Sah! Selama era globalisasi, Indonesia memasuki teknologi informatika yang memperkenalkan dunia maya.
Dimana orang dapat berkomunikasi dengan media elektronik, memasuki dunia maya yang universal, dan tidak terbatas pada waktu. Setelah Rancangan Undang-Undang ini dibahas oleh Badan Legislatif yang berwenang pada tahun 1999
Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik. Disahkan pada tanggal 21 April 2008. Pasal 18 juncto Pasal 7 juncto Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dokumen elektronik yang ditandatangani oleh dewan menteri dianggap sah. Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan digital dapat dianggap sebagai bukti tertulis.
Membuat penggunaan dan penggunaan dokumen elektronik atau tanda tangan digital lebih sulit. Tanda tangan elektronik harus autentik, aman dengan perangkat lunak dan jaringan penyedia jasa.
Authenticity, integrity, confidentiality, dan non-repudiation adalah beberapa keuntungan dari tanda tangan elektronik. Menurut Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE.
Legalitas tanda tangan elektronik diatur secara eksplisit. Karena itu, tanda tangan elektronik telah diakui secara hukum. Selama ada bukti yang dapat memverifikasi validitas proses penandatanganan elektronik
Dapat digunakan sebagai bukti dalam proses pembuktian di pengadilan. Dalam kasus yang berkaitan dengan transaksi elektronik, majelis hakim dapat menerima dokumen elektronik sebagai bukti yang sah.
Jangan tunggu nanti, jadikan bisnismu Sah! dan terlindungi secara hukum bersama kami.
