. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk atau layanan yang ditawarkan. Konsumen juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari produk atau layanan yang cacat.

Penyelesaian Sengketa Transaksi Online

Jika terjadi sengketa dalam transaksi online, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya:

  • Negosiasi: Para pihak dapat mencoba menyelesaikan sengketa secara langsung melalui negosiasi.
  • Mediasi: Mediasi dapat dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral.
  • Arbitrase: Arbitrase dilakukan dengan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada lembaga arbitrase yang independen.
  • Pengadilan: Jika cara-cara di atas tidak berhasil, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan.

Transaksi penjualan melalui internet memiliki legalitas hukum yang sama dengan jual beli konvensional. Ada beberapa peraturan yang mengatur tentang e-commerce di Indonesia, dan prinsip dasar legalitas transaksi online adalah sama dengan jual beli konvensional. Konsumen dalam transaksi online juga dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen.

Tips untuk Melakukan Transaksi Online yang Aman

Berikut adalah beberapa tips untuk melakukan transaksi online yang aman:

  • Pastikan Anda bertransaksi di website atau platform yang terpercaya.
  • Baca dengan seksama informasi tentang produk atau layanan yang ditawarkan.
  • Gunakan metode pembayaran yang aman dan terpercaya.
  • Simpan bukti transaksi dengan baik.
  • Laporkan ke pihak berwenang jika Anda menemukan transaksi online yang mencurigakan.

Dengan memahami legalitas dan tips-tips di atas, Anda dapat melakukan transaksi online dengan aman dan nyaman. Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

 

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas Hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan Instagram @sahcoid sekarang juga untuk informasi lebih lanjut.

Sumber Informasi:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PSE)
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *